Kendal / jejakkasusindonesianews.com- Bau busuk praktik tambang galian C ilegal menyeruak di Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal. Aktivitas tambang yang disebut-sebut milik seorang bos berinisial FTR ini diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi. Ironisnya, kegiatan tambang tetap berjalan mulus, seolah mendapat restu dari aparat penegak hukum.(15/9)
Hasil investigasi awak media di lokasi menemukan deretan dump truck hilir-mudik keluar masuk area tambang tanpa hambatan. Lebih mengejutkan, sebuah mobil patroli terlihat masuk ke lokasi tambang. Fakta ini memunculkan dugaan adanya backing dari oknum aparat, sehingga operasi tambang ilegal terus berlangsung.
Publik menilai, Polres Kendal terkesan bungkam dan menutup mata atas pelanggaran nyata tersebut. Padahal, aktivitas penambangan tanpa izin jelas melanggar hukum. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, KUHP Pasal 406 juga dapat menjerat pelaku karena aktivitas tambang ilegal terbukti merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Negara jelas dirugikan, sementara kerusakan lingkungan terus dibiarkan.
Sejumlah warga sekitar pun meluapkan keresahannya. “Kami hanya bisa menonton kerusakan. Kalau hujan deras, banjir dan longsor bisa menghantui kampung kami. Apa aparat tidak peduli?” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Masyarakat kini menanti langkah tegas pemerintah daerah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal didesak segera turun tangan menghentikan aktivitas tambang ilegal FTR. Sementara itu, publik juga menunggu komitmen aparat penegak hukum untuk menindak kasus ini secara terbuka, tanpa tebang pilih.
Sebagai bentuk keseriusan, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) BPAN Jawa Tengah melalui Edy Bondan Hariyanto berencana mengirim surat resmi kepada Polres Kendal, Polda Jateng, Dinas ESDM, dan instansi terkait. Tujuannya agar penambangan ilegal ini tidak terus berlarut-larut dan menambah kerusakan lingkungan.
Jika aparat tetap diam, dugaan bahwa tambang ilegal FTR dilindungi oleh oknum aparat akan semakin kuat. Bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Kendal.[Red/Tiem]