Nyawa Melayang di Mranggen” Polres Demak Tegaskan: Tak Ada Geng, Proses Hukum Jalan Tanpa Ampun

redaksi

Jumat, 2 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Kang Adi 
DEMAK| JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM
Kepolisian Resor (Polres) Demak menunjukkan sikap tegas tanpa kompromi dalam menangani kasus pengeroyokan brutal yang menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Kasus yang mengguncang masyarakat ini kini mulai menemukan titik terang.

Hingga Jumat (2/1/2026), Satreskrim Polres Demak resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, terdiri dari tiga pelaku dewasa dan empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Polisi menegaskan, proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Kasat Reskrim Polres Demak, IPTU Anggah Mardwi Pitriyono, menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh fakta terungkap. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Anggah saat gelar perkara.

KRONOLOGI MENCEKAM DINI HARI
Peristiwa tragis itu terjadi Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 01.20 WIB. Petugas SPKT Polsek Mranggen menerima laporan warga yang melintas dari arah Purwodadi menuju Semarang, terkait keributan dan seorang remaja tergeletak tak berdaya di depan Pasar Ganefo, Mranggen.
Saat petugas tiba di lokasi, korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat dikeroyok. Aksi kekerasan berhasil dihentikan, dan korban segera dilarikan ke RSU Pelita Anugerah Mranggen.
Korban sempat mendapatkan perawatan intensif dan dinyatakan masih hidup. Namun, takdir berkata lain. Setelah upaya medis maksimal, korban akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.

DAFTAR TERSANGKA
Tujuh tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial:
WS (28) – Warga Kabupaten Grobogan
MBS (21) dan REA (18) – Warga Kecamatan Karangawen, Demak
MIF (16) – Warga Karangawen
HNA (17) dan SAP (16) – Warga Mranggen
AJA (17) – Warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang,Empat di antaranya masih berstatus anak, sehingga penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak.

BUKAN AKSI GENGSTER
Menanggapi isu liar yang berkembang di masyarakat, Polres Demak menepis keras dugaan keterlibatan geng atau gangster.
“Tidak ada satu pun tersangka yang tergabung dalam geng. Mereka bukan kelompok terorganisir, hanya kumpulan anak muda yang nongkrong,” jelas IPTU Anggah.

Polisi juga memastikan tidak ditemukan provokator maupun aktor intelektual yang mengomandoi pengeroyokan tersebut. Meski demikian, penyidik masih memburu pihak lain yang diduga terlibat di lokasi kejadian pertama maupun kedua.
PENYESALAN PELAKU & PESAN KERAS POLISI
Salah satu tersangka mengaku menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia mengakui ikut dalam pengejaran, meski mengklaim tidak berada di titik fatal.

Polres Demak mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

Tak hanya itu, peringatan keras juga disampaikan kepada para orang tua.

“Pastikan anak-anak sudah di rumah sebelum pukul 22.00 WIB. Pengawasan orang tua sangat penting agar anak tidak terjerumus ke balap liar, miras, tawuran, atau menjadi korban kekerasan,” pungkas Kasat Reskrim.

Hukum ditegakkan. Nyawa tak bisa kembali. Tragedi Mranggen menjadi alarm keras bagi semua pihak.(.)

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!