Laporan:Kang Adi
Demak|Jejakkasusindonesianews.com – Aksi kekejaman luar biasa dilakukan oleh seorang ayah di Kabupaten Demak. Pria berinisial EN (31), warga Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, tega menganiaya anak kandungnya sendiri secara brutal, lalu merekam aksi sadis itu dan mengirimkannya kepada sang istri. Tujuannya? Hanya untuk memaksa sang istri pulang ke rumah.
Kasus ini mencuat setelah Satreskrim Polres Demak menangkap EN di wilayah Jepara, hanya beberapa jam setelah laporan diterima, tepatnya pada Selasa malam, 22 Juli 2025.
“Pelaku diamankan di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara,” ujar Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (6/8/2025).
Motif Keji: Frustrasi karena Telepon Tak Diangkat
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa EN kalap karena istrinya tidak merespon panggilan telepon. Amarah itu dilampiaskan kepada anak kandungnya yang tak berdaya. EN kemudian memukul kepala, menendang tubuh korban, bahkan memaksa anaknya meminum air dari kloset.
Tragisnya, seluruh aksi tersebut direkam dan dikirim ke sang istri. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, di rumah mereka tanpa ada saksi.
Anak Alami Luka dan Trauma Berat
Akibat aksi penganiayaan ini, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh, serta trauma psikis mendalam. Kini, pelaku ditahan di Mapolres Demak dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga memeriksa keterangan sang istri untuk melengkapi berkas penyidikan
Diancam Penjara 5 Tahun
Atas perbuatannya, EN dijerat dengan:
Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan/atau
Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun,” tegas Kompol Hendrie.(..)