Redaktur : Angger S
Banyumas | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial LIL alias Umang (41) berhasil diamankan petugas di rumahnya di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, pada Rabu (29/10/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menemukan serbuk kristal diduga sabu seberat 1,23 gram, timbangan digital, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka JP, yang sebelumnya telah diamankan petugas.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Umang mengakui telah menerima enam paket sabu dari JP. Paket-paket tersebut disembunyikan di beberapa titik di sekitar rumahnya dan difoto untuk dikirimkan kepada JP melalui pesan WhatsApp,” terang Kompol Willy.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas melakukan pencarian di enam titik lokasi yang ditunjukkan oleh tersangka. Hasilnya, empat paket sabu berhasil ditemukan, sementara dua paket lainnya diduga telah diambil oleh pembeli.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kompol Willy menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Banyumas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam pencegahan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya, demi terwujudnya Banyumas Bersih Narkoba (Bersinar),” pungkasnya.(..)







