Polres Lumajang Ungkap Kasus Pencurian Motor Milik Mahasiswa KKN di Balai Desa Ranuyoso

redaksi

Minggu, 17 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumajang|JKI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda motor milik mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang bertugas di Balai Desa Alun-Alun, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/8/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Dua motor yang dicuri merupakan milik Ika Wahyu Rohmawati (23), mahasiswa Universitas Islam Negeri KH Achmad Sidiq (UIN KHAS) Jember, serta Thoriq (25), mahasiswa Universitas Jember (Unej).

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial SM (32), warga Ranuyoso, setelah dilakukan penyelidikan intensif.

“Tersangka melakukan pencurian dengan cara memanjat dinding balai desa menggunakan tangga bambu milik warga sekitar. Setelah itu, pelaku mencongkel jendela kecil untuk masuk ke dalam dan merusak kunci kontak motor yang saat itu dalam keadaan terkunci setir. Motor kemudian dikeluarkan melalui pintu selatan dengan cara merusak kunci pintu utama,” ungkap Kapolres, Sabtu (9/8/2025).

Kapolres menambahkan, sebelum berhasil masuk, pelaku sempat berusaha membobol tembok dengan cairan HCL, namun usahanya tidak berhasil. Setelah membawa keluar dua motor, pelaku menyembunyikannya di semak-semak tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Tersangka bahkan sempat berpura-pura ikut panik bersama mahasiswa KKN agar tidak dicurigai. Setelah itu, dua motor tersebut diserahkan kepada rekannya untuk dijual. Saat ini, rekan pelaku masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Berkat laporan cepat masyarakat dan kerja keras tim Satreskrim, polisi berhasil menangkap pelaku tak lama setelah kejadian.

Kepada Polisi, tersangka SM mengaku nekat mencuri karena sakit hati. Ia merasa tersinggung lantaran sebagian mahasiswa KKN di desanya tidak mau menyapanya.

Saya sakit hati dan kesal karena mahasiswa KKN kalau disapa enggak mau menyapa,” ujar SM.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami tegaskan, Polres Lumajang akan terus menindak tegas setiap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat, apalagi menyasar mahasiswa yang sedang melaksanakan pengabdian masyarakat,” tutup Kapolres.(Glh)

Loading

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!