Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Cukai di Kejari Mempawah

redaksi

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mempawah| jejakkasusindonesianews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tiga orang tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana di bidang cukai dari Penyidik Bea dan Cukai Kanwil Kalimantan Barat, Rabu (24/9/2025) sekira pukul 12.30 WIB.

Adapun tiga tersangka yang diserahkan yakni:

  1. Henry Wijaya alias Ahien anak Djulianto Tino (HW)
  2. Iwan alias Asun anak Bun Kim Kiong (IW)
  3. Yanto alias Ahien anak Gouw Kim Po (YN)

Kepala Kejari Mempawah, Lufti Akbar, SH., MH. melalui Kasi Pidsus Erik Adiarto, SH., MH. menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 atau Pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mereka disangka melakukan tindak pidana di bidang cukai berupa menawarkan, menyerahkan, menjual, serta menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai, serta menimbun dan mengedarkan rokok ilegal yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” ungkap Erik.

Selain tersangka, turut diserahkan barang bukti berupa:

  • Rokok merek ERA sebanyak 144.000 batang
  • Rokok merek ORIS sebanyak 10.000 batang

Seluruh barang bukti tersebut tidak dilekati pita cukai resmi. Berdasarkan perhitungan, nilai kerugian negara mencapai Rp205.744.000,- dari pungutan cukai, ditambah Rp20.574.400,- dari pungutan pajak rokok.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Mempawah selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah untuk proses persidangan.

Pewarta: Amrulah

Editor: Redaksi JKI

 

Berita Terkait

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas
Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap
Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!
Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan
Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!
Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang
MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:02

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:41

Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:14

Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:34

Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:30

Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:20

MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Berita Terbaru

error: Content is protected !!