PANAS MEMBARA! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng

redaksi

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT |JEJAKASUSINDONESIANEWS.COM — Api konflik hukum antara Syamsuri dan H. SMDN kini benar-benar menyala. Tak lagi bertahan, Syamsuri melancarkan serangan balik hukum dengan melaporkan H. SMDN ke aparat kepolisian atas dugaan pengaduan palsu dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Langkah tegas itu diwujudkan saat Syamsuri menjalani pemeriksaan di Polres Kotawaringin Timur, Jumat (30/1/2026), didampingi penuh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sapriyadi, S.H., dan Rekan.

“Klien kami telah memberikan keterangan lengkap terkait dugaan pengaduan palsu yang berimplikasi pada pencemaran nama baik,” tegas Adv. Sapriyadi, S.H., usai pemeriksaan.
Resmi Terdaftar, Proses Hukum Bergulir
Perkara ini bukan isapan jempol. Laporan Syamsuri resmi tercatat dengan:
LP Nomor: LP/B/232/XI/2025/SPKT/POLDA KALTENG, tertanggal 4 November 2025
SP Lidik Nomor: SP.Lidik/7/I/Res.1.24/2026/Reskrim, tertanggal 15 Januari 2026
Meski semula dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah, penanganannya kini berada di tangan Polres Kotawaringin Timur.

Tuduhan Pengaduan Palsu dan Pencemaran Nama Baik Meledak ke Publik

“Laporan Tidak Benar dan Merusak Nama Baik”
Kuasa hukum menilai laporan yang lebih dulu diajukan H. SMDN tidak berdasar dan berdampak serius terhadap reputasi kliennya.

“Akibat laporan tersebut, klien kami mengalami kerugian hukum dan nama baiknya tercemar. Karena itu, upaya hukum balik adalah langkah yang sah,” ujar Sapriyadi.

Perkara ini mendapat sorotan karena Syamsuri merupakan Koordinator Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan, sehingga kasus ini menyentuh dimensi sosial yang lebih luas.

Pangkal Masalah: Laporan Dugaan Penipuan
Sebelumnya, H. SMDN melaporkan Syamsuri atas dugaan penggelapan atau penipuan, yang disebut terjadi pada 19 Juni 2025 di Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean.

Proses tersebut merujuk sejumlah dokumen kepolisian, antara lain:
Surat Polres Kotim B/917 dan B/919/VIII/Res.1.11/2025/Reskrim
SP.Lidik/258/VI/Res.1.11/2025/Reskrim
SPDP Nomor: B/20/I/RES.1.11/2026/Reskrim
Perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 492 KUHP.

Bantahan Keras: Dana Sesuai Kesepakatan
Pihak Syamsuri menepis mentah-mentah tuduhan tersebut. Menurut kuasa hukum, dana yang dipersoalkan telah digunakan sesuai perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.
“Tidak ada penipuan. Dana digunakan sesuai kesepakatan. Maka laporan sebelumnya patut diduga tidak benar,” tegas Sapriyadi.

Tak Hanya Pidana, Gugatan Perdata Menyusul
Konflik ini dipastikan belum berakhir. Selain jalur pidana, tim kuasa hukum menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sampit.

“Langkah perdata akan kami tempuh untuk memulihkan hak dan nama baik klien kami,” tambahnya.

Polisi Diminta Objektif dan Profesional
Menutup pernyataannya, kuasa hukum mendesak aparat penegak hukum bertindak objektif, profesional, dan bebas dari tekanan.

“Kami berharap Polres Kotawaringin Timur menangani perkara ini secara adil sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Akbar/Red)

Berita Terkait

Polisi Diminta Panggil Pendeta H Gereja Bethany Salatiga atas Dugaan Penyebaran Hoaks
DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!
IWO Indonesia Desak KPK Segera Tersangkakan Pihak yang Terlibat Suap Bupati Bekasi
Negara Hadir untuk Rakyat: Pangdam Diponegoro Hadiri Launching 200 Jembatan Perintis Garuda di Grobogan
14 Kasus Diduga Mandek di Polres Rembang Lolos Gelar Perkara, Propam Polda Jateng Siap Terbitkan SP3D
Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!
600 Warga Desa Galinggang Surati Bupati Katingan, Desak Oknum Kades Tampelas Dipanggil dan Diberi Sanksi

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:17

Polisi Diminta Panggil Pendeta H Gereja Bethany Salatiga atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16

Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:14

IWO Indonesia Desak KPK Segera Tersangkakan Pihak yang Terlibat Suap Bupati Bekasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:06

Negara Hadir untuk Rakyat: Pangdam Diponegoro Hadiri Launching 200 Jembatan Perintis Garuda di Grobogan

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:58

14 Kasus Diduga Mandek di Polres Rembang Lolos Gelar Perkara, Propam Polda Jateng Siap Terbitkan SP3D

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:11

Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!

Senin, 23 Februari 2026 - 21:57

600 Warga Desa Galinggang Surati Bupati Katingan, Desak Oknum Kades Tampelas Dipanggil dan Diberi Sanksi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!