Oknum Kades di Magelang Diciduk Polisi Usai Konsumsi Sabu, Jabatan Tak Menjamin Bebas dari Jerat Hukum!

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Magelang|Jejakkasusindonsianews.com-Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kajoran, Kabupaten Magelang, berinisial L (47), harus berurusan dengan aparat kepolisian usai tertangkap tangan saat pesta narkotika jenis sabu bersama rekan-rekannya. Penangkapan dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polresta Magelang pada Kamis (10/7) di wilayah Kecamatan Tempuran

Informasi yang dihimpun Jejakkasusindonesianews.com, Kades Pandansari itu diamankan bersama tiga orang lainnya yang juga terbukti positif mengonsumsi sabu. Mirisnya, sang oknum pemimpin desa ini justru terlibat dalam peredaran dan pemakaian barang haram yang jelas-jelas melanggar hukum dan mencoreng nama baik institusi desa.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, aksi pesta sabu ini berawal dari pertemuan biasa yang kemudian berubah menjadi transaksi terlarang. “Awalnya kumpul-kumpul urusan ruko, tapi malah sepakat patungan beli sabu. Ada yang beli, ada yang jaga, dan akhirnya mereka pakai bareng,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Aksi mereka ternyata sudah dicurigai warga sekitar karena sering terlihat berkumpul di lokasi yang sama pada malam hari. Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek lokasi kejadian.

Hasilnya, empat orang diamankan beserta barang bukti sabu seberat total 10 gram. Dari jumlah itu, diketahui Kades L turut menyumbang uang sebesar Rp 200 ribu. Meski bukan pengedar, keterlibatan dalam konsumsi sabu menjadikannya tersangka.

“Barang bukti berasal dari semua pelaku. Kades L memang bukan pengedar, tapi tetap kami proses karena terbukti ikut mengonsumsi,” ujar AKP Tri.

Kini keempat tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolresta Magelang dan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara siap menanti.

[Yogie PS]

 

 

 

 

Loading

Berita Terkait

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas
Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap
Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!
Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan
Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!
Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang
MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:02

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:41

Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:14

Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:34

Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:30

Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:20

MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Berita Terbaru

error: Content is protected !!