Laporan :Yogie
KUDUS | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM- Fenomena akhir zaman kian nyata dan mencengangkan. Nilai moral, hukum, dan kesucian pernikahan seolah dipermainkan. Seorang perempuan yang masih berstatus istri sah nekat melakukan nikah siri dengan pria lain menggunakan dokumen kependudukan palsu, bahkan lebih gilanya lagi, ia memalsukan status kematian suami sahnya demi melancarkan pernikahan gelap tersebut.
Perempuan tersebut diketahui bernama Nursinta binti Hasanudin (19), warga Desa Karangaji, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara. Ia resmi menikah secara sah dengan Heri Kiswanto (29), warga Desa Puyoh, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, pada April 2024.
Namun rumah tangga itu hanya bertahan dua minggu. Tanpa alasan jelas, Nursinta kabur dari rumah dan meninggalkan suami sahnya tanpa kabar.
BONGKARAN FAKTA: SUAMI “DIMATIKAN” DI ATAS KERTAS
Skandal ini mencuat ke publik setelah November 2025, ketika Heri mendapat kabar mengejutkan: istrinya telah menikah siri dengan pria lain bernama Wawan, warga Winong, Kaliwungu, Kudus.
Ironis dan biadabnya, Nursinta sendiri yang mengabari Heri bahwa ia sudah nikah siri, bahkan dengan santainya menyuruh Heri menikah lagi, seolah-olah status pernikahan mereka telah berakhir secara sah.
Merasa dipermainkan, Heri bersama Hartono (Ketua DPC BPAN LAI Kudus) melakukan penelusuran. Fakta mencengangkan pun terbongkar setelah Nursinta mengirim foto Kartu Keluarga (KK) via WhatsApp.
Dari KK tersebut diketahui status Heri diubah menjadi “MENINGGAL DUNIA”, sementara Nursinta berstatus CERAI MATI.
MODIN DAN OKNUM DESA DISOROT TAJAM
Penelusuran berlanjut ke Modin dan Kepala Desa Karangaji, Kedung, Jepara. Dari hasil konfirmasi, terungkap bahwa:
👉 Nursinta didampingi ibunya (Nita) diduga meminta bantuan Modin desa
👉 Dibuatkan Surat Keterangan Kematian palsu atas nama Heri Kiswanto
👉 Dokumen palsu itu dipakai untuk mengubah KK
👉 Berbekal dokumen tersebut, Nursinta melangsungkan nikah siri dengan Wawan di Desa Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, dipimpin seorang kyai setempat
Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran hukum serius, tidak hanya oleh pelaku utama, tetapi juga oknum yang menyalahgunakan kewenangan jabatan.
TAK ADA ITIKAD BAIK, LAPORAN POLISI DILAYANGKAN
Pihak keluarga Heri sebenarnya masih membuka ruang damai dan menunggu itikad baik keluarga Nursinta. Namun yang terjadi justru sebaliknya:
❌ Tidak ada klarifikasi
❌ Tidak ada permintaan maaf
❌ Bahkan muncul sikap menantang untuk diproses hukum
Akhirnya, pada Jumat (02/01/2026), Heri resmi melaporkan kasus ini ke Polsek Kaliwungu Kudus, mengingat Nursinta dan Wawan diketahui tinggal bersama di wilayah tersebut.
ANCAMAN HUKUM BERLAPIS: PENJARA HINGGA PULUHAN TAHUN
Jika diproses secara serius, para pelaku dapat dijerat pasal berlapis, antara lain:
🔴 Pemalsuan dokumen & manipulasi data kependudukan
UU No. 24 Tahun 2013 → Penjara hingga 6 tahun
🔴 Penyalahgunaan data pribadi & pemalsuan status kematian
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (berlaku penuh 2026)
Penjara hingga 6 tahun & denda Rp 6 miliar
Keterlibatan oknum pejabat desa
Ancaman pidana ditambah 1/3 dari hukuman pokok
Pelanggaran UU Perkawinan
Nikah siri saat masih terikat pernikahan sah berpotensi pidana dan pembatalan hukum
Redaksi : POLISI HARUS BERTINDAK TEGAS
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem administrasi kependudukan dan membuka dugaan adanya mafia dokumen desa.
Jejakkasusindonesianews.com menegaskan:
Jika satu orang bisa “dimatikan di atas kertas”, maka negara sedang tidak baik-baik saja.
Publik menunggu: ✔ Ketegasan aparat penegak hukum
✔ Pemeriksaan menyeluruh oknum Modin & pejabat desa
✔ Sanksi tegas tanpa pandang bulu
Hukum tidak boleh kalah oleh kebohongan dan moral bejat.(..)






