OJK Tegas! Debt Collector Dilarang Tagih Utang ke Rekan atau Keluarga Debitur

redaksi

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, tenaga penagih utang (debt collector) masih diizinkan beroperasi di industri jasa keuangan. Namun, praktiknya wajib mengikuti aturan ketat demi melindungi konsumen dari intimidasi dan pelanggaran hukum.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan, ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Penagihan hanya boleh dilakukan kepada pihak yang berutang langsung, bukan kepada pasangan, keluarga, atau rekan kerja,” tegas Friderica dalam RDK OJK, Selasa (11/11/2025).

Ia menambahkan, penagihan juga tidak boleh dilakukan di tempat umum seperti kantor, fasilitas publik, maupun di hari libur. Aktivitas penagihan hanya diperbolehkan Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional.

Selain itu, setiap tenaga penagih—baik internal maupun eksternal—wajib memiliki sertifikasi resmi dan tunduk pada kode etik penagihan yang ditetapkan OJK.
Jika melanggar, sanksi tegas menanti berupa teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha lembaga pembiayaan.

“Perusahaan jasa keuangan (PUJK) juga bertanggung jawab penuh atas tindakan tenaga penagih yang mereka tugaskan,” ujar Friderica.

OJK mencatat, sepanjang Januari–13 Juni 2025 terdapat 3.858 aduan masyarakat terkait praktik penagihan oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan. Beberapa lembaga pembiayaan bahkan telah dijatuhi sanksi administratif setelah menjalani pemeriksaan kepatuhan.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak OJK meninjau ulang Pasal 44 ayat (1) dan (2) dalam POJK 22/2023 yang memperbolehkan penggunaan jasa penagih utang.

“Saya mendesak OJK menghapus aturan yang membolehkan lembaga keuangan menggunakan pihak ketiga untuk menagih utang. Praktiknya sering disertai tindak pidana dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Abdullah mencontohkan insiden di Grogol, Sukoharjo, awal Oktober lalu, ketika warga melempari mobil penagih utang karena ulah mereka yang ugal-ugalan dan membuat kegaduhan di kawasan permukiman.

Ia menegaskan, banyak oknum debt collector diduga melakukan tindak pidana mulai dari ancaman, kekerasan, hingga mempermalukan debitur.

“Pertanyaannya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang benar-benar diberi sanksi tegas?” sindirnya.

OJK memastikan, pengawasan dan sanksi terhadap perilaku tenaga penagih akan terus diperketat demi melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak manusiawi.

(Rahmawati)

Berita Terkait

Mangkir Dua Kali” Barindo Desak Kejari Karanganyar Panggil Paksa Juliyatmono
Kuasa Hukum Penyidikan Yaddi Berti di Polda Kalteng Cacat Hukum Sistemik” Sarat Rekayasa
Vio Sari Angkat Bicara” Jangan Biarkan Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis Lolos dari Jerat Hukum
Dua Pemuda Ungaran Divonis 6 Tahun, Peran Dipersoalkan ” Kuasa Hukum Krisna:Vonis Sama, Padahal Peran Berbeda!!!
Menteri PKP–PWI Sepakat Sediakan 5.000 Rumah Untuk Wartawan: Negara Hadir, Ara Tantang PWI Serap Tuntas 2026
Aksi Saling Lapor di Polda Jatim, Dugaan Penggelapan Honda HRV Menguak — Pengacara Erna: “Bukti Kami Lengkap!”
Ketemenggungan Punan Uheng Kereho Jatuhkan Sanksi Adat kepada Molyadi atas Dugaan Pelanggaran Adat
Misteri Rp 237 Miliar di Kejati Jateng: Jenderal WP, Gus Yazid, dan Aliran Dana yang Menggetarkan!!

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:51

Mangkir Dua Kali” Barindo Desak Kejari Karanganyar Panggil Paksa Juliyatmono

Senin, 15 Desember 2025 - 17:29

Kuasa Hukum Penyidikan Yaddi Berti di Polda Kalteng Cacat Hukum Sistemik” Sarat Rekayasa

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:38

Vio Sari Angkat Bicara” Jangan Biarkan Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis Lolos dari Jerat Hukum

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:26

Dua Pemuda Ungaran Divonis 6 Tahun, Peran Dipersoalkan ” Kuasa Hukum Krisna:Vonis Sama, Padahal Peran Berbeda!!!

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:41

Menteri PKP–PWI Sepakat Sediakan 5.000 Rumah Untuk Wartawan: Negara Hadir, Ara Tantang PWI Serap Tuntas 2026

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:22

Aksi Saling Lapor di Polda Jatim, Dugaan Penggelapan Honda HRV Menguak — Pengacara Erna: “Bukti Kami Lengkap!”

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:17

Ketemenggungan Punan Uheng Kereho Jatuhkan Sanksi Adat kepada Molyadi atas Dugaan Pelanggaran Adat

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:19

Misteri Rp 237 Miliar di Kejati Jateng: Jenderal WP, Gus Yazid, dan Aliran Dana yang Menggetarkan!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!