SURAKARTA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Polresta Surakarta menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di belakang warung “Outlet Ayam”, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Kasus ini dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku berinisial AS (52), warga Gilingan, Surakarta, sementara korban adalah Antonius (23), warga Kabupaten Sukoharjo.
“Modus operandi pelaku adalah mencuri kendaraan bermotor untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup dan keperluan pribadi,” ujar AKBP Sigit dalam keterangannya kepada awak media.
Kronologi Kejadian
Kejadian berawal saat AS berjalan dari tempat kos menuju kantor pos untuk memperbaiki kartu BST. Dalam perjalanan, ia berniat melamar kerja di sebuah coffee shop di sekitar Jalan Teuku Umar namun ditolak.
Saat mencari peluang kerja lain, pelaku melewati gang belakang outlet ayam di daerah Keprabon dan melihat sepeda motor Yamaha Aerox terparkir tanpa kunci stang. Kesempatan tersebut memicu niat pelaku untuk mencuri.
“Pelaku mendorong motor tersebut ke Jalan KH Ahmad Dahlan. Di luar gang, ia berpura-pura kehilangan kunci dan meminta bantuan driver ojek online. Tanpa curiga, driver tersebut mencarikan tukang kunci,” lanjut Wakapolresta.
Barang Bukti Diamankan
Barang bukti dari tangan pelaku:
1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam
1 buah kunci duplikat SPM Aerox
1 pasang pelat nomor AD 2788 AOB
1 buah topi merah
1 pasang sepatu coklat
1 buah tas selempang coklat
1 celana panjang warna krem
1 sweater panjang warna hitam
Barang bukti dari pihak korban:
1 buah BPKB Yamaha Type BBB-L A/T Nopol AD 2788 AQB tahun 2024
2 buah kunci asli kendaraan tersebut
Pelaku Ditahan
Pelaku AS telah ditahan di Rutan Polresta Surakarta sejak Kamis, 3 Juli 2025, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp900.000,” pungkas AKBP Sigit.
[Rizky]