Polresta Surakarta Ungkap Kasus Curanmor di Keprabon, Pelaku Ditangkap

redaksi

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURAKARTA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Polresta Surakarta menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di belakang warung “Outlet Ayam”, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Kasus ini dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku berinisial AS (52), warga Gilingan, Surakarta, sementara korban adalah Antonius (23), warga Kabupaten Sukoharjo.

“Modus operandi pelaku adalah mencuri kendaraan bermotor untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup dan keperluan pribadi,” ujar AKBP Sigit dalam keterangannya kepada awak media.

Kronologi Kejadian

Kejadian berawal saat AS berjalan dari tempat kos menuju kantor pos untuk memperbaiki kartu BST. Dalam perjalanan, ia berniat melamar kerja di sebuah coffee shop di sekitar Jalan Teuku Umar namun ditolak.

Saat mencari peluang kerja lain, pelaku melewati gang belakang outlet ayam di daerah Keprabon dan melihat sepeda motor Yamaha Aerox terparkir tanpa kunci stang. Kesempatan tersebut memicu niat pelaku untuk mencuri.

“Pelaku mendorong motor tersebut ke Jalan KH Ahmad Dahlan. Di luar gang, ia berpura-pura kehilangan kunci dan meminta bantuan driver ojek online. Tanpa curiga, driver tersebut mencarikan tukang kunci,” lanjut Wakapolresta.

Barang Bukti Diamankan

Barang bukti dari tangan pelaku:

1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam

1 buah kunci duplikat SPM Aerox

1 pasang pelat nomor AD 2788 AOB

1 buah topi merah

1 pasang sepatu coklat

1 buah tas selempang coklat

1 celana panjang warna krem

1 sweater panjang warna hitam

Barang bukti dari pihak korban:

1 buah BPKB Yamaha Type BBB-L A/T Nopol AD 2788 AQB tahun 2024

2 buah kunci asli kendaraan tersebut

Pelaku Ditahan

Pelaku AS telah ditahan di Rutan Polresta Surakarta sejak Kamis, 3 Juli 2025, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp900.000,” pungkas AKBP Sigit.

[Rizky]

 

 

Loading

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!