Tambang Galian C Diduga Ilegal di Grobogan: Diduga Dibekingi Oknum, Ormas dan Media Desak Penegakan Hukum

redaksi

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GROBOGAN | Jejakkasusindonesianews.com – Aktivitas tambang galian C di Desa Mrisi, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, kembali menuai sorotan tajam. Proyek penambangan yang ditengarai belum mengantongi izin resmi ini memicu keresahan warga serta desakan keras dari berbagai pihak.

Ketua Ormas Semut Merah Kabupaten Demak, Partono, S.E., menyebut dugaan pelanggaran perizinan tambang sangat serius dan meminta pemerintah daerah hingga provinsi turun langsung memverifikasi legalitasnya.

“Harus transparan. Koordinat izin harus jelas. Jangan sampai aktivitas ini melibatkan permainan lintas wilayah atau bahkan tanpa izin sama sekali,” tegas Partono, Rabu (30/7/2025) pukul 14.40 WIB.

Sejumlah jurnalis dari Kota Semarang pun turun ke lokasi setelah menerima laporan dari warga terkait maraknya lalu lalang truk dan alat berat di kawasan tersebut.

Dugaan Dampak Lingkungan dan Bekingan Oknum

Warga sekitar mengaku dirugikan oleh dampak lingkungan yang ditimbulkan. Debu, kebisingan, kerusakan jalan, hingga gangguan ekosistem lokal menjadi keluhan utama.

“Kalau memang resmi, buka dokumen izinnya ke publik. Jangan sampai ini tambang liar yang dibiarkan karena ada ‘backing’,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Legalitas Galian C: Ada Aturan yang Harus Ditegakkan

Tambang Galian C mencakup kegiatan pengambilan material seperti batu, pasir, kerikil, hingga tanah urug. Berdasarkan:

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba,
  • Permen ESDM No. 5 Tahun 2021,
    setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki:
  • Izin Usaha Pertambangan (IUP),
  • Rencana Reklamasi dan Pascatambang, serta
  • AMDAL.

Tanpa kelengkapan itu, kegiatan dinyatakan ilegal dan pelaku dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Ormas dan Wartawan Desak Penegakan Hukum

Partono menyatakan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ragu menindak tambang ilegal, apalagi jika terbukti dibekingi oknum kuat.

“Jika izinnya tidak sesuai lokasi atau fiktif, itu pelanggaran berat. Tutup tambang, proses hukumnya, dan tindak tegas oknum terlibat,” katanya.

Langkah yang didesak:

  • Audit izin lokasi dan legalitas tambang,
  • Penutupan sementara hingga dokumen dinyatakan sah,
  • Pengusutan dugaan backing,
  • Perlindungan penuh terhadap warga, LSM, dan jurnalis pelapor.

Ujian Serius Bagi Pemkab Grobogan dan Pemprov Jateng

Kasus ini menjadi batu uji serius bagi komitmen Pemkab Grobogan dan Pemprov Jateng dalam penegakan hukum lingkungan dan tata kelola tambang.

Jika aktivitas tambang ilegal ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga wibawa hukum dan pemerintahan yang akan runtuh di mata publik.(Red.)

Loading

Berita Terkait

Banjir Bandang Terparah Terjang Pemalang, Akses Terputus dan Ratusan Pohon Tumbang!!
Cuaca Ekstrem Picu Pohon Tumbang di Tengaran, Arus Solo–Semarang Sempat Terhenti
Bekas Galian C Dibiarkan Menganga, Jalan Bayumeneng di Ambang Amblas—Warga Bongkar Dugaan Main Mata Oknum Kecamatan
NGERI SIANG BOLONG! Truk Box Lepas Kendali HANTAM Dua Mobil, Warga Bergas Panik
DETIK-DETIK KA Menoreh Hantam Truk Tangki Air di Cirebon, CCTV Ungkap Benturan Mengerikan
Bikin Hati Miris! Bocah 11 Tahun Tersesat Malam Hari, Cuma Bawa Mukena dan Rp4 Ribu!!
Detik-Detik Maut di Jalur Jambu–Ambarawa: Motor Melambung, Nyawa Pembonceng Melayang
Polri All Out Cari Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang, Ratusan Personel hingga Unit K9 Diterjunkan

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:12

Banjir Bandang Terparah Terjang Pemalang, Akses Terputus dan Ratusan Pohon Tumbang!!

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:11

Cuaca Ekstrem Picu Pohon Tumbang di Tengaran, Arus Solo–Semarang Sempat Terhenti

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:46

Bekas Galian C Dibiarkan Menganga, Jalan Bayumeneng di Ambang Amblas—Warga Bongkar Dugaan Main Mata Oknum Kecamatan

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:42

NGERI SIANG BOLONG! Truk Box Lepas Kendali HANTAM Dua Mobil, Warga Bergas Panik

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:08

DETIK-DETIK KA Menoreh Hantam Truk Tangki Air di Cirebon, CCTV Ungkap Benturan Mengerikan

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:18

Bikin Hati Miris! Bocah 11 Tahun Tersesat Malam Hari, Cuma Bawa Mukena dan Rp4 Ribu!!

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:28

Detik-Detik Maut di Jalur Jambu–Ambarawa: Motor Melambung, Nyawa Pembonceng Melayang

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:59

Polri All Out Cari Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang, Ratusan Personel hingga Unit K9 Diterjunkan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!