Polresta Cilacap Tangkap Dua Pengedar Obat Berbahaya di Donan” Sita Ribuan Butir Obat Keras

redaksi

Minggu, 27 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap||Jejakkasusindonesianews.comUpaya pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya terus dilakukan oleh jajaran kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap bersama Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil menangkap dua pria pelaku pengedar obat keras tanpa izin di wilayah Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah.

Kedua pelaku, masing-masing berinisial JM (42) dan MP (44), ditangkap saat tengah bertransaksi di pekarangan salah satu rumah pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 11.50 WIB.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita 84 butir Tramadol, 679 butir Hexymer, dan 830 butir Dextro, serta barang bukti lain berupa dua unit ponsel, tas pinggang pelaku, dan uang tunai hasil penjualan obat-obatan tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran obat keras di lingkungan mereka,” jelas Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka JM mengaku mendapatkan pasokan obat dari tersangka MP, yang sebelumnya membeli dari seseorang berinisial PWO (saat ini masuk Daftar Pencarian Orang/DPO). Obat-obatan tersebut dijual secara bebas dalam berbagai kemasan tanpa resep dokter.

Kepolisian menduga kuat adanya jaringan peredaran obat ilegal yang lebih besar dan kini tengah dalam proses pengembangan kasus.

“Pelaku diketahui menjual obat keras tersebut demi keuntungan pribadi tanpa mengindahkan aspek legalitas maupun dampak kesehatan bagi masyarakat,” tambah Ipda Galih.

Kini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Cilacap dan dijerat dengan:

Primair Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3)

Subsidiair Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1)

Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi keduanya dapat mencapai belasan tahun penjara.

Imbauan untuk Masyarakat

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membeli ataupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep medis. Kasus ini menjadi peringatan serius atas bahaya laten penyalahgunaan obat keras di tengah masyarakat, terutama bagi kalangan remaja dan generasi muda.

Masyarakat yang mengetahui praktik serupa di lingkungannya diminta segera melapor melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam setiap hari.

“Kami butuh dukungan aktif dari masyarakat untuk memutus rantai peredaran obat-obatan berbahaya demi menjaga keselamatan dan kesehatan bersama,” tegas Ipda Galih Soecahyo.

[Yogie PS]

 

 

Loading

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!