Laporan | M.Supadi
MAGELANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Fenomena remaja membeli senjata tajam secara online kembali menjadi sorotan serius aparat kepolisian. Seorang pelajar SMP berusia 14 tahun di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang,
kedapatan membeli celurit melalui aplikasi TikTok.
Kasus ini memicu peringatan keras dari Polda Jawa Tengah kepada para orang tua agar tidak lengah mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menegaskan, media sosial dan platform belanja online kini tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk penyalahgunaan barang berbahaya oleh remaja.
“Orang tua harus lebih aktif mengawasi aktivitas anak di media sosial maupun transaksi online. Jangan sampai anak-anak dengan mudah membeli senjata tajam yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Kombes Pol. Artanto, Kamis (28/5/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan kepemilikan senjata tajam oleh seorang remaja di wilayah Kajoran. Polisi yang bergerak cepat kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan dua bilah celurit yang dibeli secara online lewat TikTok.
Barang bukti yang diamankan berupa satu celurit warna biru sepanjang sekitar 1,3 meter dan satu celurit warna putih sepanjang kurang lebih 30 sentimeter.
Remaja berinisial YRM (14) itu diketahui masih berstatus pelajar SMP. Beruntung aksi tersebut cepat terdeteksi sebelum senjata tajam itu disalahgunakan untuk aksi kriminal maupun tawuran remaja.
Sebagai langkah penanganan, Polsek Kajoran memanggil pihak keluarga dan melakukan pembinaan langsung terhadap pelajar tersebut di Aula Polsek Kajoran. Polisi juga membuat surat pernyataan serta mengamankan seluruh barang bukti senjata tajam.
Polda Jateng menilai lemahnya pengawasan orang tua terhadap penggunaan media sosial menjadi salah satu faktor yang membuat remaja mudah mengakses barang berbahaya di internet.
“Kepemilikan senjata tajam tanpa hak dapat diproses pidana. Jangan coba-coba membeli, menyimpan, ataupun membawa sajam tanpa kepentingan yang sah,” ujar Kombes Pol. Artanto.
Pihak kepolisian juga mengingatkan para orang tua agar tidak hanya memberikan gadget kepada anak, tetapi juga memastikan penggunaan media sosial tetap dalam pengawasan agar anak tidak terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum maupun membahayakan keselamatan masyarakat.







