Sadis! !.Ayah di Demak Siksa Anak Kandung, Paksa Minum Air Kloset Demi Pancing Istri Pulang

redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan:Kang Adi

Demak|Jejakkasusindonesianews.com – Aksi kekejaman luar biasa dilakukan oleh seorang ayah di Kabupaten Demak. Pria berinisial EN (31), warga Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, tega menganiaya anak kandungnya sendiri secara brutal, lalu merekam aksi sadis itu dan mengirimkannya kepada sang istri. Tujuannya? Hanya untuk memaksa sang istri pulang ke rumah.

Kasus ini mencuat setelah Satreskrim Polres Demak menangkap EN di wilayah Jepara, hanya beberapa jam setelah laporan diterima, tepatnya pada Selasa malam, 22 Juli 2025.

“Pelaku diamankan di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara,” ujar Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (6/8/2025).

Motif Keji: Frustrasi karena Telepon Tak Diangkat

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa EN kalap karena istrinya tidak merespon panggilan telepon. Amarah itu dilampiaskan kepada anak kandungnya yang tak berdaya. EN kemudian memukul kepala, menendang tubuh korban, bahkan memaksa anaknya meminum air dari kloset.

Tragisnya, seluruh aksi tersebut direkam dan dikirim ke sang istri. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, di rumah mereka tanpa ada saksi.

Anak Alami Luka dan Trauma Berat

Akibat aksi penganiayaan ini, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh, serta trauma psikis mendalam. Kini, pelaku ditahan di Mapolres Demak dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga memeriksa keterangan sang istri untuk melengkapi berkas penyidikan

Diancam Penjara 5 Tahun

Atas perbuatannya, EN dijerat dengan:

Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan/atau

Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun,” tegas Kompol Hendrie.(..)

 

 

 

Loading

Berita Terkait

Sadis! Begal Sajam Hadang Pemudik di JLSS Mirit, 3 Pelaku Dibekuk Dini Hari
Modus Salat, Motor Raib! Aksi Maling di Mushola Batursari Terekam CCTV
Satresnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Alprazolam, 150 Butir Diamankan dari IAP, alias Dadut 
Sri Hartono Mengamuk! Praktik Takedown Berita Disebut Kejahatan Pers, Integritas Media Dipertaruhkan
Dramatis! Aksi Curanmor di Solo Digagalkan Warga, Pelaku Positif Narkoba Langsung Diringkus Polisi!!
DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:44

Sadis! Begal Sajam Hadang Pemudik di JLSS Mirit, 3 Pelaku Dibekuk Dini Hari

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:11

Modus Salat, Motor Raib! Aksi Maling di Mushola Batursari Terekam CCTV

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:29

Satresnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Alprazolam, 150 Butir Diamankan dari IAP, alias Dadut 

Senin, 23 Maret 2026 - 21:22

Sri Hartono Mengamuk! Praktik Takedown Berita Disebut Kejahatan Pers, Integritas Media Dipertaruhkan

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:36

Dramatis! Aksi Curanmor di Solo Digagalkan Warga, Pelaku Positif Narkoba Langsung Diringkus Polisi!!

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:13

Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05

Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda

Berita Terbaru

error: Content is protected !!