Security Dipaksa Angkat Kaki ” Massa KMHA Dayak Kepung Lahan Sengketa PT Tapian Nadenggan

redaksi

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANTAP, KOTAWARINGIN TIMUR | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Aksi ratusan massa dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah di area perkebunan sawit PT Tapian Nadenggan, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, memanas, Senin (25/5/2026).

Ketegangan pecah setelah negosiasi antara massa aksi dan pihak manajemen perusahaan mengalami kebuntuan, meski telah dimediasi Camat Mentaya Hulu bersama aparat kepolisian dari Polsek Mentaya Hulu dan Polsek Telawang.

Massa mendesak PT Tapian Nadenggan segera mengosongkan lahan sengketa dan menarik seluruh personel keamanan perusahaan dari lokasi.

Tuntutan tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN.Spt tertanggal 27 April 2026 yang kini menjadi sorotan publik.

Namun pihak perusahaan tetap mempertahankan security di area sengketa, memicu kemarahan massa adat yang menilai perusahaan tidak memiliki dasar hukum kuat untuk tetap menguasai lahan tersebut.

“Karena pertemuan dengan pihak manajemen PT Tapian Nadenggan tidak mencapai kesepakatan, kami mengambil tindakan tegas untuk mengeluarkan seluruh security yang masih berjaga di lokasi sengketa,” tegas Penanggung Jawab Aksi, Erko Mojra.

Erko yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AmpuH) Provinsi Kalimantan Tengah menilai perusahaan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di atas objek sengketa tersebut.

Menurutnya, keberadaan aparat keamanan perusahaan di lahan konflik hanya memperkeruh situasi dan berpotensi memicu bentrokan terbuka dengan masyarakat adat.

Meski situasi sempat memanas, proses pengosongan lokasi berlangsung tanpa bentrok fisik. Seluruh personel keamanan perusahaan dilaporkan mundur secara kooperatif demi menghindari eskalasi konflik.

“Benar, ketika kami meminta seluruh security keluar dari lokasi, mereka memilih keluar sendiri tanpa perlawanan. Mereka memahami potensi bentrokan apabila tetap bertahan,” pungkas Erko.

Sengketa lahan antara warga Desa Pantap dan PT Tapian Nadenggan sendiri sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Sampit dan kini memasuki tahap lanjutan setelah adanya upaya banding dari pihak terkait.
(Laporan: Iwansyah)

Berita Terkait

GMOCT Siap Laporkan Dugaan Kelambanan Polres Kuningan ke Propam, LMPI Jabar Tegaskan Kelompok Ujang Jenggo Tidak Sah
TOWER 60 METER BERDIRI DI BONGANCINA, IZIN DIDUGA BELUM TUNTAS: SIAPA BERANI MAINKAN ATURAN?
Preman SPBU Diburu, Polres Mempawah Tegas Amankan Distribusi Solar
Usai Soroti TP3KS, Haris Muntaha Diteror! Desak Pembubaran Tim “Siluman Anggaran”, Publik Pertanyakan Siapa yang Panik?
GPMP Desak Wali Kota Semarang Bubarkan TP3KS, Dinilai Jadi Beban APBD tanpa Hasil Nyata
Diduga Belum Sepekan Diresmikan, Jalan Rp7,3 Miliar Penghubung Julok–Indra Makmur Mulai Rusak, Kadis PU Aceh Timur Beri Penjelasan
Geger Putusan PN Denpasar! Sengketa Jasa Hukum Berujung Penjara, Kuasa Hukum Sebut Imunitas Advokat Terancam
Kurban Pekerja dan Kontraktor Medco E&P Jangkau Ratusan Warga di Wilayah Blok A Aceh Timur

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:25

GMOCT Siap Laporkan Dugaan Kelambanan Polres Kuningan ke Propam, LMPI Jabar Tegaskan Kelompok Ujang Jenggo Tidak Sah

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:13

TOWER 60 METER BERDIRI DI BONGANCINA, IZIN DIDUGA BELUM TUNTAS: SIAPA BERANI MAINKAN ATURAN?

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:44

Preman SPBU Diburu, Polres Mempawah Tegas Amankan Distribusi Solar

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:46

Usai Soroti TP3KS, Haris Muntaha Diteror! Desak Pembubaran Tim “Siluman Anggaran”, Publik Pertanyakan Siapa yang Panik?

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:13

GPMP Desak Wali Kota Semarang Bubarkan TP3KS, Dinilai Jadi Beban APBD tanpa Hasil Nyata

Senin, 1 Juni 2026 - 20:25

Diduga Belum Sepekan Diresmikan, Jalan Rp7,3 Miliar Penghubung Julok–Indra Makmur Mulai Rusak, Kadis PU Aceh Timur Beri Penjelasan

Senin, 1 Juni 2026 - 01:59

Geger Putusan PN Denpasar! Sengketa Jasa Hukum Berujung Penjara, Kuasa Hukum Sebut Imunitas Advokat Terancam

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:21

Kurban Pekerja dan Kontraktor Medco E&P Jangkau Ratusan Warga di Wilayah Blok A Aceh Timur

Berita Terbaru

error: Content is protected !!