Miris! Remaja 18 Tahun di Cilacap Jadi Perantara Sabu, Ditangkap Saat Hendak Antar Pesanan

redaksi

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan |Kaperwil Jateng : Yogie 

CILACAP|Jejakkaausindonesianews.com- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Cilacap mengamankan seorang remaja berusia 18 tahun yang diduga menjadi kurir atau perantara narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 15.10 WIB di kawasan Perumahan Griya Sampang Permai, Desa Sampang, Kecamatan Sampang, Cilacap.

Pelaku berinisial NAL (18), warga Purwokerto Selatan, diamankan beserta satu paket sabu dengan berat 0,42 gram. Polisi juga menyita satu unit ponsel, uang tunai, sepeda motor, serta beberapa barang bukti lain yang terkait transaksi.

Berawal dari Laporan Warga

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat tentang dugaan peredaran sabu di wilayah Nusawungu. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Sampang.

“Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan paket sabu ditemukan di dalam sedotan berwarna pink. Tersangka mengakui barang tersebut akan diserahkan kepada pemesan,” jelas Ipda Galih.

Dipesan Lewat Media Sosial

Dalam interogasi awal, NAL mengaku mendapatkan sabu melalui media sosial. Ia mengakui hanya diminta tolong oleh seorang rekannya berinisial K untuk mencarikan sabu. Melalui komunikasi online, transaksi berlangsung dan pelaku mengambil barang tersebut di wilayah Dukuh Waluh, Purwokerto.

Meski mengaku baru pertama kali membeli sabu, NAL ternyata sering membeli produk tembakau sintetis sebelumnya. Polisi kini menelusuri jaringan pemasok yang diduga mengatur transaksi lewat media sosial.

Polisi: Pelaku Masih Remaja dan Mudah Dimanfaatkan Jaringan

“Kami menilai kasus ini sangat memprihatinkan. Pelaku masih remaja dan mudah dimanfaatkan jaringan narkotika. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pemasoknya,” tegas Ipda Galih.

Terancam 20 Tahun Penjar

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(..)

Berita Terkait

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas
Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap
Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!
Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan
Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!
Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang
MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:02

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:41

Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:14

Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:34

Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:30

Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:20

MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Berita Terbaru

error: Content is protected !!