Tabungan 25 Tahun Kandas, Korban Emas-Berlian Semarang Barat Putus Asa “Harus Mengadu ke Mana Lagi?

redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan  | Yogie | Editor : Redaksi 

SEMARANG || Jejakkasusindonesianews.com – Isak tangis dan rasa kecewa mendalam mewarnai akhir dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Semarang, Jumat (30/01/2026). Kasus pencurian emas dan berlian di wilayah Polsek Semarang Barat yang menyeret oknum penyidik Siswanto berakhir dengan sanksi yang dianggap melukai rasa keadilan korban.[31/1/26]

Meskipun Siswanto dijatuhi sanksi Penempatan Khusus (Patsus) 21 hari dan penundaan pangkat satu tahun karena terbukti memeras korban senilai Rp8 juta akan tetapi, hal itu tidak menjawab misteri hilangnya perhiasan senilai miliaran rupiah milik korban, Herlina dan suaminya, Hendro.

Herlina, dengan nada bicara yang penuh beban, mengungkapkan bahwa emas dan berlian yang hilang bukan sekadar perhiasan biasa, melainkan tabungan yang dikumpulkan selama 25 tahun demi masa depan anak-anaknya.

“Ini bukan soal saya punya banyak uang. Ini tabungan yang saya kumpulkan sedikit demi sedikit selama 25 tahun. Kami letakkan di safety box karena itu tempat privasi, tapi sekarang satupun tidak ada yang kembali. Hukumannya (untuk penyidik) tidak sebanding dengan energi, waktu, dan biaya yang terkuras,” ujar Herlina dengan kecewa.

“Ia menyayangkan prosedur standar seperti pemeriksaan safety box yang sejak awal tidak pernah dilakukan secara profesional oleh penyidik. “Harapan saya, oknum yang sengaja bermain dan merugikan masyarakat seperti itu di-PTDH (Pecat). Jangan sampai ada masyarakat buta hukum lainnya yang dimanipulasi.”

Senada dengan sang istri, Hendro merasakan kejanggalan penyelidikan kasus kehilangan isi brangkas yang seolah diabaikan selama ini oleh penyidik dan walaupun sudah ada keputusan sidang etik, akan tetapi kasus emas tersebut masih “gelap” dan seolah tidak tersentuh untuk di ungkap.

“Kami sudah memberikan indikasi siapa pencurinya, tapi tidak pernah diselidiki mendalam. Keluarga tersangka seolah terlindungi. Kami dirugikan bertubi-tubi, sudah hilang tabungan 25 tahun, masih harus berkorban waktu,tenaga dan pikiran untuk mengurusnya di kantor polisi” tutur Hendro.

Hendro juga mengungkap bahwa di awal kasus, mereka sengaja tidak menggunakan pengacara karena terbuai janji manis penyidik. “Penyidik bilang ‘tenang saja, ini kasus gampang, pasti terungkap’. Kami terlena, tapi nyatanya nol besar. Sekarang kami putus asa, bahkan bersurat ke Komisi III DPR pun tidak ada tanggapan. Kami harus mengadu ke mana lagi? Mungkin hanya Presiden yang bisa menjawab.”

Wahono, yang hadir sebagai saksi, memperkuat pernyataan korban. Menurutnya, kegaduhan dan sidang etik ini tidak akan terjadi jika sejak awal pihak kepolisian bekerja sesuai aturan yang berlaku.

“Korban sangat kecewa karena prosesnya tidak sesuai prosedur (Perkapolri). Harapan kami ke depan, institusi Polri harus lebih berpihak kepada korban dan menangani kasus secara maksimal agar tidak terulang lagi hal memilukan seperti ini,” jelas Wahono.

Meskipun pelaku utama, Umi Atiyah, telah divonis 3 tahun penjara, bagi keluarga korban, hukuman itu tidak berarti apa-apa tanpa adanya transparansi mengenai keberadaan barang bukti. Hingga kini, emas dan berlian yang ditaksir bernilai Rp2 hingga Rp3 miliar dengan nilai pasar saat ini, masih raib tanpa jejak.

Skandal ini kini menjadi sorotan tajam bagi publik Semarang. Pertanyaan besar yang ditinggalkan oleh korban tetap menggantung: Ketika pelindung masyarakat justru menjadi pihak yang memanipulasi, kepada siapa rakyat kecil harus bersandar?

Berita Terkait

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan
Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!
Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen
Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:32

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:19

MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:41

Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!

Senin, 15 Juni 2026 - 17:27

Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen

Senin, 15 Juni 2026 - 15:19

Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:44

EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!