Polresta Surakarta Ungkap Kasus Curanmor di Keprabon, Pelaku Ditangkap

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURAKARTA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Polresta Surakarta menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di belakang warung “Outlet Ayam”, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Kasus ini dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku berinisial AS (52), warga Gilingan, Surakarta, sementara korban adalah Antonius (23), warga Kabupaten Sukoharjo.

“Modus operandi pelaku adalah mencuri kendaraan bermotor untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup dan keperluan pribadi,” ujar AKBP Sigit dalam keterangannya kepada awak media.

Kronologi Kejadian

Kejadian berawal saat AS berjalan dari tempat kos menuju kantor pos untuk memperbaiki kartu BST. Dalam perjalanan, ia berniat melamar kerja di sebuah coffee shop di sekitar Jalan Teuku Umar namun ditolak.

Saat mencari peluang kerja lain, pelaku melewati gang belakang outlet ayam di daerah Keprabon dan melihat sepeda motor Yamaha Aerox terparkir tanpa kunci stang. Kesempatan tersebut memicu niat pelaku untuk mencuri.

“Pelaku mendorong motor tersebut ke Jalan KH Ahmad Dahlan. Di luar gang, ia berpura-pura kehilangan kunci dan meminta bantuan driver ojek online. Tanpa curiga, driver tersebut mencarikan tukang kunci,” lanjut Wakapolresta.

Barang Bukti Diamankan

Barang bukti dari tangan pelaku:

1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam

1 buah kunci duplikat SPM Aerox

1 pasang pelat nomor AD 2788 AOB

1 buah topi merah

1 pasang sepatu coklat

1 buah tas selempang coklat

1 celana panjang warna krem

1 sweater panjang warna hitam

Barang bukti dari pihak korban:

1 buah BPKB Yamaha Type BBB-L A/T Nopol AD 2788 AQB tahun 2024

2 buah kunci asli kendaraan tersebut

Pelaku Ditahan

Pelaku AS telah ditahan di Rutan Polresta Surakarta sejak Kamis, 3 Juli 2025, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp900.000,” pungkas AKBP Sigit.

[Rizky]

 

 

Loading

Berita Terkait

LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta
Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita
Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan
Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas
Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot
Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte
Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota” 12 Tersangka Diamankan
Sehari Buron, Bocah Bandungan Nekat Curi Motor! Polres Semarang Bekuk di Depan Minimarket

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:10

LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:13

Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:47

Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:23

Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:28

Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:37

Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 02:39

Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota” 12 Tersangka Diamankan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:41

Sehari Buron, Bocah Bandungan Nekat Curi Motor! Polres Semarang Bekuk di Depan Minimarket

Berita Terbaru