Polresta Cilacap Tangkap Dua Pengedar Obat Berbahaya di Donan” Sita Ribuan Butir Obat Keras

redaksi

Minggu, 27 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap||Jejakkasusindonesianews.comUpaya pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya terus dilakukan oleh jajaran kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap bersama Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil menangkap dua pria pelaku pengedar obat keras tanpa izin di wilayah Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah.

Kedua pelaku, masing-masing berinisial JM (42) dan MP (44), ditangkap saat tengah bertransaksi di pekarangan salah satu rumah pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 11.50 WIB.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita 84 butir Tramadol, 679 butir Hexymer, dan 830 butir Dextro, serta barang bukti lain berupa dua unit ponsel, tas pinggang pelaku, dan uang tunai hasil penjualan obat-obatan tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran obat keras di lingkungan mereka,” jelas Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka JM mengaku mendapatkan pasokan obat dari tersangka MP, yang sebelumnya membeli dari seseorang berinisial PWO (saat ini masuk Daftar Pencarian Orang/DPO). Obat-obatan tersebut dijual secara bebas dalam berbagai kemasan tanpa resep dokter.

Kepolisian menduga kuat adanya jaringan peredaran obat ilegal yang lebih besar dan kini tengah dalam proses pengembangan kasus.

“Pelaku diketahui menjual obat keras tersebut demi keuntungan pribadi tanpa mengindahkan aspek legalitas maupun dampak kesehatan bagi masyarakat,” tambah Ipda Galih.

Kini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Cilacap dan dijerat dengan:

Primair Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3)

Subsidiair Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1)

Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi keduanya dapat mencapai belasan tahun penjara.

Imbauan untuk Masyarakat

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membeli ataupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep medis. Kasus ini menjadi peringatan serius atas bahaya laten penyalahgunaan obat keras di tengah masyarakat, terutama bagi kalangan remaja dan generasi muda.

Masyarakat yang mengetahui praktik serupa di lingkungannya diminta segera melapor melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam setiap hari.

“Kami butuh dukungan aktif dari masyarakat untuk memutus rantai peredaran obat-obatan berbahaya demi menjaga keselamatan dan kesehatan bersama,” tegas Ipda Galih Soecahyo.

[Yogie PS]

 

 

Loading

Berita Terkait

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas
Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi
Selundupkan Tembakau Gorila ke Lapas, Warga Bandungan Diciduk Polres Semarang
Pesta Miras di Permukiman Warga Dibubarkan, 16 Pemuda Digelandang ke Mako Polresta
Lapor Bapak Kapolri! Warung Aceh Diduga Jual Obat Keras Bebas di Pekalongan, Anak Sekolah Jadi Korban
PATI DIGUNCANG OTT! Bupati Sudewo Diamankan KPK, Operasi Senyap Bongkar Kekuasaan
Kelalaian Berujung Petaka! Motor Raib di Sidorejo, Dua Pelaku Diciduk Polisi
Bayi Lima Hari Ditinggal di Panti Asuhan, Dua Mahasiswa Diamankan Polres Salatiga

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:40

Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:50

Selundupkan Tembakau Gorila ke Lapas, Warga Bandungan Diciduk Polres Semarang

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:53

Pesta Miras di Permukiman Warga Dibubarkan, 16 Pemuda Digelandang ke Mako Polresta

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:57

Lapor Bapak Kapolri! Warung Aceh Diduga Jual Obat Keras Bebas di Pekalongan, Anak Sekolah Jadi Korban

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:51

PATI DIGUNCANG OTT! Bupati Sudewo Diamankan KPK, Operasi Senyap Bongkar Kekuasaan

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:34

Kelalaian Berujung Petaka! Motor Raib di Sidorejo, Dua Pelaku Diciduk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:47

Bayi Lima Hari Ditinggal di Panti Asuhan, Dua Mahasiswa Diamankan Polres Salatiga

Berita Terbaru

error: Content is protected !!