OB di Kabupaten Semarang Gasak Uang Perusahaan Hampir Rp 400 Juta gegara Judol dan Terlilit Utang

redaksi

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan |Kang Adi
Kab.Semarang | Jejajakkasusindonesianews.com
Kasus pencurian uang perusahaan berskala besar kembali mencoreng dunia industri di Kabupaten Semarang. Ironisnya, pelaku justru berasal dari internal perusahaan sendiri. Seorang Office Boy (OB) berinisial AL (34) tega menggasak uang kas pabrik tempatnya bekerja hingga ratusan juta rupiah, diduga kuat demi menutup jeratan hutang dan kecanduan judi online.

Kurang dari 24 jam, jajaran Satreskrim Polres Semarang berhasil meringkus AL, warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, yang sehari-hari bekerja sebagai OB di PT Cipta Niaga Semesta (Mayora Group), beralamat di Jalan Raya Semarang–Bawen KM 34, Harjosari, Kecamatan Bawen.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Semarang, Selasa (23/12/2025), Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana, S.Trk., S.I.K., M.H.Li., mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan secara terencana dan sistematis.

“Pelaku kami amankan pada 9 Desember 2025, kurang dari 24 jam setelah laporan kami terima. Berdasarkan pengakuan, ini baru pertama kali dilakukan, namun modusnya sangat rapi,” tegas Kasat Reskrim.
Manfaatkan Kepercayaan, Gandakan Kunci, Bongkar Brankas

Kejahatan bermula saat AL memanfaatkan posisinya sebagai OB yang kerap membersihkan ruang kasir. Dari sinilah celah kejahatan muncul. Pelaku menggandakan kunci ruang kasir, lalu dengan leluasa membuka brankas perusahaan.

“Pelaku paham betul situasi internal kantor, termasuk lokasi penyimpanan kunci brankas. Semua dimanfaatkan karena statusnya sebagai karyawan,” lanjut AKP Bodia.

Aksi pencurian dilakukan dua kali, masing-masing pada 6 dan 7 Desember 2025, setelah sebelumnya pelaku menggandakan kunci pada 29 November 2025.


Pada aksi pertama, AL berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp86 juta. Tak puas, pelaku kembali beraksi keesokan harinya dan menguras brankas hingga Rp311,5 juta.
Rusak CCTV, Hilangkan Jejak
Untuk melancarkan aksinya, AL berpura-pura membersihkan ruangan agar tidak dicurigai petugas keamanan. Lebih nekat lagi, pelaku turut membawa kabur DVR CCTV, router Mikrotik, dan modem internet guna menghilangkan rekaman kamera pengawas.
Total uang yang digondol mencapai Rp397.500.000.

“Dari jumlah tersebut, yang berhasil kami amankan hanya sekitar Rp198.700.000. Sisanya telah habis dipakai untuk membayar hutang, membeli sepeda motor, dan bermain judi online,” ungkap Kasat Reskrim.
Ancaman 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AL kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi

perusahaan agar memperketat sistem pengamanan internal serta seleksi dan pengawasan terhadap karyawan. Judi online kembali terbukti menjadi pemicu kejahatan serius, menghancurkan moral, kepercayaan, dan masa depan pelakunya sendiri(..)

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!