THR atau Tambang? Bukit Ngaliyan Dipreteli, PT THRS Diduga Jalankan Galian C Ilegal di Luar Izin

redaksi

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang | jejakkasusindonesianews.com-Proyek Taman Hiburan Rakyat (THR) Semangka di Ngaliyan kini berada di titik paling panas. Di balik embel-embel proyek wisata, bukit justru dipangkas, tanah dikeruk, dan area di luar izin diserobot. PT THRS pun diduga kuat menjalankan praktik galian C ilegal berkedok pembangunan THR.

Izin yang dikantongi perusahaan sangat terbatas: hanya pemerataan lahan ±20.000 meter persegi di sisi barat sungai, untuk kepentingan teknis di bawah jalur SUTET. Tidak lebih. Tidak melebar. Tidak menyeberang sungai.

Namun alat berat bicara lain.

Izin di Barat, Kerukan di Timur

Tim investigasi menemukan pengeprasan bukit besar-besaran di sisi timur sungai, wilayah yang tidak tercantum dalam izin maupun KRK PT THRS. Kontur bukit dipotong, tanah dikeruk, lalu diduga diangkut keluar lokasi proyek.

Di titik ini, publik pantas bertanya keras:
kalau bukan tambang, kenapa tanahnya keluar?

DLH Buka Suara: Jelas di Luar Izin

Pernyataan resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang menjadi palu godam atas dugaan pelanggaran ini.

“Lokasi tanah milik PT THRS sesuai KRK berada di sebelah barat sungai. Jika ada aktivitas pengeprasan di timur sungai, itu jelas di luar izin,”

tegas Glory Nasarani, Kabid Penataan Lingkungan Hidup DLH Kota Semarang, Jumat (12/12/2025).

DLH menyatakan tim pengawasan sudah turun. Artinya, negara tahu, aparat tahu, dan publik menunggu: ditindak atau didiamkan?

ESDM Tegaskan: THR Bukan Tambang

ESDM Provinsi Jawa Tengah Cabang Demak–Semarang juga menegaskan satu hal krusial: izin THR bukan izin tambang.

“Jika terbukti ada aktivitas penambangan di luar titik izin, penanganannya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,”

ujar Agus Aziz, Senin (15/12/2025).

Tak ada kekebalan. Tak ada alasan pembenar.

Ini Bukan Lagi Leveling, Ini Tambang

Pemotongan bukit di luar area izin, dugaan komersialisasi tanah, dan ketiadaan izin usaha pertambangan membentuk satu kesimpulan keras:
ini bukan lagi pemerataan lahan, tapi penambangan galian C.

Dan penambangan tanpa izin bukan pelanggaran ringan, melainkan potensi tindak pidana.

Ujian Telanjang Aparat

Kasus THR Semangka kini menjadi cermin telanjang penegakan hukum di Kota Semarang.
Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali kalah oleh alat berat dan kepentingan modal?

Warga Ngaliyan tidak butuh klarifikasi normatif.
Yang ditunggu tindakan nyata.

Sebab jika bukit bisa dipreteli di luar izin tanpa konsekuensi, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya:
izin bisa dilanggar, asal berlabel proyek.

Dan jika itu dibiarkan, satu pertanyaan akan terus menghantui:
Negara hadir, atau sengaja menoleh ke arah lain?

[Yogie &Tiem]

Berita Terkait

Jeritan Satlinmas Tak Boleh Diremehkan: Kesejahteraan Masih Terpinggirkan!!
Diduga Timbun Solar Ilegal, PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan Publik
11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas
Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi
Bekas Galian C Dibiarkan Menganga, Jalan Bayumeneng di Ambang Amblas—Warga Bongkar Dugaan Main Mata Oknum Kecamatan
Lapor Bapak Kapolri! Warung Aceh Diduga Jual Obat Keras Bebas di Pekalongan, Anak Sekolah Jadi Korban
Dugaan Pungli Terstruktur di Lapas Kelas IIB Cilacap Terbongkar, Mantan WBP Beberkan Peran Orang Kepercayaan,Sipir!!
Tambang Galian C Membandel di Jateng, ESDM Murka: Ngeyel Dicabut, Main Malam Disikat!

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:49

Jeritan Satlinmas Tak Boleh Diremehkan: Kesejahteraan Masih Terpinggirkan!!

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:27

Diduga Timbun Solar Ilegal, PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:40

Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:46

Bekas Galian C Dibiarkan Menganga, Jalan Bayumeneng di Ambang Amblas—Warga Bongkar Dugaan Main Mata Oknum Kecamatan

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:57

Lapor Bapak Kapolri! Warung Aceh Diduga Jual Obat Keras Bebas di Pekalongan, Anak Sekolah Jadi Korban

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:58

Dugaan Pungli Terstruktur di Lapas Kelas IIB Cilacap Terbongkar, Mantan WBP Beberkan Peran Orang Kepercayaan,Sipir!!

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:27

Tambang Galian C Membandel di Jateng, ESDM Murka: Ngeyel Dicabut, Main Malam Disikat!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!