Satresnarkoba Polres Demak Gulung 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Mranggen

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak || Jejakkasusindonesianews.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Juni hingga Juli 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak empat pelaku berhasil dibekuk dan barang bukti sabu-sabu seberat total 10,97 gram diamankan.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa pada Kamis (17/7/2025) menjelaskan bahwa seluruh penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

“Selama bulan Juni dan Juli kami mengungkap tiga kasus narkoba dengan jumlah tersangka empat orang,” ujarnya.

Penangkapan FI (27)

Tersangka pertama, berinisial FI (27), ditangkap saat melakukan transaksi narkoba pada Jumat, 20 Juni 2025 pukul 08.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di wilayah Mranggen. Dari tangan FI, petugas menyita:

1 paket sabu seberat 4,91 gram

1 unit handphone merek Oppo

Penangkapan BA (40)

Kemudian, pada Jumat malam, 27 Juni 2025 pukul 24.00 WIB, petugas kembali mengamankan tersangka berinisial BA (40) di lokasi yang sama. BA ditangkap saat mengambil sabu yang akan diedarkan. Barang bukti yang diamankan:

Sabu seberat 5,05 gram

Plastik klip bening kecil

Lakban hitam

Timbangan digital

Handphone Vivo

Sepeda motor Yamaha Jupiter

Penangkapan BA merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Penangkapan AH (27) dan MR (24)

Dua tersangka lainnya, AH (27) dan MR (24), ditangkap pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 02.00 WIB. Keduanya diamankan saat hendak mengambil sabu untuk dikonsumsi bersama. Polisi menyita:

Sabu seberat 1,01 gram

Bong (alat isap)

Pipa kaca

Handphone Oppo

Sepeda motor Honda Beat

“AH dan MR mengaku membeli sabu tersebut untuk dipakai bersama,” ungkap Kompol Hendrie.

Ancaman Hukuman dan Langkah Pencegahan

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polres Demak juga terus menggencarkan upaya preventif melalui program Kampung Tangguh Bersinar (Bersih dari Narkoba). Program ini membentuk satuan tugas di tingkat desa dengan fungsi:

Binluh (Pembinaan dan Penyuluhan)

Konseling

Penindakan

Selain itu, edukasi publik terus digalakkan melalui kampanye P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) yang menyasar sekolah, kafe, dan lingkungan desa.

“Langkah ini sebagai bentuk komitmen Polres Demak dalam memerangi peredaran narkoba dari hulu ke hilir,” pungkas Wakapolres.

Penulis :Yogie PS

Editor : M. Supadi

 

Loading

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!