Vio Sari Angkat Bicara” Jangan Biarkan Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis Lolos dari Jerat Hukum

redaksi

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG|Jejakkasusindonesianews.com – Dugaan kekerasan dan penyekapan terhadap wartawan media online jejakkasusindonesianews.com, Ardianto, di Kota Semarang menuai kecaman keras dari komunitas pers. Ketua PWOIN Kota Semarang, Vio Sari, menegaskan kasus tersebut harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

“Kami mengutuk keras dugaan tindakan kekerasan dan penyekapan terhadap jurnalis. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan,” tegas Vio Sari, Sabtu (13/12/2025).

Vio menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima PWOIN, sekelompok pihak dari perusahaan minuman keras (miras) justru berupaya melaporkan Ardianto ke Polsek Ngaliyan. Namun, upaya pelaporan tersebut ditolak pihak kepolisian karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

“Fakta ini perlu diluruskan. Ardianto sempat hendak dilaporkan oleh pihak perusahaan miras, tetapi laporan tersebut tidak diterima Polsek Ngaliyan. Ini menunjukkan bahwa tudingan terhadap korban tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Meski demikian, Vio menilai ironis karena laporan dugaan kekerasan yang dialami Ardianto justru belum ditangani secara maksimal. Padahal, kata dia, terdapat dugaan penganiayaan, penyekapan, dan intimidasi yang semestinya diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Sekalipun kejadian itu tidak berlangsung saat korban melakukan peliputan, dugaan kekerasan fisik dan penyekapan tetap merupakan tindak pidana. Ini tidak bisa digeser menjadi persoalan internal perusahaan atau urusan jual beli,” tegasnya.

Vio juga menyoroti pentingnya aparat penegak hukum bertindak profesional dan objektif agar tidak muncul kesan ketimpangan dalam penanganan perkara.

PWOIN Kota Semarang, lanjut Vio, akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan kepastian keadilan bagi korban. Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kekerasan, terlebih yang menyasar jurnalis, dapat mencederai rasa keadilan publik.

“Kebebasan pers dan keselamatan jurnalis harus dijamin. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Vio mengajak seluruh insan pers untuk tetap solid, profesional, dan berani melawan segala bentuk intimidasi dengan menempuh jalur hukum yang sah.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar penanganan setiap laporan dilakukan secara adil, transparan, dan tidak berpihak, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga.

(Yogie PS)

Berita Terkait

FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian
Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Bedah Kasus Mbak Ita: Akademisi Bongkar Akar Korupsi, Penjara Saja Tak Cukup Putus Mata Rantai Kekuasaan
Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!
Bedah Putusan Mbak Ita Menggema di Undaris, Desakan Transparansi Penegakan Hukum Menguat
25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Senin, 22 Juni 2026 - 12:12

Bedah Kasus Mbak Ita: Akademisi Bongkar Akar Korupsi, Penjara Saja Tak Cukup Putus Mata Rantai Kekuasaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:42

Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:10

Bedah Putusan Mbak Ita Menggema di Undaris, Desakan Transparansi Penegakan Hukum Menguat

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:49

25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:32

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:19

MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!