Modus Bantu Rekan, Dua Karyawan Bank BUMD Diamankan Polres Semarang dalam Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ungaran | jejakkasusindonesianews.com -Polres Semarang berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku penipuan dan penggelapan dana milik sebuah koperasi di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Para pelaku diketahui merupakan karyawan salah satu Bank BUMD di wilayah Kabupaten Banyumas.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar Kamis (17/7/2025) di Mapolres Semarang, menjelaskan bahwa dua pelaku yang diamankan adalah IW (35), warga Cirebon, dan YH (28), warga Kota Tegal. Sementara satu pelaku lainnya, UP (31), saat ini telah mendekam di Lapas Ambarawa atas kasus serupa dengan lokasi kejadian berbeda.

“Ketiganya terlibat dalam penipuan dan penggelapan dana koperasi senilai Rp1,3 miliar. Korban, Wignyo (59), merupakan Ketua Koperasi BMT di Kecamatan Tengaran, yang juga pensiunan dari bank tempat para pelaku bekerja,” jelas AKBP Ratna, didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., dan Plt. Kasi Humas Ipda M. Ashari, S.H.

Modus yang digunakan para pelaku berawal dari cerita UP kepada rekan-rekannya soal kondisi ekonomi dan keluarga yang sulit. Karena merasa iba, IW selaku kepala unit di Bank BUMD tersebut, bersama YH, merancang rencana untuk meminjam dana kepada korban. Dana disebut-sebut akan digunakan sebagai dana talangan untuk proses take over nasabah bank.

“Karena adanya hubungan emosional dan kedekatan lama, korban tidak menaruh curiga. Terlebih, pencairan dilakukan secara bertahap sepanjang Agustus 2023. Namun, hingga akhir 2024 tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut, sehingga korban akhirnya melapor ke Polres Semarang,” ungkap Kapolres.

Dari hasil penyidikan, dana yang dipinjam ternyata tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan habis untuk kebutuhan pribadi para pelaku.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara.

Penulis :Witriyani

Editor :Redaksi 

 

 

Loading

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!