Sadis! !.Ayah di Demak Siksa Anak Kandung, Paksa Minum Air Kloset Demi Pancing Istri Pulang

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan:Kang Adi

Demak|Jejakkasusindonesianews.com – Aksi kekejaman luar biasa dilakukan oleh seorang ayah di Kabupaten Demak. Pria berinisial EN (31), warga Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, tega menganiaya anak kandungnya sendiri secara brutal, lalu merekam aksi sadis itu dan mengirimkannya kepada sang istri. Tujuannya? Hanya untuk memaksa sang istri pulang ke rumah.

Kasus ini mencuat setelah Satreskrim Polres Demak menangkap EN di wilayah Jepara, hanya beberapa jam setelah laporan diterima, tepatnya pada Selasa malam, 22 Juli 2025.

“Pelaku diamankan di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara,” ujar Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (6/8/2025).

Motif Keji: Frustrasi karena Telepon Tak Diangkat

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa EN kalap karena istrinya tidak merespon panggilan telepon. Amarah itu dilampiaskan kepada anak kandungnya yang tak berdaya. EN kemudian memukul kepala, menendang tubuh korban, bahkan memaksa anaknya meminum air dari kloset.

Tragisnya, seluruh aksi tersebut direkam dan dikirim ke sang istri. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, di rumah mereka tanpa ada saksi.

Anak Alami Luka dan Trauma Berat

Akibat aksi penganiayaan ini, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh, serta trauma psikis mendalam. Kini, pelaku ditahan di Mapolres Demak dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga memeriksa keterangan sang istri untuk melengkapi berkas penyidikan

Diancam Penjara 5 Tahun

Atas perbuatannya, EN dijerat dengan:

Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan/atau

Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun,” tegas Kompol Hendrie.(..)

 

 

 

Loading

Berita Terkait

Dua Pengedar Psikotropika Diciduk di Ruko Noborejo, 73 Butir Obat Disita
LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta
Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita
Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan
Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas
Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot
Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte
Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota” 12 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:05

Sadis! !.Ayah di Demak Siksa Anak Kandung, Paksa Minum Air Kloset Demi Pancing Istri Pulang

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:00

Dua Pengedar Psikotropika Diciduk di Ruko Noborejo, 73 Butir Obat Disita

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:10

LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:13

Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:47

Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:23

Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:28

Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:37

Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte

Berita Terbaru