Laporan | M.Supadi
SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Polda Jawa Tengah menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan jalanan. Sepanjang Mei 2026, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana 3C (Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian dengan Kekerasan, dan Pencurian Kendaraan Bermotor) dengan total 105 tersangka diamankan.
Data tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (29/5/2026), dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman didampingi Dirreskrimum Kombes Pol M. Anwar Nasir serta Kabid Humas Kombes Pol Artanto.
Dari puluhan kasus yang berhasil dibongkar, pencurian dengan pemberatan (curat) masih mendominasi dengan 27 kasus. Disusul 25 kasus curanmor dan 9 kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Sedikitnya 69 warga tercatat menjadi korban berbagai aksi kriminal tersebut.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir mengungkapkan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui dan merugikan masyarakat. Mulai dari membobol rumah dan tempat ibadah, mencuri kendaraan menggunakan kunci letter T, hingga melakukan perampasan dengan ancaman senjata tajam.
Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian adalah kasus curanmor berantai di wilayah eks Karesidenan Pati. Polisi menangkap AG (34), warga Kabupaten Pati, yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor di delapan lokasi berbeda.
“Pelaku diduga menyasar kendaraan yang terparkir di lokasi keramaian maupun area parkir terbuka. Dalam salah satu aksinya saat pertunjukan orkes dangdut di Kedalingan, sepeda motor korban berhasil dibawa kabur dalam waktu singkat saat kondisi ramai,” ungkap Kombes Pol M. Anwar Nasir.
Pelaku akhirnya diamankan pada 8 Mei 2026 di kawasan SPBU Margorejo, Kabupaten Pati, saat diduga hendak kembali menjalankan aksinya. Dari pengembangan penyidikan, polisi berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Tak hanya itu, Ditreskrimum Polda Jateng juga membongkar kasus pencurian spesialis gereja yang diduga dilakukan BU (38), warga Boyolali. Pelaku disebut menyasar gereja-gereja di kawasan pedesaan yang minim aktivitas pada malam hari.
Dengan cara membobol pintu maupun jendela, pelaku diduga mengambil alat musik serta perangkat audio gereja. Polisi mengungkap sebagian barang hasil curian dijual melalui media sosial dengan harga murah untuk menghilangkan jejak.
Sedikitnya lima gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus menonjol lainnya terjadi di Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal. Dua pelaku curas yang diketahui merupakan residivis diamankan setelah diduga merampas telepon genggam dan uang tunai milik seorang perempuan berusia 18 tahun menggunakan ancaman golok di kawasan embung setempat.
Polisi juga mengamankan seorang penadah yang diduga membeli barang hasil kejahatan tersebut.
Untuk menekan angka kejahatan jalanan, Polda Jateng mengintensifkan patroli malam di sejumlah titik rawan. Patroli dilakukan secara terbuka maupun tertutup dengan melibatkan personel berpakaian preman.
“Kami rutin melakukan patroli malam di lokasi rawan dan membackup kegiatan patroli di seluruh wilayah jajaran guna mengantisipasi aksi begal maupun kejahatan jalanan lainnya,” tegas Dirreskrimum.
Selain memburu pelaku di lapangan, polisi juga tengah mendalami jalur distribusi senjata tajam yang kerap digunakan dalam aksi kriminal maupun tawuran. Sejumlah kasus pembelian senjata tajam telah terungkap dan masih dalam pengembangan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mengimbau masyarakat yang menjadi korban curanmor untuk segera mengecek kendaraan hasil sitaan yang diamankan di Polda Jateng.
“Korban curanmor dapat mengambil kembali kendaraannya dengan menunjukkan STNK dan BPKB. Prosesnya gratis tanpa dipungut biaya,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman kejahatan jalanan yang semakin beragam.
Polda Jateng juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah. Penggunaan kunci pengaman tambahan, parkir di lokasi yang aman, pemanfaatan CCTV, serta penguatan sistem keamanan lingkungan dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah tindak kriminal.
“Jangan mudah tergiur barang murah yang tidak jelas asal-usulnya. Bisa jadi barang tersebut merupakan hasil tindak kejahatan,” pungkas Kombes Pol Artanto.
Polda Jateng menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di seluruh wilayah Jawa Tengah.







