Nyawa Melayang di Mranggen” Polres Demak Tegaskan: Tak Ada Geng, Proses Hukum Jalan Tanpa Ampun

redaksi

Jumat, 2 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Kang Adi 
DEMAK| JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM
Kepolisian Resor (Polres) Demak menunjukkan sikap tegas tanpa kompromi dalam menangani kasus pengeroyokan brutal yang menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Kasus yang mengguncang masyarakat ini kini mulai menemukan titik terang.

Hingga Jumat (2/1/2026), Satreskrim Polres Demak resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, terdiri dari tiga pelaku dewasa dan empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Polisi menegaskan, proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Kasat Reskrim Polres Demak, IPTU Anggah Mardwi Pitriyono, menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh fakta terungkap. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Anggah saat gelar perkara.

KRONOLOGI MENCEKAM DINI HARI
Peristiwa tragis itu terjadi Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 01.20 WIB. Petugas SPKT Polsek Mranggen menerima laporan warga yang melintas dari arah Purwodadi menuju Semarang, terkait keributan dan seorang remaja tergeletak tak berdaya di depan Pasar Ganefo, Mranggen.
Saat petugas tiba di lokasi, korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat dikeroyok. Aksi kekerasan berhasil dihentikan, dan korban segera dilarikan ke RSU Pelita Anugerah Mranggen.
Korban sempat mendapatkan perawatan intensif dan dinyatakan masih hidup. Namun, takdir berkata lain. Setelah upaya medis maksimal, korban akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.

DAFTAR TERSANGKA
Tujuh tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial:
WS (28) – Warga Kabupaten Grobogan
MBS (21) dan REA (18) – Warga Kecamatan Karangawen, Demak
MIF (16) – Warga Karangawen
HNA (17) dan SAP (16) – Warga Mranggen
AJA (17) – Warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang,Empat di antaranya masih berstatus anak, sehingga penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak.

BUKAN AKSI GENGSTER
Menanggapi isu liar yang berkembang di masyarakat, Polres Demak menepis keras dugaan keterlibatan geng atau gangster.
“Tidak ada satu pun tersangka yang tergabung dalam geng. Mereka bukan kelompok terorganisir, hanya kumpulan anak muda yang nongkrong,” jelas IPTU Anggah.

Polisi juga memastikan tidak ditemukan provokator maupun aktor intelektual yang mengomandoi pengeroyokan tersebut. Meski demikian, penyidik masih memburu pihak lain yang diduga terlibat di lokasi kejadian pertama maupun kedua.
PENYESALAN PELAKU & PESAN KERAS POLISI
Salah satu tersangka mengaku menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia mengakui ikut dalam pengejaran, meski mengklaim tidak berada di titik fatal.

Polres Demak mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

Tak hanya itu, peringatan keras juga disampaikan kepada para orang tua.

“Pastikan anak-anak sudah di rumah sebelum pukul 22.00 WIB. Pengawasan orang tua sangat penting agar anak tidak terjerumus ke balap liar, miras, tawuran, atau menjadi korban kekerasan,” pungkas Kasat Reskrim.

Hukum ditegakkan. Nyawa tak bisa kembali. Tragedi Mranggen menjadi alarm keras bagi semua pihak.(.)

Berita Terkait

Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap
Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!
Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan
Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!
Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang
MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU
Digerebek Tengah Malam! Pengedar Psikotropika di Kendal Tumbang, Ratusan Pil Disita Polisi!!

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:41

Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:14

Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:34

Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:30

Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:20

MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:25

Digerebek Tengah Malam! Pengedar Psikotropika di Kendal Tumbang, Ratusan Pil Disita Polisi!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!