VIRAL PANAS!! OJK Larang Intimidasi Debt Collector Pinjol, Tapi Teror Masih Merajalela: Aturan Ada, Nyali Penegak Hukum Dipertanyakan

redaksi

Minggu, 28 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | JejakKasusIndonesiaNews.com
OJK dengan lantang melarang debt collector pinjaman online (pinjol) melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan verbal, hingga teror bernuansa SARA. Aturan berlaku hingga 2025. Tapi di lapangan? Rakyat masih diteror.

Penagihan hanya boleh sampai pukul 20.00 WIB, tanpa tekanan dan tanpa mempermalukan debitur. Namun realita berbicara lain: telepon bertubi-tubi, ancaman sebar data, hingga teror psikis masih jadi menu harian korban pinjol.
Aturan keras, penegakan lembek.

Padahal, UU PPSK Nomor 4 Tahun 2023 mengancam pelaku dengan penjara hingga 10 tahun dan denda ratusan miliar rupiah. Pertanyaannya sederhana tapi menohok:
👉 Sudah berapa pinjol dan debt collector yang benar-benar dipenjara?

OJK juga memangkas bunga pinjol jadi 0,1–0,3 persen per hari. Tapi biaya siluman tetap membelit debitur.

Bunga turun, teror tetap naik.
OJK menegaskan tanggung jawab penagihan tidak boleh dilempar ke pihak ketiga. Debt collector adalah perpanjangan tangan perusahaan pinjol. Jika melanggar hukum, perusahaan wajib ikut diseret.

Catatan Keras:
Selama pinjol nakal masih bebas beroperasi dan korban terus bertambah, publik berhak curiga:
Apakah negara benar-benar hadir, atau justru membiarkan teror digital merajalela?
2026 jangan jadi tahun janji kosong.
Hentikan teror pinjol. Tangkap pelakunya. Tutup izinnya.(AD/Red)

Berita Terkait

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas
Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi
Selundupkan Tembakau Gorila ke Lapas, Warga Bandungan Diciduk Polres Semarang
Reformasi Polri Masuk Babak Penentuan, Yusril Ungkap Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU
Pesta Miras di Permukiman Warga Dibubarkan, 16 Pemuda Digelandang ke Mako Polresta
Lapor Bapak Kapolri! Warung Aceh Diduga Jual Obat Keras Bebas di Pekalongan, Anak Sekolah Jadi Korban
Dugaan Pungli Terstruktur di Lapas Kelas IIB Cilacap Terbongkar, Mantan WBP Beberkan Peran Orang Kepercayaan,Sipir!!
PATI DIGUNCANG OTT! Bupati Sudewo Diamankan KPK, Operasi Senyap Bongkar Kekuasaan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:40

Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:50

Selundupkan Tembakau Gorila ke Lapas, Warga Bandungan Diciduk Polres Semarang

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:33

Reformasi Polri Masuk Babak Penentuan, Yusril Ungkap Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:53

Pesta Miras di Permukiman Warga Dibubarkan, 16 Pemuda Digelandang ke Mako Polresta

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:57

Lapor Bapak Kapolri! Warung Aceh Diduga Jual Obat Keras Bebas di Pekalongan, Anak Sekolah Jadi Korban

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:58

Dugaan Pungli Terstruktur di Lapas Kelas IIB Cilacap Terbongkar, Mantan WBP Beberkan Peran Orang Kepercayaan,Sipir!!

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:51

PATI DIGUNCANG OTT! Bupati Sudewo Diamankan KPK, Operasi Senyap Bongkar Kekuasaan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!