Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Waru Dinilai Tak Sesuai BAP, Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan dan Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng

redaksi

Minggu, 26 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak | jejakkasusindonesianews.com Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, yang digelar pada Jumat (24/10/2025) oleh Polsek Mranggen di Polres Demak, menuai sorotan tajam dari pihak kuasa hukum tersangka.

Tim hukum dari Firma Legal Hukum Corporate yang dipimpin oleh HM. Asrori, SH., MH., menilai sejumlah adegan dalam rekonstruksi tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun fakta hukum di lapangan.

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Mranggen bersama Kanit Reskrim serta beberapa jaksa yang menangani perkara. Meski berlangsung lancar, pihak kuasa hukum menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam adegan yang diperagakan.

Tim Hukum Soroti Ketidaksesuaian Adegan Rekonstruksi

“Menurut kami, dalam rekonstruksi tersebut terdapat beberapa adegan yang tidak sesuai dengan fakta hukum,” ujar HM. Asrori, SH., MH. kepada awak media usai kegiatan.

Ia menjelaskan, pada adegan pertama, DS dan AW yang berboncengan sepeda motor dihentikan oleh tiga orang tak dikenal. “DS kemudian dipukul di bagian leher dan kepala oleh korban hingga jatuh,” terangnya.

Pada adegan kedua, DS melakukan perlawanan dan berhasil melumpuhkan korban. Sementara di adegan ketiga, DS memukul kepala korban menggunakan batu seadanya sebagai bentuk pembelaan diri setelah lebih dulu diserang.

“Adegan keempat memperlihatkan AW melawan dua orang teman korban. Namun yang menjadi kejanggalan, AW mengalami luka di kepala dan leher akibat pukulan kayu, tetapi hal tersebut tidak diperagakan secara jelas oleh penyidik,” tambahnya.

Lebih lanjut, pada adegan kelima, AW justru diarahkan oleh penyidik untuk ikut memukuli korban. “Padahal dalam fakta hukum, AW tidak melakukan hal itu. Ia hanya berusaha melerai dan mengajak DS pulang,” tegas Asrori.

Adapun pada adegan keenam dan ketujuh, digambarkan DS dan AW pulang bersama, kemudian DS kembali ke lokasi sendirian membawa sebilah arit dan melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak dua kali.

Pertanyakan Profesionalisme Penyidik

Dari rangkaian rekonstruksi tersebut, Asrori menilai penyidik terkesan tidak profesional dan terburu-buru dalam menetapkan tersangka.

“Seharusnya penyidik memastikan terlebih dahulu penyebab kematian korban — apakah akibat perkelahian atau faktor lain. Apalagi korban sempat mendapat penanganan medis di RS Pelita Anugerah Mranggen,” ujarnya.

Asrori menegaskan bahwa DS bertindak dalam konteks pembelaan diri. “Dari sisi hukum sangat jelas, DS membela diri karena dipukul terlebih dahulu oleh korban,” imbuhnya.

Tim hukum juga menyayangkan dilewatkannya adegan keempat dan kelima tanpa penjelasan yang transparan. “Dua orang yang memukul AW hingga luka di kepala dan leher tidak dijelaskan perannya. Ini menimbulkan tanda tanya besar: ada apa dengan penyidikan ini?” kata Asrori.

Ia juga mempertanyakan penerapan Pasal 338 KUHP jo Pasal 170 KUHP oleh penyidik Polsek Mranggen.

“Apakah penyidik sudah memeriksa hasil forensik kematian korban? Apakah dokter yang memeriksa merupakan dokter forensik atau hanya dokter umum? Semua ini penting untuk menentukan keabsahan penyebab kematian,” ujarnya menegaskan.

Tim Hukum Akan Tempuh Jalur Praperadilan dan Gelar Perkara di Polda Jateng

Menurut Asrori, langkah penyidik yang menetapkan DS dan AW sebagai tersangka terlalu tergesa-gesa dan tidak objektif.

“Kami menilai Polsek Mranggen tidak objektif dalam penanganan perkara ini. Oleh karena itu, kami akan menempuh jalur hukum berupa praperadilan serta mengajukan gelar perkara khusus di Polda Jawa Tengah agar duduk persoalan ini terang benderang,” tegasnya.

Rencana langkah hukum tersebut akan dilakukan oleh tim kuasa hukum Firma Legal Hukum Corporate yang terdiri dari HM. Asrori, SH., MH., Febryan Alam Susatyo, SH., MH., R. Widyanta, SH., MH., dan Kumarudin, SH.

“Langkah ini kami ambil agar hukum tidak hanya tegak secara formal, tetapi juga adil dan berpihak pada fakta,” pungkas Asrori dalam wawancara di kantor Firma Legal Hukum Corporate, Genuk, Semarang.

Penulis: Angger S

Editor: Redaksi

 

 

Berita Terkait

Teror ,Mata Elang ” Kian Brutal di Salatiga & Kabupaten Semarang, ELBEHA Barometer Desak APH Bertindak Tegas Tanpa Kompromi!!
Kampus ke Meja Hijau” KPK Gembleng Mahasiswa dan Hakim Jadi Benteng Terakhir Lawan Korupsi
Sikat Narkoba di Lapas! Agus Andrianto Tegas: Oknum & Bandar Tak Berkutik
Utang Membengkak dari Rp225 Juta Jadi Rp365 Juta, Nasabah BPR Gunung Kinibalu ” Teriak Minta Keadilan!
Polisi Diminta Panggil Pendeta H Gereja Bethany Salatiga atas Dugaan Penyebaran Hoaks
14 Kasus Diduga Mandek di Polres Rembang Lolos Gelar Perkara, Propam Polda Jateng Siap Terbitkan SP3D
Togel Menggila Saat Ramadan, Polres Kendal Bungkam ”  Ada Apa di Balik Diamnya Aparat?
Polsek Semarang Barat Disorot Soal Penanganan Kasus Paiman, Pelapor Keluhkan Proses Berlarut??

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:58

Teror ,Mata Elang ” Kian Brutal di Salatiga & Kabupaten Semarang, ELBEHA Barometer Desak APH Bertindak Tegas Tanpa Kompromi!!

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46

Kampus ke Meja Hijau” KPK Gembleng Mahasiswa dan Hakim Jadi Benteng Terakhir Lawan Korupsi

Jumat, 10 April 2026 - 10:54

Sikat Narkoba di Lapas! Agus Andrianto Tegas: Oknum & Bandar Tak Berkutik

Sabtu, 4 April 2026 - 23:09

Utang Membengkak dari Rp225 Juta Jadi Rp365 Juta, Nasabah BPR Gunung Kinibalu ” Teriak Minta Keadilan!

Senin, 16 Maret 2026 - 19:17

Polisi Diminta Panggil Pendeta H Gereja Bethany Salatiga atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:58

14 Kasus Diduga Mandek di Polres Rembang Lolos Gelar Perkara, Propam Polda Jateng Siap Terbitkan SP3D

Senin, 23 Februari 2026 - 09:08

Togel Menggila Saat Ramadan, Polres Kendal Bungkam ”  Ada Apa di Balik Diamnya Aparat?

Senin, 16 Februari 2026 - 15:26

Polsek Semarang Barat Disorot Soal Penanganan Kasus Paiman, Pelapor Keluhkan Proses Berlarut??

Berita Terbaru

error: Content is protected !!