JAKARTA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, tenaga penagih utang (debt collector) masih diizinkan beroperasi di industri jasa keuangan. Namun, praktiknya wajib mengikuti aturan ketat demi melindungi konsumen dari intimidasi dan pelanggaran hukum.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan, ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Penagihan hanya boleh dilakukan kepada pihak yang berutang langsung, bukan kepada pasangan, keluarga, atau rekan kerja,” tegas Friderica dalam RDK OJK, Selasa (11/11/2025).
Ia menambahkan, penagihan juga tidak boleh dilakukan di tempat umum seperti kantor, fasilitas publik, maupun di hari libur. Aktivitas penagihan hanya diperbolehkan Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional.
Selain itu, setiap tenaga penagih—baik internal maupun eksternal—wajib memiliki sertifikasi resmi dan tunduk pada kode etik penagihan yang ditetapkan OJK.
Jika melanggar, sanksi tegas menanti berupa teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha lembaga pembiayaan.
“Perusahaan jasa keuangan (PUJK) juga bertanggung jawab penuh atas tindakan tenaga penagih yang mereka tugaskan,” ujar Friderica.
OJK mencatat, sepanjang Januari–13 Juni 2025 terdapat 3.858 aduan masyarakat terkait praktik penagihan oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan. Beberapa lembaga pembiayaan bahkan telah dijatuhi sanksi administratif setelah menjalani pemeriksaan kepatuhan.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak OJK meninjau ulang Pasal 44 ayat (1) dan (2) dalam POJK 22/2023 yang memperbolehkan penggunaan jasa penagih utang.
“Saya mendesak OJK menghapus aturan yang membolehkan lembaga keuangan menggunakan pihak ketiga untuk menagih utang. Praktiknya sering disertai tindak pidana dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Abdullah mencontohkan insiden di Grogol, Sukoharjo, awal Oktober lalu, ketika warga melempari mobil penagih utang karena ulah mereka yang ugal-ugalan dan membuat kegaduhan di kawasan permukiman.
Ia menegaskan, banyak oknum debt collector diduga melakukan tindak pidana mulai dari ancaman, kekerasan, hingga mempermalukan debitur.
“Pertanyaannya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang benar-benar diberi sanksi tegas?” sindirnya.
OJK memastikan, pengawasan dan sanksi terhadap perilaku tenaga penagih akan terus diperketat demi melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak manusiawi.
(Rahmawati)







