Satreskrim Polres Salatiga Ungkap Pembobolan Rekening Rp750 Juta, Tiga Pelaku Ditangkap di Sidrap

redaksi

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Witriyani

Salatiga / jejakkasusindonesianews.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil membongkar kasus pembobolan rekening nasabah bank swasta dengan kerugian mencapai Rp750 juta lebih. Tiga pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Kasus ini mencuat setelah korban bernama Ari Wibowo (48), warga Kelurahan Sidorejo Lor, Kota Salatiga, pada Rabu (6/8/2025) mendapati rekeningnya tidak dapat diakses. Saat melakukan pengecekan di Kantor Cabang Utama (KCU) Salatiga, terungkap bahwa kartu ATM miliknya telah diganti oleh seseorang yang mengaku sebagai korban di Bank KCU Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan catatan transaksi, pada 28–31 Juli 2025 terjadi penarikan dana sebesar Rp750.747.508.

Polisi Lacak Hingga Sulsel

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Dengan dukungan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Polres Sidrap, tiga tersangka akhirnya ditangkap, masing-masing Muhammad Ansyar (37), Agus Salim (34), dan Sunarti (36).

Modus: KTP Palsu dan PIN ATM Korban

Dalam aksinya, para pelaku memalsukan KTP atas nama korban untuk mengurus penggantian kartu ATM. Mereka sudah menguasai PIN ATM korban sehingga leluasa melakukan penarikan tunai maupun transfer ke berbagai rekening. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk pembelian sepeda motor.

Barang Bukti

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Buku tabungan dan kartu ATM,
  • Belasan KTP palsu,
  • 19 unit telepon seluler,
  • 15 kartu SIM,
  • 2 unit sepeda motor.

Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, S.H., S.I.K., menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana perbankan yang merugikan masyarakat.(..)

 

Berita Terkait

Satreskrim Polres Kudus Ungkap Tawuran Berdarah di Karangrowo, Tujuh Pelaku Pengeroyokan Diamankan
Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:16

Satreskrim Polres Kudus Ungkap Tawuran Berdarah di Karangrowo, Tujuh Pelaku Pengeroyokan Diamankan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!