Satu dari Empat DPO Kasus Mafia Tanah Bengkalis Masih Bebas Berkeliaran, Masyarakat Sungai Linau Murka!!!

redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS | jejakkasusindonesianews.com — Satu dari empat Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus mafia tanah dan perambahan hutan kawasan seluas 153 hektar di wilayah Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum. Ia adalah PR alias Paijo Riswandi, yang diduga tetap melakukan aktivitas jual-beli lahan di kawasan hutan yang telah dinyatakan bermasalah.

Potret lokasi keberadaan terpidana Paijo Riswandi DPO Kejari Bengkalis sempat menjadi sorotan tajam warga Desa Sungai Linau. Mereka menilai Paijo terkesan kebal hukum meski sudah berstatus buronan.

Satu Ditangkap, Empat Masih Buron

Dari kelima terpidana kasus perambahan hutan ini, baru satu orang yang berhasil diamankan, yakni Eko Suripto, berperan sebagai pemberi lahan.

Empat lainnya — Paijo Riswandi, Suparno Hadi, Julius Jaluhu, dan Eko Purnama — masih bebas berkeliaran.

Ironisnya, menurut warga, Paijo kerap terlihat di wilayah Sungai Linau bahkan berani bertransaksi jual-beli lahan di kawasan tersebut.

“Kami takut lahan masyarakat dijual. Kalau hutan negara saja berani mereka jual, apalagi tanah desa,” ujar TH, salah satu warga Sungai Linau, Selasa (28/10/2025).

Kejari Bengkalis: Putusan Sudah Final dan Mengikat

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanda Lubis melalui Kasi Intel Wahyu Ibrahim menjelaskan, kelima terpidana telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bengkalis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan kurungan, sesuai Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi mereka, putusan itu bersifat final dan mengikat. Tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi,” tegas Wahyu.

Eko Suripto ditangkap pada 16 Oktober 2025 di rumahnya di Dusun Sumber Makmur, Desa Tanjung Damai, melalui operasi gabungan Intel Kejari, Polsek Siak Kecil, dan aparat desa.

Sementara itu, empat lainnya masih dalam pemantauan intensif.

Putusan Hukum Diperkuat Hingga MA

Kasus ini bermula dari putusan PN Bengkalis tanggal 26 Juni 2024 yang menyatakan kelima pelaku bersalah.

Namun, upaya banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung seluruhnya ditolak.

Putusan PN Bengkalis pun dikuatkan secara hukum tetap (inkrah).

Sayangnya, karena sebelumnya majelis hakim PN Bengkalis memberi penangguhan penahanan pada 21 Desember 2023, para terpidana sempat lepas dari pengawasan. Kini, Kejari harus kembali menelusuri keberadaan empat buron tersebut.

Desa Sungai Linau Beri Klarifikasi

Pihak Pemerintah Desa Sungai Linau melalui Imron, Kaur Kesra, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas jual-beli di lahan yang bermasalah tersebut.

“Memang kami dengar Paijo Riswandi sedang dicari Kejaksaan, tapi kami belum melihat aktivitasnya di desa ini,” ujarnya

Masyarakat Tagih Janji Kejaksaan

Warga berharap Kejaksaan Negeri Bengkalis menepati janjinya untuk menuntaskan eksekusi terhadap empat terpidana lainnya, terutama Paijo Riswandi yang dinilai mencoreng wibawa penegakan hukum.

“Buktikan ucapan pejabat Kejari Bengkalis, jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis terkait langkah penangkapan terhadap Paijo Riswandi, DPO yang masih bebas berkeliaran di kawasan Sungai Linau.

Dikutip Laman Radar007.id

(Maruly Silinga / Redaksi)

Berita Terkait

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung
7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan
Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
BERIZIN TAPI BIKIN RESAH! DPRD SEMARANG SOROT TAMBANG GALIAN C DELIK, JALAN RUSAK DAN WARGA MENJERIT!!
Duel Seru di Loyalty Mini Soccer, Wasit Aceh Timur Tumbangkan Legend Referee Sumut 7-5
Masa Muda Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora Diabdikan untuk Memburu Pelaku Kejahatan dan Memperkuat Intelijen Kepolisian
DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:18

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25

7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:28

Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Senin, 15 Juni 2026 - 23:12

BERIZIN TAPI BIKIN RESAH! DPRD SEMARANG SOROT TAMBANG GALIAN C DELIK, JALAN RUSAK DAN WARGA MENJERIT!!

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:36

Duel Seru di Loyalty Mini Soccer, Wasit Aceh Timur Tumbangkan Legend Referee Sumut 7-5

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:24

Masa Muda Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora Diabdikan untuk Memburu Pelaku Kejahatan dan Memperkuat Intelijen Kepolisian

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:12

DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji

Berita Terbaru

error: Content is protected !!