THR atau Tambang? Bukit Ngaliyan Dipreteli, PT THRS Diduga Jalankan Galian C Ilegal di Luar Izin

redaksi

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang | jejakkasusindonesianews.com-Proyek Taman Hiburan Rakyat (THR) Semangka di Ngaliyan kini berada di titik paling panas. Di balik embel-embel proyek wisata, bukit justru dipangkas, tanah dikeruk, dan area di luar izin diserobot. PT THRS pun diduga kuat menjalankan praktik galian C ilegal berkedok pembangunan THR.

Izin yang dikantongi perusahaan sangat terbatas: hanya pemerataan lahan ±20.000 meter persegi di sisi barat sungai, untuk kepentingan teknis di bawah jalur SUTET. Tidak lebih. Tidak melebar. Tidak menyeberang sungai.

Namun alat berat bicara lain.

Izin di Barat, Kerukan di Timur

Tim investigasi menemukan pengeprasan bukit besar-besaran di sisi timur sungai, wilayah yang tidak tercantum dalam izin maupun KRK PT THRS. Kontur bukit dipotong, tanah dikeruk, lalu diduga diangkut keluar lokasi proyek.

Di titik ini, publik pantas bertanya keras:
kalau bukan tambang, kenapa tanahnya keluar?

DLH Buka Suara: Jelas di Luar Izin

Pernyataan resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang menjadi palu godam atas dugaan pelanggaran ini.

“Lokasi tanah milik PT THRS sesuai KRK berada di sebelah barat sungai. Jika ada aktivitas pengeprasan di timur sungai, itu jelas di luar izin,”

tegas Glory Nasarani, Kabid Penataan Lingkungan Hidup DLH Kota Semarang, Jumat (12/12/2025).

DLH menyatakan tim pengawasan sudah turun. Artinya, negara tahu, aparat tahu, dan publik menunggu: ditindak atau didiamkan?

ESDM Tegaskan: THR Bukan Tambang

ESDM Provinsi Jawa Tengah Cabang Demak–Semarang juga menegaskan satu hal krusial: izin THR bukan izin tambang.

“Jika terbukti ada aktivitas penambangan di luar titik izin, penanganannya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,”

ujar Agus Aziz, Senin (15/12/2025).

Tak ada kekebalan. Tak ada alasan pembenar.

Ini Bukan Lagi Leveling, Ini Tambang

Pemotongan bukit di luar area izin, dugaan komersialisasi tanah, dan ketiadaan izin usaha pertambangan membentuk satu kesimpulan keras:
ini bukan lagi pemerataan lahan, tapi penambangan galian C.

Dan penambangan tanpa izin bukan pelanggaran ringan, melainkan potensi tindak pidana.

Ujian Telanjang Aparat

Kasus THR Semangka kini menjadi cermin telanjang penegakan hukum di Kota Semarang.
Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali kalah oleh alat berat dan kepentingan modal?

Warga Ngaliyan tidak butuh klarifikasi normatif.
Yang ditunggu tindakan nyata.

Sebab jika bukit bisa dipreteli di luar izin tanpa konsekuensi, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya:
izin bisa dilanggar, asal berlabel proyek.

Dan jika itu dibiarkan, satu pertanyaan akan terus menghantui:
Negara hadir, atau sengaja menoleh ke arah lain?

[Yogie &Tiem]

Berita Terkait

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung
Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu
BERIZIN TAPI BIKIN RESAH! DPRD SEMARANG SOROT TAMBANG GALIAN C DELIK, JALAN RUSAK DAN WARGA MENJERIT!!
DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji
Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang
Aktivitas Tambang Batu di Kali Petung Disorot, Warga Desak Audit Perizinan dan Dokumen Lingkungan
EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA
Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:18

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:28

Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Senin, 15 Juni 2026 - 23:12

BERIZIN TAPI BIKIN RESAH! DPRD SEMARANG SOROT TAMBANG GALIAN C DELIK, JALAN RUSAK DAN WARGA MENJERIT!!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:12

DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:09

Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:37

Aktivitas Tambang Batu di Kali Petung Disorot, Warga Desak Audit Perizinan dan Dokumen Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:44

EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:40

Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!