Buang Sabu ke Septiktank Biar Lolos” Polisi Justru Bongkar Total, Jaringan Narkoba Semarang Tersungkur!

redaksi

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | M.Supadi

SEMARANG|JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Upaya licik pelaku peredaran narkotika yang mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu ke dalam septiktank akhirnya gagal total. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tersebut secara profesional dengan membongkar kloset hingga septiktank demi mengamankan barang bukti.

Pengungkapan ini terjadi pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 03.40 WIB, setelah petugas mengamankan dua tersangka berinisial R.A.W (laki-laki), warga Banyumanik, dan D.A.Z (perempuan), warga Gunungpati, Kota Semarang. Keduanya diketahui merupakan pasangan yang tinggal bersama di rumah kontrakan di wilayah Banyumanik.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap R.A.W saat beraksi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik. Dari tangan tersangka, ditemukan sabu seberat 5 gram dan 3 butir pil ekstasi siap edar.

Pengembangan kemudian dilakukan ke tempat tinggal tersangka. Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai alat pendukung peredaran narkotika. Namun, saat penggeledahan berlangsung, tersangka sempat membuang sebagian barang bukti ke dalam septiktank untuk menghilangkan jejak.

Tak tinggal diam, petugas langsung mengambil langkah tegas dengan memanggil jasa sedot WC dan melakukan pembongkaran menyeluruh. Hasilnya, ditemukan kembali 4 paket besar dan 1 paket kecil sabu seberat 21,47 gram serta 25 butir pil ekstasi yang sempat dibuang.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu dengan total berat 28,29 gram, 28 butir pil ekstasi, timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, sedotan, gunting, korek api, isolasi, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda.

Dalam kasus ini, R.A.W berperan sebagai kurir sekaligus pengedar, sementara D.A.Z membantu menyimpan hingga membuang barang bukti. Diketahui, R.A.W merupakan residivis kasus serupa yang telah lama berkecimpung dalam jaringan peredaran narkotika.

Petugas juga mengungkap adanya pelaku lain berinisial MD yang berperan sebagai pemasok dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari pengakuan tersangka, mereka mendapat upah Rp300 ribu untuk setiap 5 gram sabu yang diedarkan, serta fasilitas penggunaan narkotika secara gratis.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Y.S. Susanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika untuk lolos dari jerat hukum.

“Upaya pelaku membuang barang bukti ke septiktank tidak menyurutkan langkah petugas. Kami tetap melakukan tindakan maksimal hingga barang bukti berhasil ditemukan. Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkotika,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).

Polda Jawa Tengah juga memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan hukum lainnya dengan ancaman hukuman berat.

Berita Terkait

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Ngaku Guru Terapi Sepiritual ” Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santriwati

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:01

Ngaku Guru Terapi Sepiritual ” Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santriwati

Berita Terbaru

error: Content is protected !!