Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Sabu, Sita Lebih dari 20 Gram Narkotika

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus, Lampung |Jejakkasusindonesianews.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan seorang pria berinisial JA (31), warga Pekon Sanggi Unggak, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Mirga.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Tiga bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 20,31 gram

Satu alat hisap sabu (bong),

Pirek dan perlengkapan penggunaan sabu lainnya,

Satu unit handphone, dompet milik tersangka,

Uang tunai sebesar Rp52.000.

Menurut AKP Mirga, barang bukti sabu disembunyikan tersangka di bawah pohon di belakang rumahnya, sedangkan alat hisap ditemukan di area pagar belakang rumah.

Hasil pemeriksaan awal menyebutkan, JA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SI yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka juga mengakui telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama satu tahun terakhir.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegas AKP Mirga.(..)

 

 

 

Loading

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!