Polres Purbalingga Ringkus Pengoplos Gas LPG Subsidi, Satu Tahun Beraksi

redaksi

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga / jejakkasusindonesianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga akhirnya membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi yang meresahkan masyarakat. Pelaku bernama Reno (43), warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, diamankan bersama barang bukti dalam operasi yang digelar Rabu (10/9/2025).

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi dalam konferensi pers Jumat (12/9/2025) mengungkap modus licik pelaku.

“Gas LPG 3 kilogram subsidi yang seharusnya untuk rumah tangga, disalahgunakan dengan dipindahkan ke tabung 12 kilogram nonsubsidi. Segel pun dimanipulasi agar tampak asli,” tegas Kapolres.

Barang Bukti Melimpah

Polisi menyita 6 tabung LPG 12 kg isi, 2 tabung LPG 12 kg kosong, 16 tabung LPG pink 5,5 kg kosong, 87 tabung LPG 3 kg kosong, satu mobil angkut, 4 pipa besi, serta berbagai alat pemindah gas.

Hasil penyelidikan, aksi ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. Gas oplosan dijual langsung ke konsumen tanpa izin resmi. Mirisnya, tersangka mengaku belajar cara mengoplos gas dari YouTube, dan butuh empat bulan untuk “berlatih” sebelum menjalankan bisnis haramnya.

Jerat Hukum Berat

Atas perbuatannya, Reno terancam dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Metrologi Legal.

“Ini peringatan keras, jangan pernah mencoba meniru. Selain membahayakan diri sendiri, perbuatan ini juga merugikan negara dan masyarakat luas,” pesan Kapolres.[Yogie PS]

Berita Terkait

Satreskrim Polres Kudus Ungkap Tawuran Berdarah di Karangrowo, Tujuh Pelaku Pengeroyokan Diamankan
Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:16

Satreskrim Polres Kudus Ungkap Tawuran Berdarah di Karangrowo, Tujuh Pelaku Pengeroyokan Diamankan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!