Sidang Kasus Galian C di Tuntang Memanas , Kuasa Hukum Fajar Yoga ” Daniel Hari Purnomo Angkat Bicara

redaksi

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.SEMARANG – Sidang perkara penambangan ilegal di lahan milik Yayasan Attohari, Dusun Gading, Tuntang Kabupaten Semarang memasuki tahap pembacaan dakwaan terhadap tersangka Fajar Yoga Sujarwo di Pengadilan Negeri Semarang, pada Rabu (5/2/2025). Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Golong Silitonga, SH MH; Hakim Anggota Asih Widiastuti,SH. dan Alvin Jaka Arifin Zeta, SH, MH.

Dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang, Aninditya Eka Bintari dan Hardia Widiasari, Fajar Yoga didakwa melakukan kegiatan penambangan tanpa IUP, IUPK.

“Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan dan penjualan material tanah urug dan batuan tersebut, terdakwa Fajar Yoga tidak dilengkapi dengan IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan pihak berwenang,” demikian bunyi salah satu dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

Sementara itu, pengacara Fajar Yoga, Daniel Hari Purnomo menyampaikan keberatan atas dakwaan tersebut. Kepada awak media, seusai sidang, Daniel menyebutkan kilennya tidak bekerja sendiri dalam kegiatan penambangan tersebut.

“Kami akan menyampaikan eksepsi (keberatan) atas pembacaan dakwaan tersebut. Ada keterlibatan pihak lain yakni pengusaha asal Salatiga berinisial MST dan dua orang oknum aparat berinisial SLW dan DDK,” terangnya.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, saat dibawa dari ruang transit terdakwa menuju bus kejaksaan, Fakar Yoga sempat mengutarakan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam dan akan membuka semua pihak yang terlibat.

“Apa yang didakwakan kepada saya, saya membantah. Ada nama MST, DDK dan SLW yang seharusnya ikut terlibat dalam perkara ini. Ini tidak adil buat saya,” Jelasnya.

Sidang perkara penambangan ilegal ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pengacara terdakwa.(Nur/Red…)

Loading

Berita Terkait

Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!
Wali Murid SMPN 3 Pucangading Desak SPMB 2026/2027 Transparan, Tolak Praktik Suap dan Manipulasi Domisili
SMK di Kebumen, Dendam Antarsekolah Turun-Temurun Terbongkar!
POLRES KENDAL TURUN TANGAN”  SISWA DISERET KE REALITA BAHAYA BULLYING DAN KENAKALAN REMAJA
Digerebek Dini Hari! Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati” 7 Remaja Diamankan
Jelang May Day, Polisi Masuk Sekolah: Siswa Diminta Tak Terprovokasi Aksi
Semarak Hari Kartini! Polisi Turun Tangan Amankan Lomba Kreatif Anak TK di Karanggede
PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:41

Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:19

Wali Murid SMPN 3 Pucangading Desak SPMB 2026/2027 Transparan, Tolak Praktik Suap dan Manipulasi Domisili

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:34

SMK di Kebumen, Dendam Antarsekolah Turun-Temurun Terbongkar!

Senin, 27 April 2026 - 20:28

POLRES KENDAL TURUN TANGAN”  SISWA DISERET KE REALITA BAHAYA BULLYING DAN KENAKALAN REMAJA

Minggu, 26 April 2026 - 11:57

Digerebek Dini Hari! Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati” 7 Remaja Diamankan

Kamis, 23 April 2026 - 11:28

Jelang May Day, Polisi Masuk Sekolah: Siswa Diminta Tak Terprovokasi Aksi

Selasa, 21 April 2026 - 18:13

Semarak Hari Kartini! Polisi Turun Tangan Amankan Lomba Kreatif Anak TK di Karanggede

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:23

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!