Kecam Tindakan Oknum Wartawan PWI ini, Beking Gudang CPO Ilegal Sampai Bilang Wartawan Baruak

redaksi

Minggu, 23 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Pekanbaru-JejakkasusIndonesia.com

Beredar Informasi tentang Ujaran Kebencian dan Caci Maki yang dilakukan oleh Oknum Tak di Kenal (OTK), mengaku sebagai Wartawan dari Organisasi PWI.

OTK itu diketahui bernama Armen Longor, yang selalu mengaku sebagai Wartawan dari PWI Kota Dumai.

Dari berbagai Postingan di Media Sosial (Medsos) Pribadinya (Armen Detik) selalu mengeluarkan Ujaran Kebencian dan Caci Maki bahkan juga kerap Merendahkan Profesi Insan Pers dengan sebutan Wartawan Amplop Level 20 Ribu.

Armen Longor yang berperawakan seperti Koko Taipan itu juga berani Mencaci Maki para Insan Pers dengan sebutan Wartawan Baruak.

Diberitakan sebelumnya, bahwa OTK yang bernama Armen Longor itu mengaku sebagai Wartawan, tapi Justru Menghina Wartawan. Terlalu Percaya diri dengan Aktivitas Haram yang dilakukannya, yakni sebagai Penjaga sekaligus Humas dari beberapa Usaha Haram Gudang CPO Ilegal di Kota Dumai.


Bahkan, Armen Longor juga diketahui sering Merendahkan Aparat Penegak Hukum (APH) dengan berkali-kali Menantang TNI dan Polri, terkait Aktivitas Keberadaan dari Usaha Haram Gudang CPO Ilegal yang ada di Kota Dumai.

Dimintai Komentarnya, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau periode: 2022-2025 hanya katakan, bahwa terhadap siapa saja yang Terbukti Memenuhi Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH), wajib diberikan Sanksi Tegas dari APH.

Berbekal Barang Bukti (BB) Permulaan dari para Insan Pers yang menjadi Korban Kebiadaban Armen Longor, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu hanya sampaikan, bahwa sangat disayangkan antar sesama anak bangsa saling menghina.

Apalagi di dunia “Rezeki Harimau” seperti ini, seharusnya saling menguatkan, bukan justru mencaci maki dan melempar fitnah, Lawan yang sesungguhnya itu adalah Para Mafia, Pejabat yang Korup dan Aparat yang Keparat.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu pastikan, bahwa pihaknya segera melakukan sikap yang lebih serius lagi.

Sama seperti yang ditegaskan Ketua Larshen Yunus, bahwa terkait Kasus Mafia CPO Ilegal di Kota Dumai harus dijadikan Atensi bersama.

“Kami tegak Lurus atas perintah dari Kakanda Ketua Larshen Yunus. Bahwa Mafia BBM dan Mafia CPO harus menjadi Musuh Bersama. Kalau tentang Armen Longor itu, Jijik Kali kami lihat gayanya, Norak bin Najis” ungkap Ade Hariasanti alias Adek Ciput.

Wakil Sekretaris DPD KNPI Provinsi Riau itu katakan, bahwa Induk Organisasi tersebut segera Menyurati Polda Riau, Polres Dumai dan Dinas Perdagangan. Agar Kedepan, Praktek Haram Mafia CPO Ilegal dapat segera di Tertibkan.

“Sama seperti yang dikatakan Ketua Larshen Yunus, bahwa Gudang CPO Ilegal di Kota Dumai Wajib segera di Tutup, KNPI Provinsi Riau Tantang Kapolda dan Kapolres Dumai. Jangan sampai ada Stigma, bahwa APH takut sama Mafia” tutur Ade Hariasanti.

Hingga berita ini diterbitkan, Minggu (23/6/2024) Ketua Larshen Yunus melalui Unsur Wakil Sekretaris KNPI Provinsi Riau mendesak Otoritas terkait untuk segera Bersikap. Pelecehan terhadap Profesi Pers dan APH sudah sangat Keterlaluan. Armen Longor sudah terlalu Kepedean.

(Adek Ciput)

Redaksi

Loading

Berita Terkait

Ratusan Balok Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Mempawah, APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual dan Cukong Besar!!
JWI Aceh Timur Desak Dugaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas, Pelaku Harus Ditangkap Jika Terbukti
Tokoh Masyarakat Aceh Timur dan Ketua JWI Dorong Penguatan Hukum Keluarga Islam Melalui Jalur Konstitusional
Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar
FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian
Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!
25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!
7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:23

Ratusan Balok Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Mempawah, APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual dan Cukong Besar!!

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:15

JWI Aceh Timur Desak Dugaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas, Pelaku Harus Ditangkap Jika Terbukti

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:29

Tokoh Masyarakat Aceh Timur dan Ketua JWI Dorong Penguatan Hukum Keluarga Islam Melalui Jalur Konstitusional

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:15

Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 21:45

FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:42

Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:49

25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25

7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!