KUDUS | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM — Wibawa penegakan hukum di Kabupaten Kudus kembali diuji. Tambang galian C ilegal yang belum lama disegel aparat, kini nekat beroperasi lagi seolah kebal hukum. Aktivitas ilegal ini memicu kemarahan warga sekaligus menimbulkan tanda tanya besar: di mana pengawasan negara?
Pantauan tim Jejakkasusindonesianews.com di lapangan menunjukkan alat berat jenis excavator kembali bekerja, mengeruk material tanah tanpa izin di area yang seharusnya steril dari aktivitas tambang. Ironisnya, kegiatan tersebut diduga sudah berlangsung setidaknya dua hari terakhir, tanpa hambatan berarti.
Padahal sebelumnya, lokasi tambang ini telah resmi disegel Satpol PP Kabupaten Kudus. Namun fakta di lapangan berbicara lain—segel seakan hanya formalitas, tanpa daya cegah nyata.
Akibat ulah penambang bandel ini, warga kembali menanggung dampak serius:
Jalan desa rusak parah
Debu pekat mengancam kesehatan
Lahan pertanian terancam rusak permanen
“Dulu katanya kalau dibuka lagi akan diproses hukum. Nyatanya sekarang malah jalan lagi seperti tidak ada apa-apa,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.
Dua titik tambang bermasalah tersebut berada di Dukuh Kedungmojo dan Dukuh Selalang, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo. Lokasi ini merupakan bagian dari empat titik galian C ilegal yang disegel pada 30 Desember 2025, termasuk di Desa Klumpit (Gebog) dan Desa Rejosari (Dawe).
Penyegelan sempat menuai apresiasi publik dan dianggap sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah. Namun kini, harapan itu runtuh, seiring kembalinya aktivitas penambangan di area terlarang.
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Satpol PP Kudus, Budi Waluyo, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan. Namun publik menilai, pengecekan semata tidak cukup jika tidak dibarengi pengawasan rutin dan sanksi tegas.
Kasus ini menegaskan satu hal: Tanpa ketegasan dan konsistensi, hukum hanya akan jadi pajangan- dan tambang ilegal akan terus tertawa.(Ad/Red]






