Sidang Kasus Galian C di Tuntang Memanas , Kuasa Hukum Fajar Yoga ” Daniel Hari Purnomo Angkat Bicara

redaksi

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.SEMARANG – Sidang perkara penambangan ilegal di lahan milik Yayasan Attohari, Dusun Gading, Tuntang Kabupaten Semarang memasuki tahap pembacaan dakwaan terhadap tersangka Fajar Yoga Sujarwo di Pengadilan Negeri Semarang, pada Rabu (5/2/2025). Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Golong Silitonga, SH MH; Hakim Anggota Asih Widiastuti,SH. dan Alvin Jaka Arifin Zeta, SH, MH.

Dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang, Aninditya Eka Bintari dan Hardia Widiasari, Fajar Yoga didakwa melakukan kegiatan penambangan tanpa IUP, IUPK.

“Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan dan penjualan material tanah urug dan batuan tersebut, terdakwa Fajar Yoga tidak dilengkapi dengan IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan pihak berwenang,” demikian bunyi salah satu dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

Sementara itu, pengacara Fajar Yoga, Daniel Hari Purnomo menyampaikan keberatan atas dakwaan tersebut. Kepada awak media, seusai sidang, Daniel menyebutkan kilennya tidak bekerja sendiri dalam kegiatan penambangan tersebut.

“Kami akan menyampaikan eksepsi (keberatan) atas pembacaan dakwaan tersebut. Ada keterlibatan pihak lain yakni pengusaha asal Salatiga berinisial MST dan dua orang oknum aparat berinisial SLW dan DDK,” terangnya.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, saat dibawa dari ruang transit terdakwa menuju bus kejaksaan, Fakar Yoga sempat mengutarakan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam dan akan membuka semua pihak yang terlibat.

“Apa yang didakwakan kepada saya, saya membantah. Ada nama MST, DDK dan SLW yang seharusnya ikut terlibat dalam perkara ini. Ini tidak adil buat saya,” Jelasnya.

Sidang perkara penambangan ilegal ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pengacara terdakwa.(Nur/Red…)

Loading

Berita Terkait

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul
Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik
Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga
Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025
Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5
Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding
Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar
Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:08

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul

Jumat, 7 November 2025 - 11:58

Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:14

Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:28

Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:43

Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5

Jumat, 19 September 2025 - 18:28

Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding

Kamis, 18 September 2025 - 23:26

Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar

Kamis, 18 September 2025 - 18:08

Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying

Berita Terbaru

error: Content is protected !!