Polres Jepara Ciduk Lima Tersangka Narkoba, Puluhan Paket Sabu & Ratusan Pil Y Disita

redaksi

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara / Jejakkasusindonesianews.com- Polres Jepara kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun Agustus hingga awal September 2025, Satresnarkoba berhasil meringkus lima tersangka dari empat kasus berbeda dengan barang bukti sabu-sabu dan obat keras senilai puluhan juta rupiah.

Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, didampingi Kasat Narkoba AKP Selamet dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna, mengungkapkan hasil tangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (11/9/2025).

“Total ada 20 paket sabu seberat 5,32 gram dan 84 butir pil Y yang kami sita dari lima tersangka,” tegas Kompol Edy.

Rangkaian Penangkapan

  • SL (34) ditangkap 16 Agustus 2025 di Kecamatan Mlonggo. Dari tangannya disita 84 butir pil Y dan uang Rp700 ribu hasil penjualan ilegal.
  • SP (39), residivis, diringkus 20 Agustus 2025 di Kecamatan Kembang dengan barang bukti 1,13 gram sabu dan uang Rp3 juta lebih.
  • MM (64) dan TF (55), diamankan 22 Agustus 2025 di Karimunjawa. Polisi menyita 10 paket sabu seberat 3,13 gram, pipet kaca, serta uang tunai Rp1,5 juta.
  • IS (35), ditangkap 8 September 2025 di Bangsri, kedapatan membawa tiga paket sabu seberat 1,15 gram.

Para tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1–10 miliar.

Polisi Tegaskan Perang terhadap Narkoba

Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, menegaskan perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Penindakan dan pencegahan akan terus berjalan beriringan,” ujarnya.

Polres Jepara juga gencar melakukan sosialisasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) di sekolah, kafe, hingga desa-desa, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan informasi peredaran narkoba.

“Laporkan segera lewat call center Polri 110 atau nomor WhatsApp ‘Siraju’ di 08112894040 yang siaga 24 jam,” tegas AKP Dwi.

Kontributor JK : Yogie

Berita Terkait

Satreskrim Polres Kudus Ungkap Tawuran Berdarah di Karangrowo, Tujuh Pelaku Pengeroyokan Diamankan
Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:16

Satreskrim Polres Kudus Ungkap Tawuran Berdarah di Karangrowo, Tujuh Pelaku Pengeroyokan Diamankan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!