Miris! Remaja 18 Tahun di Cilacap Jadi Perantara Sabu, Ditangkap Saat Hendak Antar Pesanan

redaksi

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan |Kaperwil Jateng : Yogie 

CILACAP|Jejakkaausindonesianews.com- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Cilacap mengamankan seorang remaja berusia 18 tahun yang diduga menjadi kurir atau perantara narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 15.10 WIB di kawasan Perumahan Griya Sampang Permai, Desa Sampang, Kecamatan Sampang, Cilacap.

Pelaku berinisial NAL (18), warga Purwokerto Selatan, diamankan beserta satu paket sabu dengan berat 0,42 gram. Polisi juga menyita satu unit ponsel, uang tunai, sepeda motor, serta beberapa barang bukti lain yang terkait transaksi.

Berawal dari Laporan Warga

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat tentang dugaan peredaran sabu di wilayah Nusawungu. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Sampang.

“Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan paket sabu ditemukan di dalam sedotan berwarna pink. Tersangka mengakui barang tersebut akan diserahkan kepada pemesan,” jelas Ipda Galih.

Dipesan Lewat Media Sosial

Dalam interogasi awal, NAL mengaku mendapatkan sabu melalui media sosial. Ia mengakui hanya diminta tolong oleh seorang rekannya berinisial K untuk mencarikan sabu. Melalui komunikasi online, transaksi berlangsung dan pelaku mengambil barang tersebut di wilayah Dukuh Waluh, Purwokerto.

Meski mengaku baru pertama kali membeli sabu, NAL ternyata sering membeli produk tembakau sintetis sebelumnya. Polisi kini menelusuri jaringan pemasok yang diduga mengatur transaksi lewat media sosial.

Polisi: Pelaku Masih Remaja dan Mudah Dimanfaatkan Jaringan

“Kami menilai kasus ini sangat memprihatinkan. Pelaku masih remaja dan mudah dimanfaatkan jaringan narkotika. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pemasoknya,” tegas Ipda Galih.

Terancam 20 Tahun Penjar

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(..)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Kudus Ungkap Tawuran Berdarah di Karangrowo, Tujuh Pelaku Pengeroyokan Diamankan
Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:16

Satreskrim Polres Kudus Ungkap Tawuran Berdarah di Karangrowo, Tujuh Pelaku Pengeroyokan Diamankan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!