Oknum Kades di Magelang Diciduk Polisi Usai Konsumsi Sabu, Jabatan Tak Menjamin Bebas dari Jerat Hukum!

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Magelang|Jejakkasusindonsianews.com-Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kajoran, Kabupaten Magelang, berinisial L (47), harus berurusan dengan aparat kepolisian usai tertangkap tangan saat pesta narkotika jenis sabu bersama rekan-rekannya. Penangkapan dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polresta Magelang pada Kamis (10/7) di wilayah Kecamatan Tempuran

Informasi yang dihimpun Jejakkasusindonesianews.com, Kades Pandansari itu diamankan bersama tiga orang lainnya yang juga terbukti positif mengonsumsi sabu. Mirisnya, sang oknum pemimpin desa ini justru terlibat dalam peredaran dan pemakaian barang haram yang jelas-jelas melanggar hukum dan mencoreng nama baik institusi desa.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, aksi pesta sabu ini berawal dari pertemuan biasa yang kemudian berubah menjadi transaksi terlarang. “Awalnya kumpul-kumpul urusan ruko, tapi malah sepakat patungan beli sabu. Ada yang beli, ada yang jaga, dan akhirnya mereka pakai bareng,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Aksi mereka ternyata sudah dicurigai warga sekitar karena sering terlihat berkumpul di lokasi yang sama pada malam hari. Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek lokasi kejadian.

Hasilnya, empat orang diamankan beserta barang bukti sabu seberat total 10 gram. Dari jumlah itu, diketahui Kades L turut menyumbang uang sebesar Rp 200 ribu. Meski bukan pengedar, keterlibatan dalam konsumsi sabu menjadikannya tersangka.

“Barang bukti berasal dari semua pelaku. Kades L memang bukan pengedar, tapi tetap kami proses karena terbukti ikut mengonsumsi,” ujar AKP Tri.

Kini keempat tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolresta Magelang dan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara siap menanti.

[Yogie PS]

 

 

 

 

Loading

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!