Kaperwil Jateng:Yogie
Karanganyar | Jejakkasusindonesianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Empat orang pelaku berhasil diringkus dalam operasi cepat dan terukur jajaran kepolisian.
Press release pengungkapan kasus digelar di Aula Jananuraga Polres Karanganyar, Selasa (4/11/2025) pukul 10.15 WIB, dipimpin Kabag Ops Kompol Dudi Pramudia, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono, S.H., M.H., serta dihadiri para Kapolsek jajaran, Kasi Humas IPTU Mulyadi, S.H., dan sejumlah awak media.
Kasus Pertama: Curanmor di Kalisoro, Tawangmangu
Dua pelaku berinisial KP (29) dan JY (29), warga Kabupaten Sragen, dibekuk usai mencuri dua sepeda motor milik warga Kalisoro, Kecamatan Tawangmangu, masing-masing Yamaha Aerox dan Honda Vario.
Modus keduanya adalah mencari motor yang ditinggalkan tanpa kunci pengaman atau tidak dikunci stang.
“Penangkapan ini berkat laporan cepat masyarakat serta koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Tawangmangu dan Unit Resmob Satreskrim Polres Karanganyar,” terang AKP Wikan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit motor berikut surat-surat kendaraan sebagai barang bukti. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kasus Kedua: Pencurian di Gayamdompo, Karanganyar
Pelaku berinisial PJS alias Bejo (33), warga setempat, mencuri Honda Vario milik Mulyono (40). Aksi dilakukan dengan masuk ke rumah korban saat tertidur, lalu mengambil kunci asli dari kamar.
Kerja cepat tim gabungan Resmob dan Unit Reskrim Polsek Karanganyar membuahkan hasil. Pelaku diamankan bersama barang bukti sepeda motor dan surat kendaraan.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus Ketiga: Curanmor di Pasar Jumapolo
Korban RDA (40), warga Dusun Kauman, kehilangan motor Honda Vario yang diparkir di depan warungnya di area Pasar Jumapolo.
Pelaku P alias W (40), warga Bandar Dawung, Tawangmangu, akhirnya ditangkap di sebuah kos di wilayah Tegalgede tanpa perlawanan.
Petugas menyita dua unit sepeda motor hasil kejahatan. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Pesan Kamtibmas: Waspada dan Peduli Lingkungan
Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga harta benda pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah, pastikan kendaraan terkunci dengan aman dan parkir di tempat yang aman,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas IPTU Mulyadi, S.H., menambahkan bahwa pengungkapan tiga kasus ini merupakan hasil kerja keras Satreskrim dan jajaran Polsek yang intensif meningkatkan patroli serta penyelidikan di wilayah rawan kejahatan.
“Informasi dari masyarakat sangat berperan penting dalam membantu Polri menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Karanganyar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan dan menjaga rasa aman bagi seluruh masyarakat.(..)







