JAKARTA | JejakKasusIndonesiaNews.com –
OJK dengan lantang melarang debt collector pinjaman online (pinjol) melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan verbal, hingga teror bernuansa SARA. Aturan berlaku hingga 2025. Tapi di lapangan? Rakyat masih diteror.
Penagihan hanya boleh sampai pukul 20.00 WIB, tanpa tekanan dan tanpa mempermalukan debitur. Namun realita berbicara lain: telepon bertubi-tubi, ancaman sebar data, hingga teror psikis masih jadi menu harian korban pinjol.
Aturan keras, penegakan lembek.
Padahal, UU PPSK Nomor 4 Tahun 2023 mengancam pelaku dengan penjara hingga 10 tahun dan denda ratusan miliar rupiah. Pertanyaannya sederhana tapi menohok:
👉 Sudah berapa pinjol dan debt collector yang benar-benar dipenjara?
OJK juga memangkas bunga pinjol jadi 0,1–0,3 persen per hari. Tapi biaya siluman tetap membelit debitur.
Bunga turun, teror tetap naik.
OJK menegaskan tanggung jawab penagihan tidak boleh dilempar ke pihak ketiga. Debt collector adalah perpanjangan tangan perusahaan pinjol. Jika melanggar hukum, perusahaan wajib ikut diseret.
Catatan Keras:
Selama pinjol nakal masih bebas beroperasi dan korban terus bertambah, publik berhak curiga:
Apakah negara benar-benar hadir, atau justru membiarkan teror digital merajalela?
2026 jangan jadi tahun janji kosong.
Hentikan teror pinjol. Tangkap pelakunya. Tutup izinnya.(AD/Red)







