Boyolali||Jejakkasusindonesianews.com-Aktivitas galian C ilegal semakin marak di wilayah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Senin (11/8/2025), tim media bersama Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Jawa Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi galian C di Desa Wates, Kecamatan Simo, Boyolali. Lokasi tersebut diduga kuat dikelola oleh seorang pemilik berinisial T.
Perwakilan Investigasi LAI BPAN Jateng, Edy Bondan, menegaskan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Polres Boyolali, Polda Jateng, serta dinas terkait, guna mendesak penindakan hukum terhadap aktivitas tersebut.
“Kami akan bersurat resmi, karena kegiatan ini jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan. Jika dibiarkan, masyarakat dan negara akan terus dirugikan,” tegas Edy Bondan.
Aktivitas galian C ilegal bukan hanya mengancam kelestarian ekosistem dan merusak infrastruktur, tetapi juga menimbulkan kerugian negara akibat nihilnya setoran pajak dan retribusi ke kas daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Kapolres Boyolali diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
(Angger S & Tiem )