Cinta Terlarang Berujung Maut: Dipicu Pengakuan Hamil, Wanita Tewas di Pematang Sawah Sragen

redaksi

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Rizkhi : Editor | M.Supadi 

SRAGEN | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Kasus dugaan pembunuhan terjadi di wilayah Dukuh Bulakrejo, Desa Tangkil, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial S (35) diamankan polisi setelah diduga menghilangkan nyawa perempuan berinisial R (26), yang disebut sebagai kekasihnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula saat keduanya pergi bersama menggunakan sepeda motor untuk mencari makan.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan bahwa dalam perjalanan terjadi percekcokan antara korban dan terduga pelaku. Perselisihan dipicu oleh pengakuan korban yang menyatakan dirinya tengah hamil dan meminta pelaku untuk bertanggung jawab dengan menikahinya.

“Terduga pelaku diketahui telah memiliki istri sah, sehingga terjadi pertengkaran yang memuncak,” ujar Kapolres dalam keterangan resminya, Kamis (2/4/2026).

Situasi yang semakin memanas membuat pelaku mengarahkan kendaraan ke area persawahan di jalur Bulakrejo–Blontongan. Di lokasi tersebut, pertengkaran berlanjut hingga berujung pada dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Hasil pemeriksaan tim forensik menyebutkan bahwa korban meninggal akibat gangguan pernapasan. Sementara itu, dari hasil autopsi juga diketahui bahwa korban tidak dalam kondisi hamil seperti yang sebelumnya disampaikan kepada pelaku.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan diduga berupaya menghilangkan barang bukti. Namun, kurang dari 24 jam, tim Satreskrim Polres Sragen berhasil mengamankan pelaku di wilayah Sukodono tanpa perlawanan.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Ngaku Guru Terapi Sepiritual ” Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santriwati

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:01

Ngaku Guru Terapi Sepiritual ” Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santriwati

Berita Terbaru

error: Content is protected !!