Boyolali||Jejakkasusindonesianews.com,Sepasang suami istri berinisial K (laki-laki, dikenal dengan panggilan Kondom) dan N (perempuan, dikenal dengan nama Nopek) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali karena diduga mengedarkan obat terlarang jenis G secara ilegal.
Penangkapan dilakukan di kamar kos mereka di wilayah Mojosongo. Dari lokasi, polisi menyita sebanyak 4.900 butir obat jenis G, yang tergolong sebagai obat keras dan seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku bekerja sebagai buruh pabrik dan mengedarkan obat-obatan tersebut untuk menambah penghasilan.
“Motif ekonomi jadi alasan utama. Mereka mengaku menjual obat terlarang untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujar AKBP Rosyid Hartanto
Saat ini, pasangan tersebut telah ditahan dan terancam dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
[Yogie PS]