Dugaan Penipuan Investasi Pengadaan Barang” Yuli Warga Semarang Melaporkan Iwan Cahyono ke Polisi

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota.Semarang-Jejakkasusindonesianews.com, Kota Semarang yang menjadi korban dugaan penipuan investasi pengadaan barang yang melibatkan Iwan Cahyono sebagai terduga pelaku melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang.

 

Korban atas nama Yuli Maryuti beralamat di Jl Tambra Kp Darat Mulyo RT 2/10 Dadapsari Semarang Utara Kota Semarang Jawa Tengah, mengalami kerugian total sebesar Rp 916 juta.

Menurut Yuli, yang juga adalah tetangga pelaku di Perbalan Semarang Utara, penipuan ini dimulai sejak tahun 2022 hingga 2024.

 

Korban menyetor uang kepada Iwan dengan harapan mendapatkan keuntungan dari investasi pengadaan barang dengan modus operandi pengadaan barang di sejumlah Pemkab di Jateng, DIY, dan Jawa Timur.

 

Ketika korban meminta uang pokok dan meminta pelaku untuk menunjukkan gudang penyimpanan barang investasi, Iwan selalu berkelit dan menghindar.

 

Keterlibatan Iwan sebagai terduga pelaku penipuan ini terungkap setelah para korban merasa jengkel dan tidak puas dengan jawaban yang diberikan oleh pelaku.

 

Polrestabes Semarang saat ini tengah menangani kasus ini dan meminta keterangan baik pihak pelapor maupun terlapor, penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap detail penipuan yang dilakukan oleh Iwan Cahyono.

“Setiap laporan yang kami terima akan kami tindak lanjuti dengan serius. Kami akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan,” Ujar salah satu penyidik Reskrim Polrestabes Semarang saat menerima laporan yang enggan di sebut identitasnya.

 

Kepolisian juga meminta masyarakat yang memiliki informasi tambahan mengenai Iwan Cahyono atau dugaan praktik investasi tidak jelas lainnya untuk segera melapor. Hal ini diharapkan dapat membantu pihak berwajib dalam mengungkap kebenaran dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.

 

Jika terbukti Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

 

Para korban berharap agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum dan mendapatkan keadilan atas kerugian yang mereka alami.

[Angger S-Red]

Loading

Berita Terkait

Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!
Wali Murid SMPN 3 Pucangading Desak SPMB 2026/2027 Transparan, Tolak Praktik Suap dan Manipulasi Domisili
SMK di Kebumen, Dendam Antarsekolah Turun-Temurun Terbongkar!
POLRES KENDAL TURUN TANGAN”  SISWA DISERET KE REALITA BAHAYA BULLYING DAN KENAKALAN REMAJA
Digerebek Dini Hari! Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati” 7 Remaja Diamankan
Jelang May Day, Polisi Masuk Sekolah: Siswa Diminta Tak Terprovokasi Aksi
Semarak Hari Kartini! Polisi Turun Tangan Amankan Lomba Kreatif Anak TK di Karanggede
PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:41

Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:19

Wali Murid SMPN 3 Pucangading Desak SPMB 2026/2027 Transparan, Tolak Praktik Suap dan Manipulasi Domisili

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:34

SMK di Kebumen, Dendam Antarsekolah Turun-Temurun Terbongkar!

Senin, 27 April 2026 - 20:28

POLRES KENDAL TURUN TANGAN”  SISWA DISERET KE REALITA BAHAYA BULLYING DAN KENAKALAN REMAJA

Minggu, 26 April 2026 - 11:57

Digerebek Dini Hari! Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati” 7 Remaja Diamankan

Kamis, 23 April 2026 - 11:28

Jelang May Day, Polisi Masuk Sekolah: Siswa Diminta Tak Terprovokasi Aksi

Selasa, 21 April 2026 - 18:13

Semarak Hari Kartini! Polisi Turun Tangan Amankan Lomba Kreatif Anak TK di Karanggede

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:23

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!