Sambut HANI 2024, Putus Arus Peredaran Narkoba Dengan Tes Urine Massal WBP di Lapas Pati

redaksi

Rabu, 26 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PATI – Dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati mengadakan Tes Urine rutin dengan sistem massal kepada seluruh warga binaan. Rabu, (26/06).

Untuk kasus Narkotika sendiri, Lapas Pati mengalami penurunan drastis dari tahun sebelumnya. Hal ini merupakan peningkatan yang bagus, terkait dengan peredaran Narkoba di masyarakat. Semoga hal ini dapat berdampak untuk penurunan kasus Narkoba yang ada di Indonesia.

Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) bersama dengan bagian Perawatan bekerja sama untuk mengadakan kegiatan yang rutin diadakan di Lapas Pati. Bertepatan juga dengan Hari Anti Narkotika Internasional 2024, jumlah warga binaan yang mengikuti tes urine pun lebih banyak dari sebelum-sebelumnya.


Kepala KPLP, Mu’alim mengungkapkan kegiatan rutin dilakukan dalam bentuk pemberantasan dan juga pemutusan arus peredaran Narkoba yang ada di dalam blok hunian.

“Tes urine memang rutin kita lakukan, tujuannya memang untuk memutus peredaran Narkoba yang ada di dalam (blok hunian),” ungkap Mu’alim.


Sebelum pengambilan, urine dilakukan penggeledahan kepada WBP. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya sabotase terhadap urine WBP. Usai pengecekan, hasil dari puluhan warga binaan dinyatakan 100 persen negatif terhadap penggunaan obat terlarang.

Mu’alim juga menambahkan “Kami selaku petugas juga mengharapkan dengan tidak adanya temuan positif pemakai dalam tes urine kali ini,  merupakan bentuk keberhasilan dari pembinaan yang ada di Lapas Pati,” pungkasnya.


(Khnza)

Loading

Berita Terkait

Ratusan Balok Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Mempawah, APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual dan Cukong Besar!!
JWI Aceh Timur Desak Dugaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas, Pelaku Harus Ditangkap Jika Terbukti
Tokoh Masyarakat Aceh Timur dan Ketua JWI Dorong Penguatan Hukum Keluarga Islam Melalui Jalur Konstitusional
Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar
FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian
Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!
25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!
7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:23

Ratusan Balok Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Mempawah, APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual dan Cukong Besar!!

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:15

JWI Aceh Timur Desak Dugaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas, Pelaku Harus Ditangkap Jika Terbukti

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:29

Tokoh Masyarakat Aceh Timur dan Ketua JWI Dorong Penguatan Hukum Keluarga Islam Melalui Jalur Konstitusional

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:15

Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 21:45

FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:42

Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:49

25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25

7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!