Sragen | jejakkasusindonesianews.com- Dugaan praktik pencurian aset perusahaan kembali mencuat di Kabupaten Sragen. PT Mustika Jaya Lestari, perusahaan yang bergerak di bidang peternakan dan pemotongan ayam, diduga menjadi korban penyimpangan distribusi dalam rantai pengiriman hasil produksi.[7/2]
Berdasarkan keterangan narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, terdapat indikasi penyalahgunaan jalur distribusi resmi yang diduga dilakukan secara sistematis. Dalam keterangannya, narasumber menyebut salah satu pemilik usaha ekspedisi berinisial N, yang mengelola CV Anur Mulya Jaya Perkasa, disebut-sebut mengetahui atau diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Menurut narasumber, modus yang diduga dilakukan yakni dengan mengambil ayam dari kandang milik PT Mustika Jaya Lestari, namun sebagian muatan tidak sampai ke tujuan pengiriman. Barang tersebut diduga diturunkan di tengah perjalanan sebelum akhirnya berpindah tangan.
“Ayam diambil dari kandang perusahaan, tetapi sebelum sampai ke lokasi tujuan, sebagian muatan diduga diturunkan. Jumlahnya sekitar 80 hingga 100 kilogram, dan diduga dijual kepada pihak lain,” ungkap narasumber kepada awak media.
Narasumber juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan pihak yang diduga berperan sebagai penadah hasil dugaan pencurian. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Jika dugaan tersebut benar, praktik ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan kepercayaan dalam sistem logistik perusahaan. Jalur distribusi yang seharusnya berfungsi sebagai sarana pengiriman justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan di luar ketentuan perusahaan.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya pihak internal yang mengetahui atau diduga turut memuluskan praktik tersebut. Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut.
Kasus dugaan pencurian aset ini dinilai tidak hanya berpotensi merugikan perusahaan secara ekonomi, tetapi juga dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap tata kelola distribusi pangan, khususnya di sektor peternakan.
Aparat Penegak Hukum Didorong Lakukan Penelusuran

Sejumlah pihak mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polres Sragen dan Polda Jawa Tengah, untuk menelusuri dugaan tersebut secara profesional dan transparan. Penelusuran menyeluruh terhadap alur distribusi, armada ekspedisi, serta pihak-pihak terkait dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Penanganan yang tuntas dinilai perlu dilakukan agar tidak menimbulkan preseden buruk di sektor distribusi dan logistik pangan.
Potensi Aspek Hukum
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, pihak-pihak yang terlibat dapat dikenai ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Anur Mulya Jaya Perkasa, pihak yang disebut dalam keterangan narasumber, maupun pihak lain yang diduga terkait belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
[Angger S &Tiem]






