Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem

redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rembang | jejakkasusindonesianews.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menewaskan seorang warga di jalur Pantura Lasem.

Konferensi pers digelar di Lobi Mako Satlantas Polres Rembang, Kamis (16/10/2025), dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Rembang AKP Ryan Mitha Pangesty, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. dan KBO Satlantas Iptu Rudiyanto, S.H.

AKP Mitha menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 07.45 WIB, di Jalan Nasional Desa Dorokandang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang. Kecelakaan melibatkan truk tronton box Mercedes Benz B-9958-PEU dan sepeda motor Tajima Sunny X K-6914-VD.

Akibat benturan keras tersebut, pengendara sepeda motor K (63), warga Desa Langkir, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara itu, pengemudi truk berinisial S (43), warga Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, melarikan diri sesaat setelah kejadian.

Tak butuh waktu lama, petugas Satlantas Polres Rembang yang menerima laporan masyarakat langsung bergerak cepat melakukan penyisiran dan penghadangan. Sekitar pukul 08.30 WIB, truk beserta pengemudinya berhasil diamankan di wilayah Rembang.

“Dari hasil pemeriksaan, kami temukan bekas benturan pada bumper depan sebelah kiri truk. Setelah diperlihatkan rekaman CCTV, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Ryan Mitha.

Lebih lanjut, Mitha menambahkan, hasil penyelidikan mengarah pada kelalaian pengemudi yang berpindah lajur tanpa memberikan isyarat sein, hingga menabrak kendaraan di depannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp12 juta, ditambah tiga tahun penjara atau denda Rp75 juta karena melarikan diri setelah kecelakaan.

Kasatlantas Polres Rembang juga mengimbau masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan, menghormati pengguna jalan lain, serta tidak meninggalkan korban bila terjadi kecelakaan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegas AKP Mitha.

Kontributor:Suprapto

 

 

Berita Terkait

Satreskrim Polres Kudus Ungkap Tawuran Berdarah di Karangrowo, Tujuh Pelaku Pengeroyokan Diamankan
Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:16

Satreskrim Polres Kudus Ungkap Tawuran Berdarah di Karangrowo, Tujuh Pelaku Pengeroyokan Diamankan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!