Wartawan Diduga Menjadi Korban Kekerasan dan Penyekapan di Semarang Menjadi Sorotan Keras Oleh Publik

redaksi

Minggu, 14 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang | jejakkasusindonesianews.com Kebebasan pers kembali tercoreng. Seorang wartawan media online jejakkasusindonesianews.com, Ardianto, mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan brutal, penyekapan belasan jam, intimidasi, serta perampasan telepon genggam, yang diduga kuat melibatkan oknum pimpinan perusahaan swasta di Kota Semarang.(13/12)

Peristiwa mencekam tersebut terjadi pada Rabu malam, 10 Desember 2025 sekitar pukul 19.10 WIB, di bawah tribun lapangan Jalan Sapta Prastya, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Korban mengungkapkan bahwa dirinya didatangi sekitar tujuh orang, di antaranya JN yang disebut berasal dari PT STMJ (Angker Bir), serta VT dan YYN dari PT RPS (Repro Putra Sukses).

Menurut keterangan korban, YYN yang disebut menjabat sebagai Manajer PT RPS diduga menjadi aktor utama penganiayaan. Ardianto mengaku dipukul, dijambak rambutnya, kedua tangannya dipaksa dipegang, diseret, hingga ditendang, sebelum akhirnya dipaksa masuk ke dalam mobil Grand Max putih dengan kaca tertutup rapat.

Bukti Biaya Pengobatan RS Kariadi Semarang

Tindakan tersebut patut diduga kuat memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan serta Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.

Laporan Ditolak, Korban Justru Dibawa Keliling

 Sekitar pukul 21.00 WIB hingga 00.30 WIB, Ardianto dibawa ke SPKT Polsek Ngaliyan dengan maksud melaporkan kejadian yang dialaminya. Namun laporan tersebut tidak diterima dengan alasan “tidak cukup bukti. 

“Alih-alih dipulangkan, korban justru kembali dibawa oleh kelompok tersebut ke kantor PT RPS di Kawasan Industri Candi Blok 17/2, Kota Semarang. Di lokasi itu, Ardianto diduga disekap selama kurang lebih 13 jam, sejak pukul 01.30 WIB hingga 14.30 WIB, di pos satpam perusahaan, dengan penjagaan dua orang petugas keamanan. Dugaan penyekapan ini semakin menguatkan indikasi pelanggaran Pasal 333 KUHP.

“Sekitar pukul 15.00 WIB, korban kembali dibawa ke Polrestabes Semarang. Namun laporan di tolal ,belum langsung diterima hingga rekan-rekan wartawan datang memberikan pendampingan serta tekanan moral. Setelah itu, korban diarahkan untuk melengkapi administrasi laporan dan menjalani visum sebagai bagian dari alat bukti.

Dalam peristiwa ini, terdapat dua orang saksi mata, yakni penjual angkringan pasangan suami istri yang berada di sekitar lokasi kejadian. Keduanya melihat langsung dugaan penganiayaan tersebut dan sempat berteriak, “Jangan bertengkar di sini!” saat insiden berlangsung.

Diduga Suruhan Perusahaan Miras

Kasus ini kian menyita perhatian publik karena diduga melibatkan sekelompok orang suruhan perusahaan minuman keras bermerek “Joker”, serta menyeret nama pimpinan perusahaan swasta. Dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan upaya sistematis membungkam wartawan menjadi alarm keras bagi dunia pers nasional dan penegakan hukum.

Laporan Balik 

Atas kejadian tersebut, Ardianto secara resmi telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang, dan perkara tersebut disebut masih dalam penanganan Aparat Penegak Hukum (APH).

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan yang disebut dalam rangkaian dugaan penganiayaan, penyekapan, dan perampasan kemerdekaan terhadap wartawan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.

Sikap bungkam ini justru mempertebal sorotan publik, mengingat seriusnya dugaan pelanggaran hukum yang menyeret nama pimpinan perusahaan swasta.

Sementara itu, penanganan perkara oleh Polrestabes Semarang kini menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi kebebasan pers serta menegakkan supremasi hukum secara adil, profesional, dan transparan.

[yogie &Tiem)

 

Loading

Berita Terkait

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas
Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap
Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!
Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan
Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!
Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang
MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:02

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:41

Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:14

Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:34

Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:30

Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:20

MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Berita Terbaru

error: Content is protected !!