Pengembangan Kasus Narkoba, Polresta Banyumas Bekuk Pengedar dengan Barang Bukti 11.240 Butir Obat Keras

redaksi

Sabtu, 6 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas / JKI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Seorang pengedar bernama FPS alias Botak (27) berhasil diringkus pada Kamis (21/8/2025) di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.

Penangkapan Botak bermula dari hasil pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat dua tersangka lain berinisial AM dan TRW. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat terlarang di tangan Botak. Hasil interogasi awal menguak fakta mengejutkan: Botak masih menyimpan stok besar di kediamannya di Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa:

11.240 butir obat keras daftar G

43 butir obat psikotropika berbagai merek dan jenis

Uang tunai Rp 2.740.000 hasil penjualan

1 unit telepon genggam

“Tersangka kedapatan membawa obat psikotropika. Setelah dilakukan interogasi, ia mengaku masih menyimpan ribuan butir obat terlarang di rumahnya. Dari pengembangan itu, petugas berhasil mengamankan seluruh barang bukti,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Botak dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pewarta: Yogie PS

 

 

Loading

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!