Tambang Ilegal Bandel! Baru Disegel, Galian C di Kudus Kembali Menggila,Pengawasan Negara Dipertanyakan

redaksi

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUDUS | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM — Wibawa penegakan hukum di Kabupaten Kudus kembali diuji. Tambang galian C ilegal yang belum lama disegel aparat, kini nekat beroperasi lagi seolah kebal hukum. Aktivitas ilegal ini memicu kemarahan warga sekaligus menimbulkan tanda tanya besar: di mana pengawasan negara?

Pantauan tim Jejakkasusindonesianews.com di lapangan menunjukkan alat berat jenis excavator kembali bekerja, mengeruk material tanah tanpa izin di area yang seharusnya steril dari aktivitas tambang. Ironisnya, kegiatan tersebut diduga sudah berlangsung setidaknya dua hari terakhir, tanpa hambatan berarti.

Padahal sebelumnya, lokasi tambang ini telah resmi disegel Satpol PP Kabupaten Kudus. Namun fakta di lapangan berbicara lain—segel seakan hanya formalitas, tanpa daya cegah nyata.
Akibat ulah penambang bandel ini, warga kembali menanggung dampak serius:
Jalan desa rusak parah
Debu pekat mengancam kesehatan
Lahan pertanian terancam rusak permanen

“Dulu katanya kalau dibuka lagi akan diproses hukum. Nyatanya sekarang malah jalan lagi seperti tidak ada apa-apa,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

Dua titik tambang bermasalah tersebut berada di Dukuh Kedungmojo dan Dukuh Selalang, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo. Lokasi ini merupakan bagian dari empat titik galian C ilegal yang disegel pada 30 Desember 2025, termasuk di Desa Klumpit (Gebog) dan Desa Rejosari (Dawe).
Penyegelan sempat menuai apresiasi publik dan dianggap sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah. Namun kini, harapan itu runtuh, seiring kembalinya aktivitas penambangan di area terlarang.

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Satpol PP Kudus, Budi Waluyo, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan. Namun publik menilai, pengecekan semata tidak cukup jika tidak dibarengi pengawasan rutin dan sanksi tegas.
Kasus ini menegaskan satu hal: Tanpa ketegasan dan konsistensi, hukum hanya akan jadi pajangan- dan tambang ilegal akan terus tertawa.(Ad/Red]

Berita Terkait

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Sidomukti Kendal Disorot Warga dan Aparat Diminta Bertindak
Distribusi Solar Subsidi Dipertanyakan, SPBU 44.582.09 Blora Dalam Sorotan
Skandal Hutan Kapuas Hulu: Oknum PNS Dinas PUPR Diduga Jadi Dalang Illegal Logging di Kawasan Hutan Negara
Diduga Timbun Solar Ilegal, Aktivitas PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan
Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi
Galian C Darupono Kebal Hukum? Jalan Boja–Kaliwungu  Parah, Licin Berlumpur LAI BPAN Jateng Desak Polda Jateng Turun Gunung
Diduga Ilegal tapi Dipakai Instansi Pemerintah, PT Mulya Jati Utami Kota Tegal Disorot Publik
DPUPR Kota Salatiga Tegaskan: Pembangunan Ruko di Jl Osamaliki–Kalinongko Ilegal, Tanpa Izin PBG

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:18

Tambang Ilegal Bandel! Baru Disegel, Galian C di Kudus Kembali Menggila,Pengawasan Negara Dipertanyakan

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:21

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Sidomukti Kendal Disorot Warga dan Aparat Diminta Bertindak

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:40

Distribusi Solar Subsidi Dipertanyakan, SPBU 44.582.09 Blora Dalam Sorotan

Senin, 26 Januari 2026 - 09:09

Skandal Hutan Kapuas Hulu: Oknum PNS Dinas PUPR Diduga Jadi Dalang Illegal Logging di Kawasan Hutan Negara

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:27

Diduga Timbun Solar Ilegal, Aktivitas PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:40

Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi

Senin, 19 Januari 2026 - 23:34

Galian C Darupono Kebal Hukum? Jalan Boja–Kaliwungu  Parah, Licin Berlumpur LAI BPAN Jateng Desak Polda Jateng Turun Gunung

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:17

Diduga Ilegal tapi Dipakai Instansi Pemerintah, PT Mulya Jati Utami Kota Tegal Disorot Publik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!