Viral! Chat WhatsApp Bongkar Kelakuan Bejat Pengasuh Ponpes di Jepara, Modus Nikah Siri Rp100 Ribu Berujung Penjara

redaksi

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | M.Supadi

Jepara|Jejakkasusindonesianews.com  – Kepolisian Resor Jepara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Seorang pengasuh ponpes berinisial IAJ (60) kini resmi ditahan setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santrinya dengan modus pernikahan siri fiktif.

Kapolres Jepara Hadi Kristanto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan proses hukum serta pemulihan korban berjalan maksimal.
“Penahanan telah kami lakukan karena sudah memenuhi unsur pidana yang cukup. Fokus kami bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga rehabilitasi dan perlindungan hak-hak korban melalui pendampingan psikologis,” tegas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026).

Kasus tersebut menimpa seorang pelajar asal Kecamatan Kalinyamatan berinisial A. Dugaan peristiwa pertama terjadi pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di area gudang pondok pesantren.

Dalam aksinya, tersangka diduga menggunakan tipu muslihat berupa pernikahan siri palsu. Korban diberi uang sebesar Rp100 ribu sebagai mahar, lalu diyakinkan telah menjadi istri sah tersangka. Dengan alasan tersebut, pelaku diduga berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban.
Perkara ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban menemukan percakapan WhatsApp tidak pantas di ponsel anaknya saat korban pulang liburan. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, satu flashdisk berisi data terkait, satu setel pakaian korban, serta satu lembar ijazah Madrasah Aliyah milik korban.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Jepara sejak Senin (11/5/2026). Polisi juga menggandeng DP3AP2KB dan Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban.

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP tentang penyalahgunaan hubungan kepercayaan di lembaga pendidikan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Jepara juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemukan kasus serupa.

“Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas korban serta akan menangani perkara secara profesional bersama instansi terkait,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang PPA DP3AP2KB Jepara Indah Fitrianingsih menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan asesmen awal dan pendampingan psikologis intensif kepada korban.
“Berdasarkan hasil observasi medis, korban dipastikan tidak dalam kondisi hamil,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas, mulai dari pemberhentian tersangka sebagai tenaga pengajar hingga evaluasi total terhadap pondok pesantren terkait.

“Kami juga akan mendorong deklarasi seluruh pengasuh pondok pesantren di Jepara untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi para santri,” pungkasny(..)

Berita Terkait

Mafia BBM Dibongkar! 3.000 Liter Bio Solar Ilegal Diamankan Polres Nagan Raya
Satreskrim Polres Kudus Ungkap Tawuran Berdarah di Karangrowo, Tujuh Pelaku Pengeroyokan Diamankan
Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:24

Mafia BBM Dibongkar! 3.000 Liter Bio Solar Ilegal Diamankan Polres Nagan Raya

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:16

Satreskrim Polres Kudus Ungkap Tawuran Berdarah di Karangrowo, Tujuh Pelaku Pengeroyokan Diamankan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!