BARESKRIM POLRI UNGKAP KASUS PENJUALAN ILEGAL SISIK TRENGGILING, DUA ORANG DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Jejakkasusindonesianews.com, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penjualan ilegal sisik trenggiling, satwa yang termasuk dalam kategori dilindungi. Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berinisial RK dan A telah diamankan..(11 Juni 2025)

 

RK berperan sebagai pencari dan penyedia sisik trenggiling, sementara A bertindak sebagai penjual. Kedua tersangka kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa sisik trenggiling memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap karena kerap disalahgunakan untuk pengobatan tradisional dan sebagai bahan pembuatan narkotika jenis sabu.

 

“Modus operandi para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal bagian tubuh satwa dilindungi demi keuntungan pribadi, tanpa memedulikan dampaknya terhadap kelestarian ekosistem dan lingkungan,” ujar Brigjen Pol. Nunung.

 

 

 

Upaya penjualan kepada jaringan narkoba berhasil dicegah oleh penyidik sebelum transaksi berlangsung.

 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 1 huruf F jo Pasal 21 Ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi demi menjaga kelestarian lingkungan hidup Indonesia.

[Witriyani]

 

 

 

Loading

Berita Terkait

Personel Polres Tabanan Sigap Tangani Kebakaran”  Rumah Joglo Bersama PMK dan Warga
Dana Bimtek Siskeudes Diduga Masuk Kantong Pribadi? Oknum Kasi DPMG Peudawa Bungkam Saat Dikonfirmasi
Wakdan: Haji Maop Bawa Energi Baru, Partai Aceh Aceh Timur Siap Bangkit Lebih Solid dan Militan
Relawan Mualem–Dekfad Geram ” Disdik Aceh Dituding Arogan dan Bungkam Pers, Proyek Sekolah Pascabanjir Jadi Sorotan
Korban Banjir Tanpa Surat Tanah Terancam Tak Dapat Hunian ” Rimung Uteun : Mereka Harus Tinggal di Mana?
Organisasi Advokat Singapura Audiensi dengan DePA-RI, Perkuatujar Kerja Sama Hukum Internasional
PT BIA Respons Cepat Keluhan Warga, Parit dan Jalan Langsung Dibersihkan
Warga Tutup Jalan Desa! PT BIA Dituding Rusak Infrastruktur ” Abaikan Keluhan dan Bebani Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 01:25

Dana Bimtek Siskeudes Diduga Masuk Kantong Pribadi? Oknum Kasi DPMG Peudawa Bungkam Saat Dikonfirmasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:14

Wakdan: Haji Maop Bawa Energi Baru, Partai Aceh Aceh Timur Siap Bangkit Lebih Solid dan Militan

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:06

Relawan Mualem–Dekfad Geram ” Disdik Aceh Dituding Arogan dan Bungkam Pers, Proyek Sekolah Pascabanjir Jadi Sorotan

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:28

Korban Banjir Tanpa Surat Tanah Terancam Tak Dapat Hunian ” Rimung Uteun : Mereka Harus Tinggal di Mana?

Senin, 18 Mei 2026 - 21:04

Organisasi Advokat Singapura Audiensi dengan DePA-RI, Perkuatujar Kerja Sama Hukum Internasional

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:47

PT BIA Respons Cepat Keluhan Warga, Parit dan Jalan Langsung Dibersihkan

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:17

Warga Tutup Jalan Desa! PT BIA Dituding Rusak Infrastruktur ” Abaikan Keluhan dan Bebani Masyarakat

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:44

Diduga Rusak Hutan dan Serobot Lahan, Aktivitas Illegal Mining di Desa Tumbang Tukun Dilaporkan ke Polda Kalteng

Berita Terbaru

error: Content is protected !!