Tambang Ilegal FTR Diduga Dibekingi Aparat, Polres Kendal Bungkam!!!

redaksi

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal / jejakkasusindonesianews.com- Bau busuk praktik tambang galian C ilegal menyeruak di Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal. Aktivitas tambang yang disebut-sebut milik seorang bos berinisial FTR ini diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi. Ironisnya, kegiatan tambang tetap berjalan mulus, seolah mendapat restu dari aparat penegak hukum.(15/9)

Hasil investigasi awak media di lokasi menemukan deretan dump truck hilir-mudik keluar masuk area tambang tanpa hambatan. Lebih mengejutkan, sebuah mobil patroli terlihat masuk ke lokasi tambang. Fakta ini memunculkan dugaan adanya backing dari oknum aparat, sehingga operasi tambang ilegal terus berlangsung.

Publik menilai, Polres Kendal terkesan bungkam dan menutup mata atas pelanggaran nyata tersebut. Padahal, aktivitas penambangan tanpa izin jelas melanggar hukum. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, KUHP Pasal 406 juga dapat menjerat pelaku karena aktivitas tambang ilegal terbukti merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Negara jelas dirugikan, sementara kerusakan lingkungan terus dibiarkan.

Sejumlah warga sekitar pun meluapkan keresahannya. “Kami hanya bisa menonton kerusakan. Kalau hujan deras, banjir dan longsor bisa menghantui kampung kami. Apa aparat tidak peduli?” ujar seorang warga dengan nada kesal.

Masyarakat kini menanti langkah tegas pemerintah daerah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal didesak segera turun tangan menghentikan aktivitas tambang ilegal FTR. Sementara itu, publik juga menunggu komitmen aparat penegak hukum untuk menindak kasus ini secara terbuka, tanpa tebang pilih.

Sebagai bentuk keseriusan, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) BPAN Jawa Tengah melalui Edy Bondan Hariyanto berencana mengirim surat resmi kepada Polres Kendal, Polda Jateng, Dinas ESDM, dan instansi terkait. Tujuannya agar penambangan ilegal ini tidak terus berlarut-larut dan menambah kerusakan lingkungan.

Jika aparat tetap diam, dugaan bahwa tambang ilegal FTR dilindungi oleh oknum aparat akan semakin kuat. Bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Kendal.[Red/Tiem]

Loading

Berita Terkait

Tambang Ilegal Bandel! Baru Disegel, Galian C di Kudus Kembali Menggila,Pengawasan Negara Dipertanyakan
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Sidomukti Kendal Disorot Warga dan Aparat Diminta Bertindak
Distribusi Solar Subsidi Dipertanyakan, SPBU 44.582.09 Blora Dalam Sorotan
Skandal Hutan Kapuas Hulu: Oknum PNS Dinas PUPR Diduga Jadi Dalang Illegal Logging di Kawasan Hutan Negara
Diduga Timbun Solar Ilegal, Aktivitas PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan
Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi
Galian C Darupono Kebal Hukum? Jalan Boja–Kaliwungu  Parah, Licin Berlumpur LAI BPAN Jateng Desak Polda Jateng Turun Gunung
Diduga Ilegal tapi Dipakai Instansi Pemerintah, PT Mulya Jati Utami Kota Tegal Disorot Publik

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:18

Tambang Ilegal Bandel! Baru Disegel, Galian C di Kudus Kembali Menggila,Pengawasan Negara Dipertanyakan

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:21

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Sidomukti Kendal Disorot Warga dan Aparat Diminta Bertindak

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:40

Distribusi Solar Subsidi Dipertanyakan, SPBU 44.582.09 Blora Dalam Sorotan

Senin, 26 Januari 2026 - 09:09

Skandal Hutan Kapuas Hulu: Oknum PNS Dinas PUPR Diduga Jadi Dalang Illegal Logging di Kawasan Hutan Negara

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:27

Diduga Timbun Solar Ilegal, Aktivitas PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:40

Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi

Senin, 19 Januari 2026 - 23:34

Galian C Darupono Kebal Hukum? Jalan Boja–Kaliwungu  Parah, Licin Berlumpur LAI BPAN Jateng Desak Polda Jateng Turun Gunung

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:17

Diduga Ilegal tapi Dipakai Instansi Pemerintah, PT Mulya Jati Utami Kota Tegal Disorot Publik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!