OJK Tegas! Debt Collector Dilarang Tagih Utang ke Rekan atau Keluarga Debitur

redaksi

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, tenaga penagih utang (debt collector) masih diizinkan beroperasi di industri jasa keuangan. Namun, praktiknya wajib mengikuti aturan ketat demi melindungi konsumen dari intimidasi dan pelanggaran hukum.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan, ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Penagihan hanya boleh dilakukan kepada pihak yang berutang langsung, bukan kepada pasangan, keluarga, atau rekan kerja,” tegas Friderica dalam RDK OJK, Selasa (11/11/2025).

Ia menambahkan, penagihan juga tidak boleh dilakukan di tempat umum seperti kantor, fasilitas publik, maupun di hari libur. Aktivitas penagihan hanya diperbolehkan Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional.

Selain itu, setiap tenaga penagih—baik internal maupun eksternal—wajib memiliki sertifikasi resmi dan tunduk pada kode etik penagihan yang ditetapkan OJK.
Jika melanggar, sanksi tegas menanti berupa teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha lembaga pembiayaan.

“Perusahaan jasa keuangan (PUJK) juga bertanggung jawab penuh atas tindakan tenaga penagih yang mereka tugaskan,” ujar Friderica.

OJK mencatat, sepanjang Januari–13 Juni 2025 terdapat 3.858 aduan masyarakat terkait praktik penagihan oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan. Beberapa lembaga pembiayaan bahkan telah dijatuhi sanksi administratif setelah menjalani pemeriksaan kepatuhan.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak OJK meninjau ulang Pasal 44 ayat (1) dan (2) dalam POJK 22/2023 yang memperbolehkan penggunaan jasa penagih utang.

“Saya mendesak OJK menghapus aturan yang membolehkan lembaga keuangan menggunakan pihak ketiga untuk menagih utang. Praktiknya sering disertai tindak pidana dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Abdullah mencontohkan insiden di Grogol, Sukoharjo, awal Oktober lalu, ketika warga melempari mobil penagih utang karena ulah mereka yang ugal-ugalan dan membuat kegaduhan di kawasan permukiman.

Ia menegaskan, banyak oknum debt collector diduga melakukan tindak pidana mulai dari ancaman, kekerasan, hingga mempermalukan debitur.

“Pertanyaannya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang benar-benar diberi sanksi tegas?” sindirnya.

OJK memastikan, pengawasan dan sanksi terhadap perilaku tenaga penagih akan terus diperketat demi melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak manusiawi.

(Rahmawati)

Berita Terkait

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan
7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan
Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen
Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:32

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:19

MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25

7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:41

Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Senin, 15 Juni 2026 - 17:27

Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen

Senin, 15 Juni 2026 - 15:19

Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Berita Terbaru

error: Content is protected !!