OJK Tegas! Debt Collector Dilarang Tagih Utang ke Rekan atau Keluarga Debitur

redaksi

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, tenaga penagih utang (debt collector) masih diizinkan beroperasi di industri jasa keuangan. Namun, praktiknya wajib mengikuti aturan ketat demi melindungi konsumen dari intimidasi dan pelanggaran hukum.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan, ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Penagihan hanya boleh dilakukan kepada pihak yang berutang langsung, bukan kepada pasangan, keluarga, atau rekan kerja,” tegas Friderica dalam RDK OJK, Selasa (11/11/2025).

Ia menambahkan, penagihan juga tidak boleh dilakukan di tempat umum seperti kantor, fasilitas publik, maupun di hari libur. Aktivitas penagihan hanya diperbolehkan Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional.

Selain itu, setiap tenaga penagih—baik internal maupun eksternal—wajib memiliki sertifikasi resmi dan tunduk pada kode etik penagihan yang ditetapkan OJK.
Jika melanggar, sanksi tegas menanti berupa teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha lembaga pembiayaan.

“Perusahaan jasa keuangan (PUJK) juga bertanggung jawab penuh atas tindakan tenaga penagih yang mereka tugaskan,” ujar Friderica.

OJK mencatat, sepanjang Januari–13 Juni 2025 terdapat 3.858 aduan masyarakat terkait praktik penagihan oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan. Beberapa lembaga pembiayaan bahkan telah dijatuhi sanksi administratif setelah menjalani pemeriksaan kepatuhan.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak OJK meninjau ulang Pasal 44 ayat (1) dan (2) dalam POJK 22/2023 yang memperbolehkan penggunaan jasa penagih utang.

“Saya mendesak OJK menghapus aturan yang membolehkan lembaga keuangan menggunakan pihak ketiga untuk menagih utang. Praktiknya sering disertai tindak pidana dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Abdullah mencontohkan insiden di Grogol, Sukoharjo, awal Oktober lalu, ketika warga melempari mobil penagih utang karena ulah mereka yang ugal-ugalan dan membuat kegaduhan di kawasan permukiman.

Ia menegaskan, banyak oknum debt collector diduga melakukan tindak pidana mulai dari ancaman, kekerasan, hingga mempermalukan debitur.

“Pertanyaannya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang benar-benar diberi sanksi tegas?” sindirnya.

OJK memastikan, pengawasan dan sanksi terhadap perilaku tenaga penagih akan terus diperketat demi melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak manusiawi.

(Rahmawati)

Berita Terkait

Sat Intelkam Mengamuk! Tumbangkan Satlantas 4-3 dan Segel Tiket Semifinal HUT Bhayangkara ke-80
KRITIK TP3KS BERUJUNG INTIMIDASI ” LSM LAWAS SIAP PASANG BADAN BELA HARRIS MUNTAHA, DESAK PEMKOT SEMARANG BUKA-BUKAAN ANGGARAN
KK Tak Kunjung Terbit, DPRD Wonogiri Soroti Pelayanan Administrasi Desa Temboro
Perang Saudara Polres Aceh Timur Pecah Malam Ini, Satreskrim dan Satresnarkoba Adu Gengsi di Lapangan Hijau
KASUS PENGANIAYAAN ANGGOTA DPRD TEMANGGUNG BERAKHIR DAMAI, NAMUN JABATAN TETAP LEPAS
Wasit PSSI Aceh Timur Gelar Refreshing dan Penyegaran, Tingkatkan Profesionalisme Hadapi Berbagai Turnamen
Korupsi Tak Lahir Sendiri, Akademisi Soroti Sistem di Balik Kasus Mantan Wali Kota Semarang
Aktivitas Sabung Ayam Diduga Berlangsung Bebas di Ambulu, Transparansi Penegakan Hukum Diuji

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47

KRITIK TP3KS BERUJUNG INTIMIDASI ” LSM LAWAS SIAP PASANG BADAN BELA HARRIS MUNTAHA, DESAK PEMKOT SEMARANG BUKA-BUKAAN ANGGARAN

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:50

KK Tak Kunjung Terbit, DPRD Wonogiri Soroti Pelayanan Administrasi Desa Temboro

Senin, 8 Juni 2026 - 19:20

Perang Saudara Polres Aceh Timur Pecah Malam Ini, Satreskrim dan Satresnarkoba Adu Gengsi di Lapangan Hijau

Senin, 8 Juni 2026 - 16:17

KASUS PENGANIAYAAN ANGGOTA DPRD TEMANGGUNG BERAKHIR DAMAI, NAMUN JABATAN TETAP LEPAS

Senin, 8 Juni 2026 - 08:48

Wasit PSSI Aceh Timur Gelar Refreshing dan Penyegaran, Tingkatkan Profesionalisme Hadapi Berbagai Turnamen

Senin, 8 Juni 2026 - 06:57

Korupsi Tak Lahir Sendiri, Akademisi Soroti Sistem di Balik Kasus Mantan Wali Kota Semarang

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:28

Aktivitas Sabung Ayam Diduga Berlangsung Bebas di Ambulu, Transparansi Penegakan Hukum Diuji

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:28

27 Warga Binaan Lapas Purwodadi Naik Kelas, Bukti Pendidikan Jadi Jalan Menuju Masa Depan Lebih Baik!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!