VIRAL PANAS!! OJK Larang Intimidasi Debt Collector Pinjol, Tapi Teror Masih Merajalela: Aturan Ada, Nyali Penegak Hukum Dipertanyakan

redaksi

Minggu, 28 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | JejakKasusIndonesiaNews.com
OJK dengan lantang melarang debt collector pinjaman online (pinjol) melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan verbal, hingga teror bernuansa SARA. Aturan berlaku hingga 2025. Tapi di lapangan? Rakyat masih diteror.

Penagihan hanya boleh sampai pukul 20.00 WIB, tanpa tekanan dan tanpa mempermalukan debitur. Namun realita berbicara lain: telepon bertubi-tubi, ancaman sebar data, hingga teror psikis masih jadi menu harian korban pinjol.
Aturan keras, penegakan lembek.

Padahal, UU PPSK Nomor 4 Tahun 2023 mengancam pelaku dengan penjara hingga 10 tahun dan denda ratusan miliar rupiah. Pertanyaannya sederhana tapi menohok:
👉 Sudah berapa pinjol dan debt collector yang benar-benar dipenjara?

OJK juga memangkas bunga pinjol jadi 0,1–0,3 persen per hari. Tapi biaya siluman tetap membelit debitur.

Bunga turun, teror tetap naik.
OJK menegaskan tanggung jawab penagihan tidak boleh dilempar ke pihak ketiga. Debt collector adalah perpanjangan tangan perusahaan pinjol. Jika melanggar hukum, perusahaan wajib ikut diseret.

Catatan Keras:
Selama pinjol nakal masih bebas beroperasi dan korban terus bertambah, publik berhak curiga:
Apakah negara benar-benar hadir, atau justru membiarkan teror digital merajalela?
2026 jangan jadi tahun janji kosong.
Hentikan teror pinjol. Tangkap pelakunya. Tutup izinnya.(AD/Red)

Berita Terkait

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan
Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen
Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:32

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:19

MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:41

Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Senin, 15 Juni 2026 - 17:27

Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen

Senin, 15 Juni 2026 - 15:19

Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!