OJK Tegas! Debt Collector Dilarang Tagih Utang ke Rekan atau Keluarga Debitur

redaksi

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, tenaga penagih utang (debt collector) masih diizinkan beroperasi di industri jasa keuangan. Namun, praktiknya wajib mengikuti aturan ketat demi melindungi konsumen dari intimidasi dan pelanggaran hukum.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan, ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Penagihan hanya boleh dilakukan kepada pihak yang berutang langsung, bukan kepada pasangan, keluarga, atau rekan kerja,” tegas Friderica dalam RDK OJK, Selasa (11/11/2025).

Ia menambahkan, penagihan juga tidak boleh dilakukan di tempat umum seperti kantor, fasilitas publik, maupun di hari libur. Aktivitas penagihan hanya diperbolehkan Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional.

Selain itu, setiap tenaga penagih—baik internal maupun eksternal—wajib memiliki sertifikasi resmi dan tunduk pada kode etik penagihan yang ditetapkan OJK.
Jika melanggar, sanksi tegas menanti berupa teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha lembaga pembiayaan.

“Perusahaan jasa keuangan (PUJK) juga bertanggung jawab penuh atas tindakan tenaga penagih yang mereka tugaskan,” ujar Friderica.

OJK mencatat, sepanjang Januari–13 Juni 2025 terdapat 3.858 aduan masyarakat terkait praktik penagihan oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan. Beberapa lembaga pembiayaan bahkan telah dijatuhi sanksi administratif setelah menjalani pemeriksaan kepatuhan.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak OJK meninjau ulang Pasal 44 ayat (1) dan (2) dalam POJK 22/2023 yang memperbolehkan penggunaan jasa penagih utang.

“Saya mendesak OJK menghapus aturan yang membolehkan lembaga keuangan menggunakan pihak ketiga untuk menagih utang. Praktiknya sering disertai tindak pidana dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Abdullah mencontohkan insiden di Grogol, Sukoharjo, awal Oktober lalu, ketika warga melempari mobil penagih utang karena ulah mereka yang ugal-ugalan dan membuat kegaduhan di kawasan permukiman.

Ia menegaskan, banyak oknum debt collector diduga melakukan tindak pidana mulai dari ancaman, kekerasan, hingga mempermalukan debitur.

“Pertanyaannya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang benar-benar diberi sanksi tegas?” sindirnya.

OJK memastikan, pengawasan dan sanksi terhadap perilaku tenaga penagih akan terus diperketat demi melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak manusiawi.

(Rahmawati)

Berita Terkait

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Alarm PWI ” Karya Jurnalistik Terancam, UU Hak Cipta Harus Direvisi
Teror ,Mata Elang ” Kian Brutal di Salatiga & Kabupaten Semarang, ELBEHA Barometer Desak APH Bertindak Tegas Tanpa Kompromi!!
Masyarakat Adat Punan Uheng Kereho Tegas Tolak ” PT KWI Masuk Wilayah Adat
Dokumen Fiktif, Jaringan Lintas Negara Terbongkar” Diduga Libatkan Rantai Distribusi Terorganisir
Semalam Suntuk di Surabaya! BOREG SURAN Bikin Reog Menggelegar, Tradisi Lokal Naik Kelas Dunia!!
Kampus ke Meja Hijau” KPK Gembleng Mahasiswa dan Hakim Jadi Benteng Terakhir Lawan Korupsi
BBM Non-Subsidi Melejit! PT Pertamina (Persero) Naikkan Harga Hingga Rp9.000/Liter per 18 April 2026

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Minggu, 26 April 2026 - 15:03

Alarm PWI ” Karya Jurnalistik Terancam, UU Hak Cipta Harus Direvisi

Sabtu, 25 April 2026 - 16:58

Teror ,Mata Elang ” Kian Brutal di Salatiga & Kabupaten Semarang, ELBEHA Barometer Desak APH Bertindak Tegas Tanpa Kompromi!!

Jumat, 24 April 2026 - 18:42

Masyarakat Adat Punan Uheng Kereho Tegas Tolak ” PT KWI Masuk Wilayah Adat

Rabu, 22 April 2026 - 20:47

Dokumen Fiktif, Jaringan Lintas Negara Terbongkar” Diduga Libatkan Rantai Distribusi Terorganisir

Minggu, 19 April 2026 - 15:16

Semalam Suntuk di Surabaya! BOREG SURAN Bikin Reog Menggelegar, Tradisi Lokal Naik Kelas Dunia!!

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46

Kampus ke Meja Hijau” KPK Gembleng Mahasiswa dan Hakim Jadi Benteng Terakhir Lawan Korupsi

Sabtu, 18 April 2026 - 18:02

BBM Non-Subsidi Melejit! PT Pertamina (Persero) Naikkan Harga Hingga Rp9.000/Liter per 18 April 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!