Kejari Tanjung Perak Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Pita Cukai Palsu Senilai 11 Miliar Lebih

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya ||Jejakkasusindonesianews.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan tindak pidana cukai. Pada Kamis, 3 Juli 2025, bertempat di Gudang Barang Bukti Kejari Tanjung Perak, dilakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Dominikus Dian Djatmiko.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht dalam kasus tindak pidana cukai.

Ribuan Botol Miras dan Ratusan Ribu Pita Cukai Palsu Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan bukan sembarangan. Dari hasil penelusuran dan penyitaan, Kejari Tanjung Perak memusnahkan: 2.964 kardus berisi 36.555 botol minuman keras yang mengandung etil alkohol berbagai merek, 114.028 lembar pita cukai yang diduga kuat palsu.

Kemudian satu unit laptop Lenovo IdeaPad 3 14/ML05 SN:PF3P1SL4, 1 unit handphone Redmi Note 12 IMEI: 863359062526484 dan 863359062526492.

Barang-barang tersebut terbukti digunakan dalam kejahatan terorganisir yang secara sistematis menghindari kewajiban perpajakan dan merugikan negara secara besar-besaran.

Kerugian Negara Capai Rp11 Miliar, Denda Capai Rp85 Miliar

Dari proses persidangan yang telah selesai, negara diketahui mengalami kerugian senilai Rp11.442.386.980 (sebelas miliar empat ratus empat puluh dua juta tiga ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).

Terpidana Dominikus Dian Djatmiko dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp85.134.730.760 (delapan puluh lima miliar seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).

“Dengan ketentuan, apabila dalam waktu satu bulan denda tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa akan melakukan penyitaan harta benda atau pendapatan terdakwa. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan paling lama enam bulan,” tegas I Made Agus Mahendra Iswara.

Jaksa Siap Lakukan Penelusuran Aset (Aset Tracing)

Tak berhenti di pemusnahan, Kejari Tanjung Perak juga menegaskan komitmennya untuk melakukan penelusuran aset milik terpidana. Upaya ini dilakukan guna memastikan pembayaran denda benar-benar terlaksana.

“Terkait dengan pelaksanaan pidana denda, apabila tidak dibayarkan, maka jaksa akan melakukan aset tracing terhadap aset terpidana guna membayar pidana denda tersebut,” lanjut I Made.

Langkah ini menjadi pesan keras bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap pelaku kejahatan cukai yang mencoba merusak tatanan hukum dan merugikan keuangan negara.

Pesan Tegas: Negara Tak Akan Kalah Melawan Kejahatan Cukai

Kegiatan pemusnahan ini menjadi momentum penting sekaligus peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba bermain-main dengan hukum, khususnya di bidang cukai.

Dengan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah dan ancaman pidana berat, Kejari Tanjung Perak menunjukkan bahwa hukum tetap berdiri tegak dan akan ditegakkan dengan tegas, cepat, dan adil. (Galih)

Loading

Berita Terkait

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan
Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!
Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang
MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU
Digerebek Tengah Malam! Pengedar Psikotropika di Kendal Tumbang, Ratusan Pil Disita Polisi!!
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kedungpane, Mertua–Menantu Jadi Kurir
Skandal Dalam Lapas Semarang: Hasil Urine Beda, Dugaan Jaringan Narkoba dari Balik Jeruji Menguat

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:34

Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:30

Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:20

MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:25

Digerebek Tengah Malam! Pengedar Psikotropika di Kendal Tumbang, Ratusan Pil Disita Polisi!!

Sabtu, 25 April 2026 - 18:41

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kedungpane, Mertua–Menantu Jadi Kurir

Sabtu, 25 April 2026 - 09:10

Skandal Dalam Lapas Semarang: Hasil Urine Beda, Dugaan Jaringan Narkoba dari Balik Jeruji Menguat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!