Gerak Cepat Polres Sumenep Amankan Tersangka Rudapaksa Santriwati di Kepulauan Kangean

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP-Jejakkasusindonesianews.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren yang berlokasi di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.

 

Keterangan resmi disampaikan oleh Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, yang menyebut pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 3 Juni 2025.

 

Kasus ini bermula dari pengakuan korban berinisial F, yang menyatakan dirinya dirudapaksa oleh pengasuh pondok pesantren berinisial MS (51), pada tahun 2021. Peristiwa terjadi ketika korban diminta mengantarkan air dingin ke kamar tersangka. Di dalam kamar, tersangka melancarkan aksi bejatnya.

 

“Korban tidak berani melawan karena pelaku merupakan pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren,” ungkap AKP Widiarti, Kamis (12/6).

 

Tidak berhenti sampai di situ, lima hari kemudian, pelaku kembali melakukan tindakan serupa terhadap korban dengan modus yang sama.

 

Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa korban kekerasan seksual oleh MS bukan hanya satu orang. “Tercatat ada sembilan anak lainnya yang juga menjadi korban selain F,” tambah AKP Widiarti.

 

Tersangka MS sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

 

Kini, MS telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Widiarti.

 

(Galih)

 

 

Loading

Berita Terkait

Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!
Wali Murid SMPN 3 Pucangading Desak SPMB 2026/2027 Transparan, Tolak Praktik Suap dan Manipulasi Domisili
SMK di Kebumen, Dendam Antarsekolah Turun-Temurun Terbongkar!
POLRES KENDAL TURUN TANGAN”  SISWA DISERET KE REALITA BAHAYA BULLYING DAN KENAKALAN REMAJA
Digerebek Dini Hari! Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati” 7 Remaja Diamankan
Jelang May Day, Polisi Masuk Sekolah: Siswa Diminta Tak Terprovokasi Aksi
Semarak Hari Kartini! Polisi Turun Tangan Amankan Lomba Kreatif Anak TK di Karanggede
PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:41

Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:19

Wali Murid SMPN 3 Pucangading Desak SPMB 2026/2027 Transparan, Tolak Praktik Suap dan Manipulasi Domisili

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:34

SMK di Kebumen, Dendam Antarsekolah Turun-Temurun Terbongkar!

Senin, 27 April 2026 - 20:28

POLRES KENDAL TURUN TANGAN”  SISWA DISERET KE REALITA BAHAYA BULLYING DAN KENAKALAN REMAJA

Minggu, 26 April 2026 - 11:57

Digerebek Dini Hari! Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati” 7 Remaja Diamankan

Kamis, 23 April 2026 - 11:28

Jelang May Day, Polisi Masuk Sekolah: Siswa Diminta Tak Terprovokasi Aksi

Selasa, 21 April 2026 - 18:13

Semarak Hari Kartini! Polisi Turun Tangan Amankan Lomba Kreatif Anak TK di Karanggede

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:23

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!