PANAS MEMBARA! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng

redaksi

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT |JEJAKASUSINDONESIANEWS.COM — Api konflik hukum antara Syamsuri dan H. SMDN kini benar-benar menyala. Tak lagi bertahan, Syamsuri melancarkan serangan balik hukum dengan melaporkan H. SMDN ke aparat kepolisian atas dugaan pengaduan palsu dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Langkah tegas itu diwujudkan saat Syamsuri menjalani pemeriksaan di Polres Kotawaringin Timur, Jumat (30/1/2026), didampingi penuh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sapriyadi, S.H., dan Rekan.

“Klien kami telah memberikan keterangan lengkap terkait dugaan pengaduan palsu yang berimplikasi pada pencemaran nama baik,” tegas Adv. Sapriyadi, S.H., usai pemeriksaan.
Resmi Terdaftar, Proses Hukum Bergulir
Perkara ini bukan isapan jempol. Laporan Syamsuri resmi tercatat dengan:
LP Nomor: LP/B/232/XI/2025/SPKT/POLDA KALTENG, tertanggal 4 November 2025
SP Lidik Nomor: SP.Lidik/7/I/Res.1.24/2026/Reskrim, tertanggal 15 Januari 2026
Meski semula dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah, penanganannya kini berada di tangan Polres Kotawaringin Timur.

Tuduhan Pengaduan Palsu dan Pencemaran Nama Baik Meledak ke Publik

“Laporan Tidak Benar dan Merusak Nama Baik”
Kuasa hukum menilai laporan yang lebih dulu diajukan H. SMDN tidak berdasar dan berdampak serius terhadap reputasi kliennya.

“Akibat laporan tersebut, klien kami mengalami kerugian hukum dan nama baiknya tercemar. Karena itu, upaya hukum balik adalah langkah yang sah,” ujar Sapriyadi.

Perkara ini mendapat sorotan karena Syamsuri merupakan Koordinator Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan, sehingga kasus ini menyentuh dimensi sosial yang lebih luas.

Pangkal Masalah: Laporan Dugaan Penipuan
Sebelumnya, H. SMDN melaporkan Syamsuri atas dugaan penggelapan atau penipuan, yang disebut terjadi pada 19 Juni 2025 di Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean.

Proses tersebut merujuk sejumlah dokumen kepolisian, antara lain:
Surat Polres Kotim B/917 dan B/919/VIII/Res.1.11/2025/Reskrim
SP.Lidik/258/VI/Res.1.11/2025/Reskrim
SPDP Nomor: B/20/I/RES.1.11/2026/Reskrim
Perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 492 KUHP.

Bantahan Keras: Dana Sesuai Kesepakatan
Pihak Syamsuri menepis mentah-mentah tuduhan tersebut. Menurut kuasa hukum, dana yang dipersoalkan telah digunakan sesuai perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.
“Tidak ada penipuan. Dana digunakan sesuai kesepakatan. Maka laporan sebelumnya patut diduga tidak benar,” tegas Sapriyadi.

Tak Hanya Pidana, Gugatan Perdata Menyusul
Konflik ini dipastikan belum berakhir. Selain jalur pidana, tim kuasa hukum menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sampit.

“Langkah perdata akan kami tempuh untuk memulihkan hak dan nama baik klien kami,” tambahnya.

Polisi Diminta Objektif dan Profesional
Menutup pernyataannya, kuasa hukum mendesak aparat penegak hukum bertindak objektif, profesional, dan bebas dari tekanan.

“Kami berharap Polres Kotawaringin Timur menangani perkara ini secara adil sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Akbar/Red)

Berita Terkait

Ziarah Sunyi PWI Jateng Jelang HPN 2026: Pak Haryono KO Ditinggalkan, Integritas Ditinggikan
Diduga Digelapkan, Dana Ganti Rugi Pemindahan Makam Tionghoa di Mempawah Dipersoalkan Ahli Waris
Razia Terpadu Berbuah Tegas: 80 Knalpot Brong Dimusnahkan di Boyan Tanjung, Polisi Perang Melawan Balap Liar
Tabungan 25 Tahun Kandas, Korban Emas-Berlian Semarang Barat Putus Asa “Harus Mengadu ke Mana Lagi?
Emas–Berlian Rp3 Miliar Hilang, Penyidik Cuma Dipatsus 21 Hari, Korban “ Kami Dipermainkan!!
Pemkot Semarang Turun Tangan! Proyek Rumah Makan Diduga Serobot Pondasi Warga, Ancaman Bangunan Mengintai
Aksi Kemanusiaan di Tol Japek, Kakorlantas Polri Anugerahi Penghargaan Sopir Truk Wingbox
Gibran Bicara Masa Depan Bangsa di UKSW, Mahasiswa Dituntut Lebih Kritis

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 14:55

Ziarah Sunyi PWI Jateng Jelang HPN 2026: Pak Haryono KO Ditinggalkan, Integritas Ditinggikan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:53

Diduga Digelapkan, Dana Ganti Rugi Pemindahan Makam Tionghoa di Mempawah Dipersoalkan Ahli Waris

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:18

Razia Terpadu Berbuah Tegas: 80 Knalpot Brong Dimusnahkan di Boyan Tanjung, Polisi Perang Melawan Balap Liar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:12

Tabungan 25 Tahun Kandas, Korban Emas-Berlian Semarang Barat Putus Asa “Harus Mengadu ke Mana Lagi?

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:58

Emas–Berlian Rp3 Miliar Hilang, Penyidik Cuma Dipatsus 21 Hari, Korban “ Kami Dipermainkan!!

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:24

PANAS MEMBARA! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:59

Pemkot Semarang Turun Tangan! Proyek Rumah Makan Diduga Serobot Pondasi Warga, Ancaman Bangunan Mengintai

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:23

Aksi Kemanusiaan di Tol Japek, Kakorlantas Polri Anugerahi Penghargaan Sopir Truk Wingbox

Berita Terbaru

error: Content is protected !!