Polresta Surakarta Ungkap Kasus Curanmor di Keprabon, Pelaku Ditangkap

redaksi

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURAKARTA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Polresta Surakarta menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di belakang warung “Outlet Ayam”, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Kasus ini dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku berinisial AS (52), warga Gilingan, Surakarta, sementara korban adalah Antonius (23), warga Kabupaten Sukoharjo.

“Modus operandi pelaku adalah mencuri kendaraan bermotor untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup dan keperluan pribadi,” ujar AKBP Sigit dalam keterangannya kepada awak media.

Kronologi Kejadian

Kejadian berawal saat AS berjalan dari tempat kos menuju kantor pos untuk memperbaiki kartu BST. Dalam perjalanan, ia berniat melamar kerja di sebuah coffee shop di sekitar Jalan Teuku Umar namun ditolak.

Saat mencari peluang kerja lain, pelaku melewati gang belakang outlet ayam di daerah Keprabon dan melihat sepeda motor Yamaha Aerox terparkir tanpa kunci stang. Kesempatan tersebut memicu niat pelaku untuk mencuri.

“Pelaku mendorong motor tersebut ke Jalan KH Ahmad Dahlan. Di luar gang, ia berpura-pura kehilangan kunci dan meminta bantuan driver ojek online. Tanpa curiga, driver tersebut mencarikan tukang kunci,” lanjut Wakapolresta.

Barang Bukti Diamankan

Barang bukti dari tangan pelaku:

1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam

1 buah kunci duplikat SPM Aerox

1 pasang pelat nomor AD 2788 AOB

1 buah topi merah

1 pasang sepatu coklat

1 buah tas selempang coklat

1 celana panjang warna krem

1 sweater panjang warna hitam

Barang bukti dari pihak korban:

1 buah BPKB Yamaha Type BBB-L A/T Nopol AD 2788 AQB tahun 2024

2 buah kunci asli kendaraan tersebut

Pelaku Ditahan

Pelaku AS telah ditahan di Rutan Polresta Surakarta sejak Kamis, 3 Juli 2025, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp900.000,” pungkas AKBP Sigit.

[Rizky]

 

 

Loading

Berita Terkait

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan
Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!
Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang
MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU
Digerebek Tengah Malam! Pengedar Psikotropika di Kendal Tumbang, Ratusan Pil Disita Polisi!!
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kedungpane, Mertua–Menantu Jadi Kurir
Skandal Dalam Lapas Semarang: Hasil Urine Beda, Dugaan Jaringan Narkoba dari Balik Jeruji Menguat

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:30

Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:20

MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:25

Digerebek Tengah Malam! Pengedar Psikotropika di Kendal Tumbang, Ratusan Pil Disita Polisi!!

Sabtu, 25 April 2026 - 18:41

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kedungpane, Mertua–Menantu Jadi Kurir

Sabtu, 25 April 2026 - 09:10

Skandal Dalam Lapas Semarang: Hasil Urine Beda, Dugaan Jaringan Narkoba dari Balik Jeruji Menguat

Jumat, 24 April 2026 - 23:02

Digerebek” Jaringan Sabu Modus Ranjau di Salatiga Dibongkar, 3 Residivis Tumbang ,49 Paket Disita!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!