Dok/Ilustrasi
Kudus|Jejakkasusindonesianews.com – Dugaan pelanggaran etik menyeret nama seorang oknum anggota Satlantas Polres Kudus berinisial MLK. Oknum tersebut diduga melakukan booking perempuan berinisial C-A di salah satu hotel di wilayah Kudus dengan mengenakan seragam dinas kepolisian.
Tak hanya itu, oknum anggota tersebut juga disebut sempat meminjam uang kepada perempuan yang bersangkutan. Dugaan perilaku tersebut memicu sorotan tajam masyarakat karena dinilai mencoreng nama baik institusi Polri dan tidak mencerminkan profesionalisme aparat penegak hukum.
Salah satu narasumber masyarakat Kudus yang enggan disebutkan identitasnya menilai, apabila dugaan penggunaan seragam dinas untuk kepentingan pribadi itu benar terjadi, maka tindakan tersebut sangat tidak pantas.
“Seragam dinas adalah simbol kehormatan institusi negara. Jika digunakan untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan, apalagi dalam situasi yang tidak semestinya, tentu sangat disayangkan,” ujarnya.
Publik menilai persoalan ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan sudah menyangkut etika profesi serta marwah institusi kepolisian. Terlebih, oknum tersebut diketahui telah berkeluarga sehingga dugaan tersebut semakin menjadi perhatian masyarakat.
Di tengah upaya Polri membangun kepercayaan publik melalui program Presisi, munculnya dugaan pelanggaran etik oleh anggota internal dinilai dapat merusak citra institusi apabila tidak ditangani secara tegas dan transparan.
Masyarakat pun berharap Divisi Propam Polri segera melakukan pemeriksaan secara profesional guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Kalau memang terbukti melanggar kode etik, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian menurun karena ulah oknum,” tambah narasumber lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kudus maupun klarifikasi dari oknum MLK terkait dugaan tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diterima redaksi dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keterangan resmi dan keputusan dari pihak berwenang.
[Ry/Red]







